25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Korupsi Pengelolaan Keuangan Labusel: PT Perberat Hukuman Mantan Direktur RSUD Kotapinang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperberat hukuman Daschar Aulia, dengan pidana selama 8 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Labuhanbatu Selatan (Labusel) terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan.

agusman/sumut pos SIDANG PUTUSAN: Mantan Direktur RSUD Kotapinang, Daschar Aulia saat menjalani sidang putusan di PN Medan beberapa waktu lalu.
agusman/sumut pos SIDANG PUTUSAN: Mantan Direktur RSUD Kotapinang, Daschar Aulia saat menjalani sidang putusan di PN Medan beberapa waktu lalu.

Putusan ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, dengan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn tanggal 19 Oktober 2020.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Linton Sirait SH MH, dalam amar putusannya sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Minggu (17/1).

Selain kurungan pidana, PT Medan juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.297.796.341.00, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, yang diketuai Safril Batubara menghukum terdakwa Daschar Aulia dengan pidana selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun kurungan, pada 19 Oktober 2020.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Daschar Aulia terbukti menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan Negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, Tanggal 25 Oktober 2019. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperberat hukuman Daschar Aulia, dengan pidana selama 8 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Labuhanbatu Selatan (Labusel) terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan.

agusman/sumut pos SIDANG PUTUSAN: Mantan Direktur RSUD Kotapinang, Daschar Aulia saat menjalani sidang putusan di PN Medan beberapa waktu lalu.
agusman/sumut pos SIDANG PUTUSAN: Mantan Direktur RSUD Kotapinang, Daschar Aulia saat menjalani sidang putusan di PN Medan beberapa waktu lalu.

Putusan ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, dengan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn tanggal 19 Oktober 2020.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Linton Sirait SH MH, dalam amar putusannya sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Minggu (17/1).

Selain kurungan pidana, PT Medan juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.297.796.341.00, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, yang diketuai Safril Batubara menghukum terdakwa Daschar Aulia dengan pidana selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun kurungan, pada 19 Oktober 2020.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Daschar Aulia terbukti menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan Negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, Tanggal 25 Oktober 2019. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/