28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

PT Batalkan Rehabilitasi Terdakwa, Bos KTV Electra Divonis 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Sugianto alias Aliang, yang semula divonis rehabilitasi. PT Medan akhirnya menghukum Bos KTV Electra ini, terdakwa kepemilikan narkotika dengan pidana selama 4 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

SIDANG: Sugianto alias Aliang (kiri), terdakwa kasus narkotika saat menjalani sidang beberapa waktu lalu di PN Medan.gusman/sumut pos.

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (KPU), Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020, yang dimintakan banding,” ujar Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Selasa (9/3).

“Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya lagi, dalam putusan banding tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong memvonis rehabilitasi selama 6 bulan terdakwa Sugianto, di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu sampai dengan keempat penuntut umum,” ujarnya.

Menanggapi itu, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara, Ananda Kumar Back angkat bicara.

Menurutnya negara ini negara hukum. Sehingga aparat diminta untuk segera menangkap bandar narkoba tersebut.

“Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi di hukum selama 4 tahun. Jadi kita minta aparat untuk segera menangkapnya,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya akan terus mengawasi kasus ini sampai bandar narkoba tersebut ditangkap. “Kita harus mematuhi dan menghormati keputusan pengadilan, agar menindaklanjuti kasus ini dan menangkap bandar narkoba tersebut,” katanya.

Namun jika aparat tidak juga menindaklanjuti hasil keputusan pengadilan tinggi ini, pihaknya akan mengambil langkah. “Kita akan ambil action sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke Kantor KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra, Haposan Setiawan. Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Sugianto alias Aliang, yang semula divonis rehabilitasi. PT Medan akhirnya menghukum Bos KTV Electra ini, terdakwa kepemilikan narkotika dengan pidana selama 4 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

SIDANG: Sugianto alias Aliang (kiri), terdakwa kasus narkotika saat menjalani sidang beberapa waktu lalu di PN Medan.gusman/sumut pos.

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (KPU), Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020, yang dimintakan banding,” ujar Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Selasa (9/3).

“Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya lagi, dalam putusan banding tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong memvonis rehabilitasi selama 6 bulan terdakwa Sugianto, di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu sampai dengan keempat penuntut umum,” ujarnya.

Menanggapi itu, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara, Ananda Kumar Back angkat bicara.

Menurutnya negara ini negara hukum. Sehingga aparat diminta untuk segera menangkap bandar narkoba tersebut.

“Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi di hukum selama 4 tahun. Jadi kita minta aparat untuk segera menangkapnya,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya akan terus mengawasi kasus ini sampai bandar narkoba tersebut ditangkap. “Kita harus mematuhi dan menghormati keputusan pengadilan, agar menindaklanjuti kasus ini dan menangkap bandar narkoba tersebut,” katanya.

Namun jika aparat tidak juga menindaklanjuti hasil keputusan pengadilan tinggi ini, pihaknya akan mengambil langkah. “Kita akan ambil action sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke Kantor KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra, Haposan Setiawan. Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/