30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pembacok Kades Seibingai Dituntut 30 Bulan

Terdakwa HAG saat berada di kantor polisi

BINJAI Sumutpos.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perwira Tarigan menuntut Hiski Agamail Ginting dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dituntut dalam kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjunggunung, Seibingai, Langkat, Joni Surbakti.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Perwira di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (4/8).
Usai JPU membacakan tuntutan, majelis mempersilahkan terdakwa menanggapinya. Kepada majelis, terdakwa memohon agar hukumannya di bawah tuntutan JPU.
“Saya menyesal pak, saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi pak. Saya mohon agar hukumannya dikurangi,” kata terdakwa.
“Jadi berapa hukuman yang pantas berapa?” tanya majelis. “2 tahun pak,” jawab terdakwa.
“Nanti kami pertimbangkan lagi ya. Kamu sudah menyesal, saya rasa bagus. Sidang ditunda sampai Kamis (6/8) dengan agenda pembacaan putusan,” pungkas Dedy sembari mengutuk palu tiga kali.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan, Terdakwa Hiski Agamail Ginting didakwa dengan Pasal 351 ayat 2. Diketahui, Hiski Agamail Ginting (18) melakukan penganiayaan bermula dari sakit hati atas ucapan korban yang berujung emosi.
Namun, pelaku tidak melampiaskannya langsung. Melainkan terdakwa menunggu korban saat keluar dari Kantor Desa Tanjung Gunung. Saat korban keluar dari kantornya, terdakwa langsung mengejar dan melakukan penganiayaan dengan kampak yang mengakibatkan kepala terluka. (ted/azw)

Terdakwa HAG saat berada di kantor polisi

BINJAI Sumutpos.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perwira Tarigan menuntut Hiski Agamail Ginting dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dituntut dalam kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Tanjunggunung, Seibingai, Langkat, Joni Surbakti.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Kepada majelis hakim, terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Perwira di hadapan Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (4/8).
Usai JPU membacakan tuntutan, majelis mempersilahkan terdakwa menanggapinya. Kepada majelis, terdakwa memohon agar hukumannya di bawah tuntutan JPU.
“Saya menyesal pak, saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi pak. Saya mohon agar hukumannya dikurangi,” kata terdakwa.
“Jadi berapa hukuman yang pantas berapa?” tanya majelis. “2 tahun pak,” jawab terdakwa.
“Nanti kami pertimbangkan lagi ya. Kamu sudah menyesal, saya rasa bagus. Sidang ditunda sampai Kamis (6/8) dengan agenda pembacaan putusan,” pungkas Dedy sembari mengutuk palu tiga kali.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan, Terdakwa Hiski Agamail Ginting didakwa dengan Pasal 351 ayat 2. Diketahui, Hiski Agamail Ginting (18) melakukan penganiayaan bermula dari sakit hati atas ucapan korban yang berujung emosi.
Namun, pelaku tidak melampiaskannya langsung. Melainkan terdakwa menunggu korban saat keluar dari Kantor Desa Tanjung Gunung. Saat korban keluar dari kantornya, terdakwa langsung mengejar dan melakukan penganiayaan dengan kampak yang mengakibatkan kepala terluka. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/