30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Suap Jual Beli Vaksinasi, Oknum ASN Dinkes Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Suhadi MKM, MKes dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Warga Jalan Tuamang, Medan Tembung ini, dinilai terbukti memberi suap jual beli vaksinasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, Suhadi didakwa dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra, tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selvi.

Dalam proses keluarnya vaksin seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila SOP dilakukan maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin covid19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

Suhadi, sengaja memberi kesempatan kepada dr Indra mengeluarkan dan menyerahkan vaksin secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah, dimana Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Suhadi MKM, MKes dituntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan penjara. Warga Jalan Tuamang, Medan Tembung ini, dinilai terbukti memberi suap jual beli vaksinasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menyatakan dalam nota tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, Suhadi didakwa dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra, tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selvi.

Dalam proses keluarnya vaksin seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila SOP dilakukan maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin covid19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

Suhadi, sengaja memberi kesempatan kepada dr Indra mengeluarkan dan menyerahkan vaksin secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah, dimana Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/