29 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Tanam Ganja, Warga Lingga Diamankan

KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus narkotika jenis ganja, di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya di perladangan Lau Kembiri, Sabtu (6/1) lalu, sekira pukul 09.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan seorang laki-laki inisial MS (39), warga Desa Lingga.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, saat dikonfirmasi, menjelaskan, pihaknya saat mengamankan MS, menemukan barang bukti berupa 6 batang diduga pohon ganja dalam keadaan basah, meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji, dengan tinggi batang 70 centimeter hingga 110 centimeter.

“Awalnya kami menerima informasi, adanya seseorang yang menanam ganja di perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut, langsung dikembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS,” ungkap Henry.

Penangkapan tersebut, dilakukan di ladang milik MS, yang kemudian saat dilakukan penggeledahan di sekitar ladang, ditemukan 6 batang diduga tanaman ganja, yang masih tertanam di atas tanah. Selain tanaman ganja, juga ada diamankan barang bukti diduga ganja dalam keadaan kering, meliputi ranting, daun, dan biji. Setelah ditimbang, mempunyai berat netto 1,78 gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok Gudang Garam Merah milik MS.

“Untuk saat ini, MS sudah ditahan, dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Dia dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Henry. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus narkotika jenis ganja, di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya di perladangan Lau Kembiri, Sabtu (6/1) lalu, sekira pukul 09.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan seorang laki-laki inisial MS (39), warga Desa Lingga.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, saat dikonfirmasi, menjelaskan, pihaknya saat mengamankan MS, menemukan barang bukti berupa 6 batang diduga pohon ganja dalam keadaan basah, meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji, dengan tinggi batang 70 centimeter hingga 110 centimeter.

“Awalnya kami menerima informasi, adanya seseorang yang menanam ganja di perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut, langsung dikembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS,” ungkap Henry.

Penangkapan tersebut, dilakukan di ladang milik MS, yang kemudian saat dilakukan penggeledahan di sekitar ladang, ditemukan 6 batang diduga tanaman ganja, yang masih tertanam di atas tanah. Selain tanaman ganja, juga ada diamankan barang bukti diduga ganja dalam keadaan kering, meliputi ranting, daun, dan biji. Setelah ditimbang, mempunyai berat netto 1,78 gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok Gudang Garam Merah milik MS.

“Untuk saat ini, MS sudah ditahan, dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Dia dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Henry. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/