29 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Tertangkap Basah, Maling Motor Dimassa

IST/SUMUT POS
Usman Lubis.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Usman Lubis (34) babak belur diamuk massa di Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/2) sore.

Warga Jalan Marelan Pasar 1 Rel, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan tertangkap basah mencuri sepeda motor Yamaha RX King BK 2355 HQ.

Informasi menyebut, pelaku yang sedang mencari taget, melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah.

Berbekal kunci T, pelaku coba menggondol sepeda motor milik Mahyuzar Manta (48).

Aksi pelaku dipergoki warga, pelaku diteriaki maling. Warga sekitar mengejar pelaku dan memukulinya hingga babak belur.

“Pelaku itu ketahuan satpam di komplek mau bawa kabur kereta, makanya diteriaki maling. Warga sekitar langsung menangkap dan memukulinya,” kata saksi mata di lokasi.

Petugas Polsek Medan Labuhan yang menerima laporan warga, langsung menjemput pelaku dan memboyongnya ke kantor polisi.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, tersangka sudah diamankan dari amukan massa. Kini tersangka telah diperiksa.

“Korban sudah membuat laporan, pelaku akan kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Rosyid.(fac/ala)

IST/SUMUT POS
Usman Lubis.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Usman Lubis (34) babak belur diamuk massa di Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (16/2) sore.

Warga Jalan Marelan Pasar 1 Rel, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan tertangkap basah mencuri sepeda motor Yamaha RX King BK 2355 HQ.

Informasi menyebut, pelaku yang sedang mencari taget, melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah.

Berbekal kunci T, pelaku coba menggondol sepeda motor milik Mahyuzar Manta (48).

Aksi pelaku dipergoki warga, pelaku diteriaki maling. Warga sekitar mengejar pelaku dan memukulinya hingga babak belur.

“Pelaku itu ketahuan satpam di komplek mau bawa kabur kereta, makanya diteriaki maling. Warga sekitar langsung menangkap dan memukulinya,” kata saksi mata di lokasi.

Petugas Polsek Medan Labuhan yang menerima laporan warga, langsung menjemput pelaku dan memboyongnya ke kantor polisi.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, tersangka sudah diamankan dari amukan massa. Kini tersangka telah diperiksa.

“Korban sudah membuat laporan, pelaku akan kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Rosyid.(fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/