30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

3 Terdakwa Kurir Sabu Divonis Rendah, JPU Ajukan Banding

VONIS: Ketiga terdakwa kurir 10 kg sabu tertunduk ketika mendengarkan majelis PN Medan membacakan vonis pada sidang putusan di PN Medan, Senin (17/2)
VONIS: Ketiga terdakwa kurir 10 kg sabu tertunduk ketika mendengarkan majelis PN Medan membacakan vonis pada sidang putusan di PN Medan, Senin (17/2)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan langsung mengajukan banding, begitu hakim ketua Safril Batubara menghukum rendah 3 terdakwa kurir sabu seberat 10 kg. Zainal Abidin alias Ucok (51) dan Zulauni alias Zul (42) divonis 12 tahun 9 bulan penjara.

Sedangkan, Julparly alias Padly (31) divonis 12 tahun penjara. Ketiganya dikenakan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan senin (17/2).

“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim Safril.

Mejelis hakim beranggapan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok dan Zulauni alias Zul selama 19 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Julparly alias Padly dituntut 18 tahun penjara. Ketiganya bahkan di denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa mengambil sikap yang Berbeda-beda. Dimana Julparly dan Zainal Abidin mengajukan pikir-pikir, sementara Zulauni menyatakan terima atas putusan hakim.

Sementara, Jaksa Irma langsung menyatakan banding. Menurutnya, putusan hakim tidak sesuai dengan yang ia inginkan. “Saya akan mendiskusikan ini kem bali oleh atasan saya, karena menurut saya ini tidak sesuai,” tegasnya.

Mengutip Dakwaan JPU, ketika itu terdakwa Zainal dan Juparly berada di Panipahan Riau. Lalu mereka dihubungi Iqbal (DPO) dan menyuruh terdakwa Zulauni membawa narkotika jenis sabu dari Port Klang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.

Sabu dibungkus dengan plastik kuning keemasan yang disimpan di dalam dua buah ember cat oli ukuran 25 kilogram. Kemudian diletakkan di dek belakang kapal dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau. Terdakwa Zainal akan mendapatkan upah Rp200 juta bila sabu laku terjual.

Terdakwa Zulauni kemudian menghubung Ali (informan Tim Ditresnarkoba Poldasu) yang menyaru sebagai calon pembeli. Disampaikan info, bahwa yang membawa sabu sedang dalam perjalanan. Ali bersama tim dari Poldasu kemudian menggunakan mobil pribadi ke lokasi transaksi Jalan Kalpataru Helvetia.

Setelah bertemu, terdakwa kemudian masuk ke salah satu gang untuk mengambil sabu seberat 10 kg tersebut. Setelah sabu yang dimasukkan ke dalam tas tersebut ditunjukkan, ketiga terdakwa terdakwa kurir sabu itu dibekuk. (man/btr)

VONIS: Ketiga terdakwa kurir 10 kg sabu tertunduk ketika mendengarkan majelis PN Medan membacakan vonis pada sidang putusan di PN Medan, Senin (17/2)
VONIS: Ketiga terdakwa kurir 10 kg sabu tertunduk ketika mendengarkan majelis PN Medan membacakan vonis pada sidang putusan di PN Medan, Senin (17/2)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan langsung mengajukan banding, begitu hakim ketua Safril Batubara menghukum rendah 3 terdakwa kurir sabu seberat 10 kg. Zainal Abidin alias Ucok (51) dan Zulauni alias Zul (42) divonis 12 tahun 9 bulan penjara.

Sedangkan, Julparly alias Padly (31) divonis 12 tahun penjara. Ketiganya dikenakan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan senin (17/2).

“Mengadili, menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim Safril.

Mejelis hakim beranggapan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok dan Zulauni alias Zul selama 19 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Julparly alias Padly dituntut 18 tahun penjara. Ketiganya bahkan di denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, ketiga terdakwa mengambil sikap yang Berbeda-beda. Dimana Julparly dan Zainal Abidin mengajukan pikir-pikir, sementara Zulauni menyatakan terima atas putusan hakim.

Sementara, Jaksa Irma langsung menyatakan banding. Menurutnya, putusan hakim tidak sesuai dengan yang ia inginkan. “Saya akan mendiskusikan ini kem bali oleh atasan saya, karena menurut saya ini tidak sesuai,” tegasnya.

Mengutip Dakwaan JPU, ketika itu terdakwa Zainal dan Juparly berada di Panipahan Riau. Lalu mereka dihubungi Iqbal (DPO) dan menyuruh terdakwa Zulauni membawa narkotika jenis sabu dari Port Klang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.

Sabu dibungkus dengan plastik kuning keemasan yang disimpan di dalam dua buah ember cat oli ukuran 25 kilogram. Kemudian diletakkan di dek belakang kapal dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau. Terdakwa Zainal akan mendapatkan upah Rp200 juta bila sabu laku terjual.

Terdakwa Zulauni kemudian menghubung Ali (informan Tim Ditresnarkoba Poldasu) yang menyaru sebagai calon pembeli. Disampaikan info, bahwa yang membawa sabu sedang dalam perjalanan. Ali bersama tim dari Poldasu kemudian menggunakan mobil pribadi ke lokasi transaksi Jalan Kalpataru Helvetia.

Setelah bertemu, terdakwa kemudian masuk ke salah satu gang untuk mengambil sabu seberat 10 kg tersebut. Setelah sabu yang dimasukkan ke dalam tas tersebut ditunjukkan, ketiga terdakwa terdakwa kurir sabu itu dibekuk. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/