30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lingkar Indonesia akan Laporkan Dugaan Transaksional Seleksi KPID ke Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Lembaga Lingkar Indonesia akan melaporkan dugaan transaksional yang terjadi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, serta indikasi penyelewengan dana yang dilakukan anggota KPID Sumut yang SK perpanjangannya diteken oleh Sekdaprovsu.

Menurut Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang, rencana pelaporan ini berdasarkan perkembangan kasus kisruh dalam seleksi lembaga adhoc tersebut. Dimana Komisi A yang telah mengetahui ketidakabsahan SK perpanjangan komisioner, tetap membiarkan dua orang dari petahana versi Sekda ikut seleksi hanya pada uji kelayakan dan meloloskannya sebagai pemenang.

“Ini ada apa? Sudah tau kok dibiarkan? Kami menduga ada transaksional. Biar kita lapor dulu. Nanti polisi bisa memeriksa anggota Komisi A, apakah ada terima sesuatu. Ini sudah jadi konsumsi publik. Jadi polisi harus merespon cepat,” kata Edy melalui sambungan seluler, Kamis (17/2/2022) .

Masih terkait SK tersebut, pendapat dari para pakar hukum tata negara seperti Dr Mirza Nasution SH MHum dan Pandapotan Tamba SH MH yang sudah lantang menyuarakan ketidaksahan SK mereka menjadi tanda tanya bagi publik akan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020, tahun 2020-2021, dan tahun 2021-2022 oleh para anggota KPID dengan SK perpanjangan versi Sekda.

“Pak Dr Mirza dan Pak Pandapotan sudah bersuara lho. SK mereka tidak sah karena melanggar UUD 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta peraturan turunannya. Lantas, uang yang dianggarkan kok dipakai? Dipakai untuk siapa? Ini bisa jadi penyelewengan dana,” tegas Edy.

Disampaikan Edy, ia bersama tim berencana mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya, kisruh ini tidak hanya kekacauan sistem saja, melainkan adanya dugaan permainan oknum yang merugikan keuangan negara. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Lembaga Lingkar Indonesia akan melaporkan dugaan transaksional yang terjadi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, serta indikasi penyelewengan dana yang dilakukan anggota KPID Sumut yang SK perpanjangannya diteken oleh Sekdaprovsu.

Menurut Ketua Investigasi Lingkar Indonesia, Edy Simatupang, rencana pelaporan ini berdasarkan perkembangan kasus kisruh dalam seleksi lembaga adhoc tersebut. Dimana Komisi A yang telah mengetahui ketidakabsahan SK perpanjangan komisioner, tetap membiarkan dua orang dari petahana versi Sekda ikut seleksi hanya pada uji kelayakan dan meloloskannya sebagai pemenang.

“Ini ada apa? Sudah tau kok dibiarkan? Kami menduga ada transaksional. Biar kita lapor dulu. Nanti polisi bisa memeriksa anggota Komisi A, apakah ada terima sesuatu. Ini sudah jadi konsumsi publik. Jadi polisi harus merespon cepat,” kata Edy melalui sambungan seluler, Kamis (17/2/2022) .

Masih terkait SK tersebut, pendapat dari para pakar hukum tata negara seperti Dr Mirza Nasution SH MHum dan Pandapotan Tamba SH MH yang sudah lantang menyuarakan ketidaksahan SK mereka menjadi tanda tanya bagi publik akan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020, tahun 2020-2021, dan tahun 2021-2022 oleh para anggota KPID dengan SK perpanjangan versi Sekda.

“Pak Dr Mirza dan Pak Pandapotan sudah bersuara lho. SK mereka tidak sah karena melanggar UUD 32 tahun 2022 tentang penyiaran serta peraturan turunannya. Lantas, uang yang dianggarkan kok dipakai? Dipakai untuk siapa? Ini bisa jadi penyelewengan dana,” tegas Edy.

Disampaikan Edy, ia bersama tim berencana mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut dalam waktu dekat. Menurutnya, kisruh ini tidak hanya kekacauan sistem saja, melainkan adanya dugaan permainan oknum yang merugikan keuangan negara. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/