JAKARTA,SUMUTPOS.CO- Aparat Kepolisian Republik Indonesia hingga kini sudah menjerat 60 orang dan 1 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau. Perusahaan yang dijerat adalah PT NSP.
Hal itu ditegaskan Kapolri Jenderal Sutarman saat dijumpai di kantornya, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/3). “Kemarin sudah 60 tersangka yang ditangkap dan satu dari korporasi,” terang dia.
Sutarman mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini terus mengembangkan kasus tersebut. Dia tegaskan, tidak ada kesulitan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk juga korporasi.
“Sama semuanya. Itu tergantung alat bukti yang dikumpulkan.Kalau yang tertangkap tangan pasti mudah, tapi dalam pemeriksaan (ternyata) disuruh. Tentu yang menyuruh akan ditangkap,” jelas dia.(net/bbs)