32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ketua Partai Gerinda Tebing Dipolisikan

TEBING TINGGI, SUMUTPOS.CO – Gara-gara persoalan utang piutang, Ketua Partai Gerindra Kota Tebingtinggi, Adlan Lubis dilaporkan Sumitro (44), warga Jl. Madrasah, Kel. Berohol, Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi ke Mapolres Tebingtinggi, Senin (17/3). Pasalnya Sumitro kesal dengan janji-janji palsu Adlan yang tak kunjung membayar utangnya sebanyak Rp125 juta.

Dalam laporan Sumitro yang tertuang dalam LP/160/III/2014/SPKT itu, pengusaha racipan kayu ini menceritakan, awalnya Adlan yang tercatat sebagai warga Jl. Langsat, Ling. III, Kel. Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi datang meminjam uang kepadanya.

“Waktu itu hari Selasa (31/12) pukul 09.00 WIB. Adlan datang meminjam uang samaku, katanya mau melunasi hutangnya di BTPN sebanyak Rp127 juta, kalau tidak dilunasi, surat tanah diatas bangunan rumahnya yang diagunkan Adlan ke BTPN akan disita/lelang”, bilang Sumitro. Karena ingin membantu kawan, Sumitro pun menyetorkan/mentranfer uang tersebut ke rekening Adlan. Selanjutnya antara Sumitro dengan Adlan pun membuat surat perjanjian.

“Dalam surat perjanjian yang kami sepakati berdua, Adlan berjanji akan mengembalikan uangku empat hari setelah surat perjanjian ditandatanganinya. Rupanya pada hari Senin (6/1) Adlan malah mengingkari janjinya, bahkan bolak balik sudah kutagih, sampai sekarang Adlan tak juga melunasi utangnya samaku, sehingga mau tak mau kulaporkanlah dia (Adlan) ke polisi,” bilang Sumitro.

Terkait laporan Sumitro ini, Adlan yang dikonfirmasi wartawan tak menyangkal soal utangnya pada Sumitro. “Begitu agunan surat tanah dan rumahku kutebus dari BTPN, agunan itu kuserahkan kepada Sumitro sebagai jaminan atas utangku kepadanya (Sumitro), tapi aku memang belum bisa menebusnya. Tapi apapun ceritanya, utang tetaplah utang, pasti kubayarnya itu, masak gara-gara utang saja pun dia (Sumitro) harus melapor ke polisi”, ucap Adlan.

Laporan Sumitro ini pun masih ditangani petugas. Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Syahril Daulay ketika dikonfirmasi membenarkan laporan Sumitro, dan Adlan pun dalam laporan Sumitro ini dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana. (awi/deo)

TEBING TINGGI, SUMUTPOS.CO – Gara-gara persoalan utang piutang, Ketua Partai Gerindra Kota Tebingtinggi, Adlan Lubis dilaporkan Sumitro (44), warga Jl. Madrasah, Kel. Berohol, Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi ke Mapolres Tebingtinggi, Senin (17/3). Pasalnya Sumitro kesal dengan janji-janji palsu Adlan yang tak kunjung membayar utangnya sebanyak Rp125 juta.

Dalam laporan Sumitro yang tertuang dalam LP/160/III/2014/SPKT itu, pengusaha racipan kayu ini menceritakan, awalnya Adlan yang tercatat sebagai warga Jl. Langsat, Ling. III, Kel. Rambung, Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi datang meminjam uang kepadanya.

“Waktu itu hari Selasa (31/12) pukul 09.00 WIB. Adlan datang meminjam uang samaku, katanya mau melunasi hutangnya di BTPN sebanyak Rp127 juta, kalau tidak dilunasi, surat tanah diatas bangunan rumahnya yang diagunkan Adlan ke BTPN akan disita/lelang”, bilang Sumitro. Karena ingin membantu kawan, Sumitro pun menyetorkan/mentranfer uang tersebut ke rekening Adlan. Selanjutnya antara Sumitro dengan Adlan pun membuat surat perjanjian.

“Dalam surat perjanjian yang kami sepakati berdua, Adlan berjanji akan mengembalikan uangku empat hari setelah surat perjanjian ditandatanganinya. Rupanya pada hari Senin (6/1) Adlan malah mengingkari janjinya, bahkan bolak balik sudah kutagih, sampai sekarang Adlan tak juga melunasi utangnya samaku, sehingga mau tak mau kulaporkanlah dia (Adlan) ke polisi,” bilang Sumitro.

Terkait laporan Sumitro ini, Adlan yang dikonfirmasi wartawan tak menyangkal soal utangnya pada Sumitro. “Begitu agunan surat tanah dan rumahku kutebus dari BTPN, agunan itu kuserahkan kepada Sumitro sebagai jaminan atas utangku kepadanya (Sumitro), tapi aku memang belum bisa menebusnya. Tapi apapun ceritanya, utang tetaplah utang, pasti kubayarnya itu, masak gara-gara utang saja pun dia (Sumitro) harus melapor ke polisi”, ucap Adlan.

Laporan Sumitro ini pun masih ditangani petugas. Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Syahril Daulay ketika dikonfirmasi membenarkan laporan Sumitro, dan Adlan pun dalam laporan Sumitro ini dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana. (awi/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/