26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkas Istri Syamsul P-21, Anak Kasasi

MENUNGGU: Terdakwa kasus penyiksaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul Anwar dan istri saat menunggu sidang anaknya M Thariq Anwar belum lama ini.
MENUNGGU: Terdakwa kasus penyiksaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul Anwar dan istri saat menunggu sidang anaknya M Thariq Anwar belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah beberapa kali berkas dinyatakan P-19 (belum lengkap), akhirnya berkas perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan Timur milik Bibi Radika dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (16/3) siang.

Kini, korps adhiyaksa itupun tinggal menunggu berkas milik istri Syamsul Rahman Anwar tersebut dilimpahkan dalam tahap II (P-22) oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Medan. “Untuk tersangka Bibi Radika sudah P-21. Tinggal menunggu penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepolisian,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto saat ditemui wartawan di Kejari Medan, kemarin.

Meski begitu, berkas perkara milik Syamsul Rahman Anwar sendiri belum dilimpahkan kembali setelah beberapa kali dinyatakan P-19. “Belum dikirim kembali berkas Syamsul. Masih di penyidik kepolisian,” tambah Dwi.

Sementara berkas perkara milik Zainal Abidin alias Zahri selaku keponakan Syamsul dan Feri Syahputra selaku supir sudah dilimpahkan penyidik kepolisian dalam tahap II. Sedangkan, berkas perkara milik Kiki Andika sudah terlebih dahulu dilimpahkan tahap II (P-22) dan sudah menjalani persidangan di PN Medan.

“Berkas perkara milik Zainal Abaidin alias Zahri dan Feri Syahputra sudah dilimpahkan dalam tahap II. JPU (Jaksa Penuntut Umum) tinggal menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Medan,” ungkap Dwi.

Dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani sidang yakni M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Bahri (17). Keduanya sudah divonis oleh majelis hakim tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu.

M Tariq Anwar divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan M Hanafi Bahari divonis 5 tahun penjara.

Sedangkan kelima tersangka lagi yakni Syamsul Anwar beserta istrinya, Bibi Randika dan keponakannya, Zainal Abaidin alias Zahri. Kemudian, seorang penjaga rumah bernama Kiki Andika dan supir bernama Feri Syahputra. Syamsul Rahman Anwar dan Bibi Radika dinilai sebagai pelaku utama.

Sementara itu, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT, M Thoriq Anwar (17) dan M Hanafi Bahari (17) dalam persidangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak puas dengan hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN).

Jaksa penuntut umum (JPU), Amrizal Pahmi Majelis mengatakan Majelis hakim PT Medan tetap memvonis kedua terdakwa dengan hukuman yang sama (menguatkan), seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni untuk M.Thoriq Anwar (Anak kandung Syamsul Anwar) 1 tahun, 8 bulan penjara. Sedangkan, M.Hanafi Bahari (pekerja di rumah Syamsul Anwar), tetap dihukum 5 tahun penjara.

“Banding sudah, hasilnya sama seperti di PN Medan. Sekarang kami kasasi,” ungkap Amrizal Pahmi kepada Sumutpos, Senin (16/3) pagi.

Alasan pihak JPU mengajuhkan kasasi, menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim di PT Medan, belum menciptakan rasa keadilan bagi korban yang mengalami penyiksaan yang dilakukan terdakwa bersama tersangka lainnya.

Menyikapi hal itu, Ibrahim Nainggolan selaku Kuasa Hukum kedua terdakwa mengatakan akan melakukan kasasi untuk terdakwa M.Hanafi Bahri.”Untuk M.Thoriq tidak mengajukan Kasasi. Hanya Hanafi saja, untuk memory kasasi sudah diajukan pada bulan Febuari lalu lah,” kata Ibrahim kepada Sumutpos, kemarin.

Kini, tim kuasa hukum terdakwa sedang menunggu hasil kasasi yang diajukan JPU untuk kedua terdakwa.”Untuk sidang kasasi itu bakalan cepat. Karena, kedua terdakwa masih tergolong anak-anak. Jadi, cepat sidangnya. Kita tunggu saja lah hasil kasasinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Syamsul Anwar bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di Jalan Beo Medan. Akibat penganiayaan itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada 2 PRT lagi yang masih hilang.(gus/ram)

MENUNGGU: Terdakwa kasus penyiksaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul Anwar dan istri saat menunggu sidang anaknya M Thariq Anwar belum lama ini.
MENUNGGU: Terdakwa kasus penyiksaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) Syamsul Anwar dan istri saat menunggu sidang anaknya M Thariq Anwar belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah beberapa kali berkas dinyatakan P-19 (belum lengkap), akhirnya berkas perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan Timur milik Bibi Radika dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (16/3) siang.

Kini, korps adhiyaksa itupun tinggal menunggu berkas milik istri Syamsul Rahman Anwar tersebut dilimpahkan dalam tahap II (P-22) oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Medan. “Untuk tersangka Bibi Radika sudah P-21. Tinggal menunggu penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepolisian,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto saat ditemui wartawan di Kejari Medan, kemarin.

Meski begitu, berkas perkara milik Syamsul Rahman Anwar sendiri belum dilimpahkan kembali setelah beberapa kali dinyatakan P-19. “Belum dikirim kembali berkas Syamsul. Masih di penyidik kepolisian,” tambah Dwi.

Sementara berkas perkara milik Zainal Abidin alias Zahri selaku keponakan Syamsul dan Feri Syahputra selaku supir sudah dilimpahkan penyidik kepolisian dalam tahap II. Sedangkan, berkas perkara milik Kiki Andika sudah terlebih dahulu dilimpahkan tahap II (P-22) dan sudah menjalani persidangan di PN Medan.

“Berkas perkara milik Zainal Abaidin alias Zahri dan Feri Syahputra sudah dilimpahkan dalam tahap II. JPU (Jaksa Penuntut Umum) tinggal menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Medan,” ungkap Dwi.

Dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka sudah menjalani sidang yakni M Tariq Anwar (17) dan M Hanafi Bahri (17). Keduanya sudah divonis oleh majelis hakim tunggal Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu.

M Tariq Anwar divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan M Hanafi Bahari divonis 5 tahun penjara.

Sedangkan kelima tersangka lagi yakni Syamsul Anwar beserta istrinya, Bibi Randika dan keponakannya, Zainal Abaidin alias Zahri. Kemudian, seorang penjaga rumah bernama Kiki Andika dan supir bernama Feri Syahputra. Syamsul Rahman Anwar dan Bibi Radika dinilai sebagai pelaku utama.

Sementara itu, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT, M Thoriq Anwar (17) dan M Hanafi Bahari (17) dalam persidangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak puas dengan hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN).

Jaksa penuntut umum (JPU), Amrizal Pahmi Majelis mengatakan Majelis hakim PT Medan tetap memvonis kedua terdakwa dengan hukuman yang sama (menguatkan), seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni untuk M.Thoriq Anwar (Anak kandung Syamsul Anwar) 1 tahun, 8 bulan penjara. Sedangkan, M.Hanafi Bahari (pekerja di rumah Syamsul Anwar), tetap dihukum 5 tahun penjara.

“Banding sudah, hasilnya sama seperti di PN Medan. Sekarang kami kasasi,” ungkap Amrizal Pahmi kepada Sumutpos, Senin (16/3) pagi.

Alasan pihak JPU mengajuhkan kasasi, menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim di PT Medan, belum menciptakan rasa keadilan bagi korban yang mengalami penyiksaan yang dilakukan terdakwa bersama tersangka lainnya.

Menyikapi hal itu, Ibrahim Nainggolan selaku Kuasa Hukum kedua terdakwa mengatakan akan melakukan kasasi untuk terdakwa M.Hanafi Bahri.”Untuk M.Thoriq tidak mengajukan Kasasi. Hanya Hanafi saja, untuk memory kasasi sudah diajukan pada bulan Febuari lalu lah,” kata Ibrahim kepada Sumutpos, kemarin.

Kini, tim kuasa hukum terdakwa sedang menunggu hasil kasasi yang diajukan JPU untuk kedua terdakwa.”Untuk sidang kasasi itu bakalan cepat. Karena, kedua terdakwa masih tergolong anak-anak. Jadi, cepat sidangnya. Kita tunggu saja lah hasil kasasinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Syamsul Anwar bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di Jalan Beo Medan. Akibat penganiayaan itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada 2 PRT lagi yang masih hilang.(gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/