25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bukan Akhir dari Proses Hukum, Armen Lubis Disarankan Uji SKPP Mujianto ke Pengadilan

ISt/SUMUT POS
Surat: Mujianto alias Anam (baju kuning) saat diperiksa petugas beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penghentian kasus pengusaha Sumut, Mujianto, dan rekannya Rosihan Anwar melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diusulkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dinilai merupakan langkah keliru.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis mengatakan, usulan SKPP tersangka Mujianto bukanlah akhir dari proses hukum.

“Penghentian penuntutan atau penyidikan bukanlah akhir dari proses hukum. Karena itu masih bisa diajukan keberatan oleh korban atau pihak ketiga. Semisal lembaga bantuan hukum,” kata Muslim Muis, Sabtu (16/3).

Baik korban maupun pihak ketiga bisa saja melakukan gugatan atas dikeluarkannya SKPP tersangka Mujianto. Ini bisa dilakukan, karena sedari awal kasus cukup bukti, memenuhi unsur, baik materil maupun formil. Kejatisu dinilai tinggal melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

“SKPP atau SP3 bukan akhir segalanya. Itu juga bisa diajukan ke persidangan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian itu. Makanya jangan senang dulu dia (Mujianto),” ujar Muslim.

Menurut Muis, Kejaksaan dan Kepolisian tidak mungkin bertindak ceroboh saat menetapkan seseorang jadi tersangka. Terlebih lagi, Mujianto sudah pernah jadi DPO. Ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mengusut kasus penipuan yang dilakukan Mujianto.

“Artinya ‘kan begitu. Kalau tidak cukup unsur, kenapa dari awal dijadikan tersangka? Ini ‘kan jadi pertanyaan. Masa setingkat kejaksaan atau kepolisian bertindak ceroboh? Kalau memang dia tidak terbukti bersalah, kenapa juga waktu itu jadi DPO,” urai Muslim.

Muslim Muis memandang, kasus-kasus besar di Sumut yang ditangani Kejatisu, sebaiknya diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab proses hukum terancam terciderai karena perkara Mujianto.

“Daripada seperti ini, lebih baik kita meminta Kejagung mengambil alih saja kasus-kasus besar di Sumut. Agar hukum benar-benar bisa ditegakkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejatisu mengajukan SKPP untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar. Kejatisu menilai, perkara itu tidak layak masuk ke persidangan dalam kasus dugaan pidana.

Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto bermula dari adanya laporan Armen Lubis yang menjadi korban penipuan Rp3 miliar oleh Mujianto dalam proyek penimbunan lahan di kawasan Belawan.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 m3. Lokasinya di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014.

Namun setelah proyek selesai, Mujianto tidak membayar hasil pengerjaan Armen Lubis. Sehingga Armen merasa dirugikan miliaran rupiah. Armen pun melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Selanjutnya Poldasu menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini. (man)

ISt/SUMUT POS
Surat: Mujianto alias Anam (baju kuning) saat diperiksa petugas beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penghentian kasus pengusaha Sumut, Mujianto, dan rekannya Rosihan Anwar melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diusulkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dinilai merupakan langkah keliru.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis mengatakan, usulan SKPP tersangka Mujianto bukanlah akhir dari proses hukum.

“Penghentian penuntutan atau penyidikan bukanlah akhir dari proses hukum. Karena itu masih bisa diajukan keberatan oleh korban atau pihak ketiga. Semisal lembaga bantuan hukum,” kata Muslim Muis, Sabtu (16/3).

Baik korban maupun pihak ketiga bisa saja melakukan gugatan atas dikeluarkannya SKPP tersangka Mujianto. Ini bisa dilakukan, karena sedari awal kasus cukup bukti, memenuhi unsur, baik materil maupun formil. Kejatisu dinilai tinggal melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

“SKPP atau SP3 bukan akhir segalanya. Itu juga bisa diajukan ke persidangan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian itu. Makanya jangan senang dulu dia (Mujianto),” ujar Muslim.

Menurut Muis, Kejaksaan dan Kepolisian tidak mungkin bertindak ceroboh saat menetapkan seseorang jadi tersangka. Terlebih lagi, Mujianto sudah pernah jadi DPO. Ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mengusut kasus penipuan yang dilakukan Mujianto.

“Artinya ‘kan begitu. Kalau tidak cukup unsur, kenapa dari awal dijadikan tersangka? Ini ‘kan jadi pertanyaan. Masa setingkat kejaksaan atau kepolisian bertindak ceroboh? Kalau memang dia tidak terbukti bersalah, kenapa juga waktu itu jadi DPO,” urai Muslim.

Muslim Muis memandang, kasus-kasus besar di Sumut yang ditangani Kejatisu, sebaiknya diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab proses hukum terancam terciderai karena perkara Mujianto.

“Daripada seperti ini, lebih baik kita meminta Kejagung mengambil alih saja kasus-kasus besar di Sumut. Agar hukum benar-benar bisa ditegakkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejatisu mengajukan SKPP untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar. Kejatisu menilai, perkara itu tidak layak masuk ke persidangan dalam kasus dugaan pidana.

Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto bermula dari adanya laporan Armen Lubis yang menjadi korban penipuan Rp3 miliar oleh Mujianto dalam proyek penimbunan lahan di kawasan Belawan.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 m3. Lokasinya di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014.

Namun setelah proyek selesai, Mujianto tidak membayar hasil pengerjaan Armen Lubis. Sehingga Armen merasa dirugikan miliaran rupiah. Armen pun melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Selanjutnya Poldasu menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/