26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Segera Disidang

ist
Kadishub Samosir Nurdin Siahaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Toba Samosir (Tobasa). Persidangan dipastikan setelah berkas tersangka kasus tenggelamnnya KM Sinar Bangun ini, dinyatakan P21 (lengkap).

“Hari Jumat kemarin, penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tobasa,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (17/3).

Menurut Sumanggar, persidangan dilakukan di PN Tobasa setelah sebelumnya empat tersangka lainnya atas kasus yang sama, juga disidangkan di sana. “Disidangkan di sana karena kejadiannya ‘kan di sana,” ucapnya.

Berbeda dengan empat tersangka lainnya, Nurdin Siahaan, tidak ditahan. Kata Sumanggar, hal ini merujuk pada penyidikan di Polda Sumut yang tidak menahan tersangka.

“Tidak ditahan karena di Polda (Sumut) juga tidak ditahan,” tandasnya.

Sebelumnya, empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba telah menjalani persidangan di PN Tobasa. Empat tersangka masing-masing, Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo, Karnilan Sitanggang, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.

KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) lalu. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.

Sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya dinyatakan hilang. Diduga ikut tenggelam bersama kapal. (man)

ist
Kadishub Samosir Nurdin Siahaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan, akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Toba Samosir (Tobasa). Persidangan dipastikan setelah berkas tersangka kasus tenggelamnnya KM Sinar Bangun ini, dinyatakan P21 (lengkap).

“Hari Jumat kemarin, penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tobasa,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (17/3).

Menurut Sumanggar, persidangan dilakukan di PN Tobasa setelah sebelumnya empat tersangka lainnya atas kasus yang sama, juga disidangkan di sana. “Disidangkan di sana karena kejadiannya ‘kan di sana,” ucapnya.

Berbeda dengan empat tersangka lainnya, Nurdin Siahaan, tidak ditahan. Kata Sumanggar, hal ini merujuk pada penyidikan di Polda Sumut yang tidak menahan tersangka.

“Tidak ditahan karena di Polda (Sumut) juga tidak ditahan,” tandasnya.

Sebelumnya, empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba telah menjalani persidangan di PN Tobasa. Empat tersangka masing-masing, Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo, Karnilan Sitanggang, pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.

KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) lalu. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.

Sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya dinyatakan hilang. Diduga ikut tenggelam bersama kapal. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/