26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kenal Wanita di Medsos Disuruh Beli Ganja, Dua Pelajar Ngaku Dijebak Jadi Perantara Narkoba

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Nasib malang bagi dua pelajar berinisial MA (17) dan RA (16). Pelajar sekolah menengah atas yang berdomisili di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini harus berurusan dengan aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada Juli 2022 kemarin.

Keduanya pun jadi tersangka karena keterlibatan sebagai perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis daun ganja. Namun, keduanya dijebak oleh wanita yang diduga ‘kaki tangan’ polisi.

MA dan RA dipancing oleh seorang wanita yang berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Salah satu dari mereka diajak untuk datang ke kosnya di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.

Oleh yang diajak menyanggupinya dan wanita diduga ‘rusa’ polisi ini meminta agar mereka bawa narkotika jenis ganja ke kamar kosnya.

“Keduanya juga disarankan beli (ganja) di Sky Garden sama si cewek itu. Kami enggak tahu ini perempuan yang bagaimana, namun cara melakukan undercover ini tidak sesuai, ditambah lagi petugas yang mendapat informasi beli di Sky Garden tidak melakukan pengembangan,” kata penasehat hukum terdakwa, Candoro Tua Manik, Minggu (28/8).

Menurut Manik, kedua terdakwa ini diminta untuk belanja ganja sebanyak Rp50 ribu. Namun, kata dia, keduanya hanya dapat beli ganja sebanyak 4 amplop.

“Begitu dibawa mereka berdua, cewek itu yang sarankan untuk tunggu di pos satpam. Tak lama kemudian, datang pria yang kemudian mendatangi mereka berdua bertanya ganja,” kata Manik.

“Mereka masih polos, ya dikasih saja. Begitu dikasih, sempat lagi dikembalikan uang Rp10 ribu karena ganjanya cuma 4 amplop,” urai Manik.

Singkat cerita, kedua pelajar ini akhirnya ditahan Satresnarkoba Polres Binjai. Mereka tidak dapat dilakukan rehabilitasi diduga karena melakukan jual beli narkotika. “Kalau ditanya keduanya pernah pakai ganja atau enggak, salah satunya sama sekali enggak pakai. Sementara yang satu lagi pernah pakai, tapi sudah lama sekali,” kata Manik.

Keduanya sudah masuk dalam persidangan meja hijau Pengadilan Negeri Binjai. Hakim Yusmadi yang mengadili perkara mereka.

Upaya Manik agar kedua terdakwa dikembalikan kepada orangtua mereka berakhir kandas. Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasak 132 ayat (1).

Mereka dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama anak pelaku berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar pelaku tetap ditahan dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Anak dan Remaja di Tanjungmorawa selama 3 bulan. Oleh majelis hakim Yusmadi, menjatuhkan hukuman 1 tahun dan pelatihan kerja di LP Anak dan Remaja di Tanjung Morawa selama 1 bulan.

“Putusan majelis hakim juga tidak sesuai, karena mereka korban peredaran narkoba. Kami dalam nota pembelaan minta agar dikembalikan ke orang tua, mengingat mereka masih sekolah dan merupakan korban,” seru Manik.

Menanggapi hal ini, Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane menepis adanya dugaan rekayasa dalam penangkapan dengan menggunakan seorang perempuan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.

“Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat pada dua hari sebelumnya. Kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Sitanggang di ruang kerjanya, Minggu (28/8) petang.

Kasat juga ada dalam konfirmasi yang dilakukan wartawan di ruangan tersebut. Namun Pane tidak banyak berbicara.

Sitanggang melanjutkan, RA sudah paham benar mengetahui lokasi barak narkoba di Sky Garden yang menjual ganja. “Mereka tidak dapat direhab karena hasil urin tidak ada yang positif. Kemudian mereka mendapat keuntungan Rp10 ribu dari penjualan 4 paket dan berat totak 8 gram (ganja), jadi tidak dapat direhab,” urai Pane.

“RA mengajak MA untuk membeli ganja, RA yang menjemput langsung dan hal ini sudah diakui oleh MA. Setelah sampai di sana (Sky Garden), RA yang mengambil sementara MA menunggu. Lalu setelah RA pegang barang, MA yang mengantonginya,” tambah Sitanggang.

Proses penangkapan, menurut Kanit, tidak ada dilakukan rekayasa. Anggota polisi yang menyamar jadi pembeli langsung diserahkan 4 paket ganja oleh MA. “Mereka jadi penyalahgunaan narkoba karena menjadi perantara dalam jual beli,” pungkas Pane. (ted/azw)

 

 

 

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Nasib malang bagi dua pelajar berinisial MA (17) dan RA (16). Pelajar sekolah menengah atas yang berdomisili di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini harus berurusan dengan aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai pada Juli 2022 kemarin.

Keduanya pun jadi tersangka karena keterlibatan sebagai perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis daun ganja. Namun, keduanya dijebak oleh wanita yang diduga ‘kaki tangan’ polisi.

MA dan RA dipancing oleh seorang wanita yang berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Salah satu dari mereka diajak untuk datang ke kosnya di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.

Oleh yang diajak menyanggupinya dan wanita diduga ‘rusa’ polisi ini meminta agar mereka bawa narkotika jenis ganja ke kamar kosnya.

“Keduanya juga disarankan beli (ganja) di Sky Garden sama si cewek itu. Kami enggak tahu ini perempuan yang bagaimana, namun cara melakukan undercover ini tidak sesuai, ditambah lagi petugas yang mendapat informasi beli di Sky Garden tidak melakukan pengembangan,” kata penasehat hukum terdakwa, Candoro Tua Manik, Minggu (28/8).

Menurut Manik, kedua terdakwa ini diminta untuk belanja ganja sebanyak Rp50 ribu. Namun, kata dia, keduanya hanya dapat beli ganja sebanyak 4 amplop.

“Begitu dibawa mereka berdua, cewek itu yang sarankan untuk tunggu di pos satpam. Tak lama kemudian, datang pria yang kemudian mendatangi mereka berdua bertanya ganja,” kata Manik.

“Mereka masih polos, ya dikasih saja. Begitu dikasih, sempat lagi dikembalikan uang Rp10 ribu karena ganjanya cuma 4 amplop,” urai Manik.

Singkat cerita, kedua pelajar ini akhirnya ditahan Satresnarkoba Polres Binjai. Mereka tidak dapat dilakukan rehabilitasi diduga karena melakukan jual beli narkotika. “Kalau ditanya keduanya pernah pakai ganja atau enggak, salah satunya sama sekali enggak pakai. Sementara yang satu lagi pernah pakai, tapi sudah lama sekali,” kata Manik.

Keduanya sudah masuk dalam persidangan meja hijau Pengadilan Negeri Binjai. Hakim Yusmadi yang mengadili perkara mereka.

Upaya Manik agar kedua terdakwa dikembalikan kepada orangtua mereka berakhir kandas. Jaksa Penuntut Umum, Meirita Pakpahan mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasak 132 ayat (1).

Mereka dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama anak pelaku berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar pelaku tetap ditahan dan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Anak dan Remaja di Tanjungmorawa selama 3 bulan. Oleh majelis hakim Yusmadi, menjatuhkan hukuman 1 tahun dan pelatihan kerja di LP Anak dan Remaja di Tanjung Morawa selama 1 bulan.

“Putusan majelis hakim juga tidak sesuai, karena mereka korban peredaran narkoba. Kami dalam nota pembelaan minta agar dikembalikan ke orang tua, mengingat mereka masih sekolah dan merupakan korban,” seru Manik.

Menanggapi hal ini, Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane menepis adanya dugaan rekayasa dalam penangkapan dengan menggunakan seorang perempuan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.

“Penangkapan ini dilakukan atas informasi dari masyarakat pada dua hari sebelumnya. Kemudian dilakukan penyelidikan,” kata Sitanggang di ruang kerjanya, Minggu (28/8) petang.

Kasat juga ada dalam konfirmasi yang dilakukan wartawan di ruangan tersebut. Namun Pane tidak banyak berbicara.

Sitanggang melanjutkan, RA sudah paham benar mengetahui lokasi barak narkoba di Sky Garden yang menjual ganja. “Mereka tidak dapat direhab karena hasil urin tidak ada yang positif. Kemudian mereka mendapat keuntungan Rp10 ribu dari penjualan 4 paket dan berat totak 8 gram (ganja), jadi tidak dapat direhab,” urai Pane.

“RA mengajak MA untuk membeli ganja, RA yang menjemput langsung dan hal ini sudah diakui oleh MA. Setelah sampai di sana (Sky Garden), RA yang mengambil sementara MA menunggu. Lalu setelah RA pegang barang, MA yang mengantonginya,” tambah Sitanggang.

Proses penangkapan, menurut Kanit, tidak ada dilakukan rekayasa. Anggota polisi yang menyamar jadi pembeli langsung diserahkan 4 paket ganja oleh MA. “Mereka jadi penyalahgunaan narkoba karena menjadi perantara dalam jual beli,” pungkas Pane. (ted/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/