26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Saksi Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ditunda

terdakwa: Suasana sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin, yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (31/3).
terdakwa: Suasana sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin, yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (31/3) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi ditunda. Pasalnya, saksi yang seharusnya memberikan keterangan urung hadir ke persidangan.

“Sidang kita tunda sampai, Rabu (22/4), dengan agenda keterangan,” tutup hakim ketua Erintuah Damanik di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/4).

Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang mengatakan seharusnya hari ini jaksa menghadirkan empat orang saksi, dari warga yang pertama kali melihat langsung mobil ditemukan.

Parada juga mengatakan, kalau alasan ke tidak hadiran para saksi sampai sekarang, belum mendapatkan konfirmasi dari warga yang akan menjadi saksi

“Informasi dari kepala desa yang kita hubungi, bahwa warganya sudah tidak dirumah, panggilan sudah mereka (saksi) terima, informasinya mereka sudah menuju kemari. Tapi, kita tunggu sampai pukul 11.30 WIB tidak hadir,” ucap Kasi Pidum Kejari Medan ini.

Terpisah, Onan Purba selaku penasihat hukum terdakwa mengaku kecewa atas ketidaksiapan Jaksa untuk menghadirkan para saksi. “Saya merasa kecewa, kesiapan Jaksa yang kurang akurat, masa saksi aja gak bisa dibawa,” tandasnya.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin, sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa dengan mengajak dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Setelah itu, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD hitam di areal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11) lalu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan/atau pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHPidana. (man/btr)

terdakwa: Suasana sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin, yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (31/3).
terdakwa: Suasana sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin, yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (31/3) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi ditunda. Pasalnya, saksi yang seharusnya memberikan keterangan urung hadir ke persidangan.

“Sidang kita tunda sampai, Rabu (22/4), dengan agenda keterangan,” tutup hakim ketua Erintuah Damanik di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/4).

Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang mengatakan seharusnya hari ini jaksa menghadirkan empat orang saksi, dari warga yang pertama kali melihat langsung mobil ditemukan.

Parada juga mengatakan, kalau alasan ke tidak hadiran para saksi sampai sekarang, belum mendapatkan konfirmasi dari warga yang akan menjadi saksi

“Informasi dari kepala desa yang kita hubungi, bahwa warganya sudah tidak dirumah, panggilan sudah mereka (saksi) terima, informasinya mereka sudah menuju kemari. Tapi, kita tunggu sampai pukul 11.30 WIB tidak hadir,” ucap Kasi Pidum Kejari Medan ini.

Terpisah, Onan Purba selaku penasihat hukum terdakwa mengaku kecewa atas ketidaksiapan Jaksa untuk menghadirkan para saksi. “Saya merasa kecewa, kesiapan Jaksa yang kurang akurat, masa saksi aja gak bisa dibawa,” tandasnya.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin, sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa dengan mengajak dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Setelah itu, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD hitam di areal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11) lalu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan/atau pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHPidana. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/