23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Hakim Dituding Bekingi Parkir Liar

ist/SUMUT POS
Dr Kusbianto SH MHum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim merupakan aparat penegak hukum atau pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili atau memutuskan suatu perkara. Untuk itu, seorang hakim diharapkan tidak menyalahgunakan profesi yang diamanatkan itu.

Namun kenyataannya, masih saja ada hakim yang melakukan dugaan praktik pelanggaran hukum. Ini terjadi ketika Mul yang merupakan preman berkedok petugas parkir diduga dibekingi oknum hakim. Sehingga preman itu hingga kini belum juga ditangkap pihak yang berwajib.

Mul pernah ditangkap personel Polsek Medan Area. Namun karena diduga dibekingi seorang hakim, akhirnya Mul yang kerap mengutip parkir di Jalan AR Hakim (dari persimpangan Sukaramai hingga sampai Gang Langgar) itu dilepas.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Dr Kusbianto SH MHum menyatakan perbuatan oknum hakim tersebut menciderai etika profesinya sebagai hakim.

“Kalau seandainya benar soal dugaan beking itu, tentu akan membuat profesi hakim itu tercela. Hakim punya etika profesi, dan sesuai kode etiknya tidak boleh ada pelanggaran, apalagi ada dugaan melakukan pembekingan parkir liar,” tutur Kusbianto di Medan, Jumat (17/5).

Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini, hakim yang tahu hukum harusnya memberi nasehat dan jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Ini bahkan sebaliknya malah ikut melakukan pelanggaran hukum, dengan membela, memihak atau membeking anggota masyarakat yang melanggar hukum,” kecamnya.

Kusbianto menegaskan, apa yang dilakukan oknum hakim tersebut tentu merupakan perbuatan yang tidak benar.

Rektor Universitas Dharmawangsa (Undhar) ini mengimbau hakim tersebut sebaiknya berprilaku sesuai tugas dan fungsinya sebagai pejabat hukum yang tahu hukum.

Dijelaskannya, tugas hakim secara fungsional di pengadilan melaksanakan dan menggali keadilan serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan.

Hal ini agar dapat tercapainya peradilan yang dikehendaki undang-undang, oleh karena itu harus menjunjung tinggi etika profesi.

Ditambahkannya, profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya.

Kusbianto juga berharap polisi jangan tutup mata dengan kondisi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat itu.

“Tugas polisi menjaga ketertiban, apalagi jika ada warga yang merasakan keresahan dengan adanya praktik pelanggaran hukum,” katanya.(rel/azw)

ist/SUMUT POS
Dr Kusbianto SH MHum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim merupakan aparat penegak hukum atau pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili atau memutuskan suatu perkara. Untuk itu, seorang hakim diharapkan tidak menyalahgunakan profesi yang diamanatkan itu.

Namun kenyataannya, masih saja ada hakim yang melakukan dugaan praktik pelanggaran hukum. Ini terjadi ketika Mul yang merupakan preman berkedok petugas parkir diduga dibekingi oknum hakim. Sehingga preman itu hingga kini belum juga ditangkap pihak yang berwajib.

Mul pernah ditangkap personel Polsek Medan Area. Namun karena diduga dibekingi seorang hakim, akhirnya Mul yang kerap mengutip parkir di Jalan AR Hakim (dari persimpangan Sukaramai hingga sampai Gang Langgar) itu dilepas.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Dr Kusbianto SH MHum menyatakan perbuatan oknum hakim tersebut menciderai etika profesinya sebagai hakim.

“Kalau seandainya benar soal dugaan beking itu, tentu akan membuat profesi hakim itu tercela. Hakim punya etika profesi, dan sesuai kode etiknya tidak boleh ada pelanggaran, apalagi ada dugaan melakukan pembekingan parkir liar,” tutur Kusbianto di Medan, Jumat (17/5).

Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini, hakim yang tahu hukum harusnya memberi nasehat dan jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Ini bahkan sebaliknya malah ikut melakukan pelanggaran hukum, dengan membela, memihak atau membeking anggota masyarakat yang melanggar hukum,” kecamnya.

Kusbianto menegaskan, apa yang dilakukan oknum hakim tersebut tentu merupakan perbuatan yang tidak benar.

Rektor Universitas Dharmawangsa (Undhar) ini mengimbau hakim tersebut sebaiknya berprilaku sesuai tugas dan fungsinya sebagai pejabat hukum yang tahu hukum.

Dijelaskannya, tugas hakim secara fungsional di pengadilan melaksanakan dan menggali keadilan serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan.

Hal ini agar dapat tercapainya peradilan yang dikehendaki undang-undang, oleh karena itu harus menjunjung tinggi etika profesi.

Ditambahkannya, profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakan disiplin tata kerja yang dapat dijadikan pedoman bagi hakim untuk menyelesaikan tugasnya dalam menjalankan fungsi dan mengemban profesinya.

Kusbianto juga berharap polisi jangan tutup mata dengan kondisi pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat itu.

“Tugas polisi menjaga ketertiban, apalagi jika ada warga yang merasakan keresahan dengan adanya praktik pelanggaran hukum,” katanya.(rel/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/