26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Terdakwa ‘Gila’ Dikembalikan ke Keluarga

Budi Bewok, terdakwa yang mengalami gangguan jiwa akhirnya dikembalikan ke keluarganya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan Budi Santoso alias Budi Bewok (37), terdakwa mengalami gangguan jiwa untuk dikembalikan pihak keluarganya untuk dirawat di rumahnya. Hal itu disampaikan majelis hakim diketuai oleh Answar Idris di ruang Kartika di PN Medan, Senin (14/8) sore.”Kita putuskan agar terdakwa kita kembalikan kepada orang tuanya,” kata majelis hakim dengan menggelar sidang dengan singkat itu.

Sebelumnya, majelis hakim menetapkan terdakwa kasus narkoba itu untuk dirujuk dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Ildrem Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Senin (17/7). Namun, alasan tidak memiliki biaya untuk merawat ganggun kejiwaan, Budi Bewok diserahkan kepada pihak keluarganya. “Jumlahnya besar. Makanya saya minta keputusan majelis hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tuti.

Sementara itu, Kartini, ibu Budi Bewok mengucapkan terima kasih karena pengadilan mengizinkan untuk dirawat keluarga. Sebelumnya Kartini merasa was-was mengenai kondisi anaknya selama menjalani perawatan. “Kalau dirawat di rumah, saya lebih tenang dan bisa menjaganya. Kalau di rumah sakit jiwa, saya yakin anak saya gak bakalan sembuh,” ucap Kartini.

Untuk diketahui, Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, pada 4 Mei 2017, Budi Bewok diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Kini, Budi Bewok yang mengalami gangguan kejiwaan sudah mengikuti sidang sebanyak empat kali di PN Medan.

Budi Bewok dalam kasus ini, dijerat dengan Jaksa Penuntut Umum, Budi Bewok dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Disisi lain, secara hukum orang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipidanakan dan secara otomatis gugur dari jerat hukum. Hal itu, diatur di dalam Pasal 44 KUHPidana.(gus/ila)

Budi Bewok, terdakwa yang mengalami gangguan jiwa akhirnya dikembalikan ke keluarganya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menetapkan Budi Santoso alias Budi Bewok (37), terdakwa mengalami gangguan jiwa untuk dikembalikan pihak keluarganya untuk dirawat di rumahnya. Hal itu disampaikan majelis hakim diketuai oleh Answar Idris di ruang Kartika di PN Medan, Senin (14/8) sore.”Kita putuskan agar terdakwa kita kembalikan kepada orang tuanya,” kata majelis hakim dengan menggelar sidang dengan singkat itu.

Sebelumnya, majelis hakim menetapkan terdakwa kasus narkoba itu untuk dirujuk dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan ke Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Ildrem Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Senin (17/7). Namun, alasan tidak memiliki biaya untuk merawat ganggun kejiwaan, Budi Bewok diserahkan kepada pihak keluarganya. “Jumlahnya besar. Makanya saya minta keputusan majelis hakim,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tuti.

Sementara itu, Kartini, ibu Budi Bewok mengucapkan terima kasih karena pengadilan mengizinkan untuk dirawat keluarga. Sebelumnya Kartini merasa was-was mengenai kondisi anaknya selama menjalani perawatan. “Kalau dirawat di rumah, saya lebih tenang dan bisa menjaganya. Kalau di rumah sakit jiwa, saya yakin anak saya gak bakalan sembuh,” ucap Kartini.

Untuk diketahui, Budi Bewok diamankan oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Dia diciduk tidak jauh dari rumahnya di Jalan Perwira I Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, pada 4 Mei 2017, Budi Bewok diserahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Kini, Budi Bewok yang mengalami gangguan kejiwaan sudah mengikuti sidang sebanyak empat kali di PN Medan.

Budi Bewok dalam kasus ini, dijerat dengan Jaksa Penuntut Umum, Budi Bewok dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Disisi lain, secara hukum orang mengalami gangguan jiwa tidak bisa dipidanakan dan secara otomatis gugur dari jerat hukum. Hal itu, diatur di dalam Pasal 44 KUHPidana.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/