HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan, mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas II b Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Tersangkanya, Mikael Agustinus Marbun (52) warga Pahieme Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji itu dengan bantuan dua kroni, Gulman Simamora (52) dan Alexander Tanto Pakpahaan (37).
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Rissad Manalu mengungkapkan, awalnya pihaknya meringkus dua kroninya yang hendak menjual sabu ke daerah Humbahas.
“Anggota sudah lama melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli terhadap kedua kroninya itu. Dan, akhirnya ini yang ketiga kalinya dari penyelidikan mereka berhasil ditangkap di Dusun II Arbaan Desa Aek Godang Arbaan Desa Onan Ganjang Kecamatan Humbang Hasundutan belum lama ini. Dan kita menemukan 1 bungkus plastik jenis sabu dengan berat 13 gram yang terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih dari tangan kedua tersangka,” jelas Rissad dalam keterangan persnya, Senin (17/5).
Dikatakan Rissad, saat diinterogasi kedua kroni itu mengaku bahwa sabu yang hendak dijual itu milik Mikael yang berada dibalik jeruji besi Rutan Kelas IIb.
“Kedua orang ini disuruh oleh Mikael untuk mengantarkan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut melalui ponsel,” kata Rissad.
Mendengar pengakuan kedua tersangka, anggota langsung bergerak cepat menuju Rutan Kelas IIb. Dan langsung mengamankan tersangka yang kemudian memboyong ke Polres Humbang Hasundutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dan, pada saat dilakukan interogasi tersangka Mikael mengakui perbuatannya. Dan, dari Mikael disita dua unit ponsel sebagai alat komunikasi yang digunakan Mikael ke Gulman,” terang Rissad.
Rissad menambahkan, dalam kasus ini tersangka Gulman dan Alexander mengaku bahwa mereka setiap berhasil menjual sabu-sabu dengan berat 13 gram diiming-imingi dikasih uang satu juta. “ Dan, perbuatan mereka ini baru pertama kali dilakukan dan atas ajakan Mikael dengan diimingi uang sejuta,” tambah Rissad.
Atas perbuatan tersangka, Gulman dan Alexander dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “ Sedangkan, Mikael dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II bb Revanda membenarkan warga binaannya dari pindahaan Lapas Sibolga ditangkap.” Benar, satu orang warga binaan kita ada ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Humbahas,” ucap Revanda saat dihubungi.
Revanda menambahkan, bahwa warga binaannya ini yang ditangkap merupakan juga kasus narkoba. “Di ini terlibat narkoba juga, tapi untuk lebih jelasnya, kita akan melakukan konferensi pers,” pungkasnya. (des/azw)