30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Serobot Tanah Milik Orang, Kakek 81 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum H Habib Nasution (81) dengan pidana selama 1 bulan. Warga Komplek Taman Setiabudi Indah, Medan Selayang ini terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik orang lain, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/5). Dalam amar putusannya, terdakwa Habib telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.

SIDANG: H Habib Nasution terdakwa penyerobot tanah, menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (17/5).agusman/sumut pos.

“Yakni, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain,” ujar Ali Tarigan.

“Menjatuhkan terdakwa H Habib Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Novalita kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 2 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaa, terdakwa H Habib Nasution dan saksi korban DR TA King Ho saling mengenal. Terdakwa merupakan anak kandung dari almarhumah Sapinah sedangkan saksi korban merupakan anak kandung dari Almarhum TA Sing Heng yang mana terdakwa adalah ahli waris dari Almarhumah Sapinah dan saksi korban adalah ahli waris dari Alm TA Sing Heng.

“Almarumah Sapinah dan almarhum TA Sing Heng merupakan pemilik 1 unit ruko yang terletak di Jalan Mesjid No 43 Medan, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, sesuai dengan alas hak berupa surat Grant C No 142,” ujarnya JPU.

Lebih lanjut, ruko tersebut disewakan kepada alm Tiang Siang Ming sejak tahun 1992. Setelah alm Tiang Siang Ming meninggal dunia, maka sejak bulan Maret 1996 pembayaran sewa ruko dilakukan oleh anak kandungnya yaitu saksi Ting Lie Hong (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan uang pembayaran ruko diserahkan oleh alm Tiang Sing Ming semasa hidupnya kepada saksi korban.

Begitu pula saksi Ting Lie Hong setelah ayahnya meninggal dunia juga melakukan pembayaran sewa ruko kepada saksi korban.

Selanjutnya, pada tahun 2016 saksi Ting Lie Hong tidak lagi membayar sewa ruko kepada saksi korban, karena terdakwa sudah menjual 1 unit ruko yang terletak di Jalan Mesjid No 43 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan kepada saksi Ting Lie Hong seharga Rp200 juta, sesuai Akte Pemindahan dan Pelepasan Hak No 06 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat di kantor Notaris Rohmawaty S Saragih SH.

Kemudian, lanjutnya, saksi korban yang mengetahui bahwa terdakwa sudah menjual ruko tersebut kepada saksi Ting Lie Hong tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban. Padahal terdakwa mengetahui, bahwa yang berhak atas kepemilikan ruko tersebut, bukan hanya terdakwa dan ahli waris Alm Sapinah saja, melainkan juga saksi korban dan ahli waris Alm TA Sing Heng.

Kemudian saksi korban yang mengetahui hal itu lalu menemui terdakwa dan mengatakan kepada saksi korban untuk pergi ke Notaris Rohmawaty Saragih di Jalan Perdana Medan.

Pada tanggal 16 Oktober 2017 Notaris Rohmawaty memperlihatkan focotopy Akta Pemindahan dan Pelepasan Hak Nomor 06 tanggal 7 Juli 2014. Disebutkan dalam akte tersebut, bahwa pemegang hak atas tanah dan bangunan ruko tersebut, milik Almh Sapinah. Serta tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam Grant C yang telah hilang tercecer sebagaimana yang dimaksudkan dalam berita tercecer. Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.615.000.000. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menghukum H Habib Nasution (81) dengan pidana selama 1 bulan. Warga Komplek Taman Setiabudi Indah, Medan Selayang ini terbukti bersalah melakukan penyerobotan tanah milik orang lain, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/5). Dalam amar putusannya, terdakwa Habib telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana dalam Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.

SIDANG: H Habib Nasution terdakwa penyerobot tanah, menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (17/5).agusman/sumut pos.

“Yakni, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain,” ujar Ali Tarigan.

“Menjatuhkan terdakwa H Habib Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Novalita kompak menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 2 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaa, terdakwa H Habib Nasution dan saksi korban DR TA King Ho saling mengenal. Terdakwa merupakan anak kandung dari almarhumah Sapinah sedangkan saksi korban merupakan anak kandung dari Almarhum TA Sing Heng yang mana terdakwa adalah ahli waris dari Almarhumah Sapinah dan saksi korban adalah ahli waris dari Alm TA Sing Heng.

“Almarumah Sapinah dan almarhum TA Sing Heng merupakan pemilik 1 unit ruko yang terletak di Jalan Mesjid No 43 Medan, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, sesuai dengan alas hak berupa surat Grant C No 142,” ujarnya JPU.

Lebih lanjut, ruko tersebut disewakan kepada alm Tiang Siang Ming sejak tahun 1992. Setelah alm Tiang Siang Ming meninggal dunia, maka sejak bulan Maret 1996 pembayaran sewa ruko dilakukan oleh anak kandungnya yaitu saksi Ting Lie Hong (dilakukan penuntutan secara terpisah), dan uang pembayaran ruko diserahkan oleh alm Tiang Sing Ming semasa hidupnya kepada saksi korban.

Begitu pula saksi Ting Lie Hong setelah ayahnya meninggal dunia juga melakukan pembayaran sewa ruko kepada saksi korban.

Selanjutnya, pada tahun 2016 saksi Ting Lie Hong tidak lagi membayar sewa ruko kepada saksi korban, karena terdakwa sudah menjual 1 unit ruko yang terletak di Jalan Mesjid No 43 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan kepada saksi Ting Lie Hong seharga Rp200 juta, sesuai Akte Pemindahan dan Pelepasan Hak No 06 tanggal 07 Juli 2014 yang dibuat di kantor Notaris Rohmawaty S Saragih SH.

Kemudian, lanjutnya, saksi korban yang mengetahui bahwa terdakwa sudah menjual ruko tersebut kepada saksi Ting Lie Hong tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban. Padahal terdakwa mengetahui, bahwa yang berhak atas kepemilikan ruko tersebut, bukan hanya terdakwa dan ahli waris Alm Sapinah saja, melainkan juga saksi korban dan ahli waris Alm TA Sing Heng.

Kemudian saksi korban yang mengetahui hal itu lalu menemui terdakwa dan mengatakan kepada saksi korban untuk pergi ke Notaris Rohmawaty Saragih di Jalan Perdana Medan.

Pada tanggal 16 Oktober 2017 Notaris Rohmawaty memperlihatkan focotopy Akta Pemindahan dan Pelepasan Hak Nomor 06 tanggal 7 Juli 2014. Disebutkan dalam akte tersebut, bahwa pemegang hak atas tanah dan bangunan ruko tersebut, milik Almh Sapinah. Serta tanah dan bangunan yang dimaksudkan dalam Grant C yang telah hilang tercecer sebagaimana yang dimaksudkan dalam berita tercecer. Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.615.000.000. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/