25.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Dasar Hukum Satgas Saber Pungli Diperkuat

Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar.
Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar.

SUMUTPOS.CO  — Satgas Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) terus berupaya menghentikan pungli yang terjadi di semua lembaga pemerintahan. Jumlah kasus pungli yang ditangani terus membengkak. Perbaikan sistem pelayanan publik yang mencegah pungli urgen.

Semangat menyapu bersih pungli di semua sektor begitu tinggi. Jumlah kasus pungli yang ditangani Satgas Saber Pungli mencapai angka yang cukup fantastis kendati baru berjalan satu bulan sejak 28 Oktober 2016 lalu. Ada sekitar 240 kasus pungli yang tersebar di Polri, Kejagung, dan sejumlah kasus di kementerian.

Untuk jumlah laporan kasus pungli jumlahnya jauh lebih besar dengan 10.520 aduan. Masyarakat mengadu melalui berbagai media, pesan singkat, hingga aplikasi. Namun, pungli masih kerap terjadi, apa yang kurang?

Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, sapu bersih pungli di Polri dilakukan dengan penegakan hukum dan sanksi. Saat ini sudah ada belasan anggota yang diproses hukum karena kasus pungli. “Ada yang dipidana, ada yang proses etik,” paparnya, Minggu (27/11).

Saat ini jumlah anggota Polri itu mencapai 430 ribu orang. Lalu, anggota yang diduga terlibat pungli hingga saat ini hanya ratusan orang. Jumlah itu hanya segelintir dari jumlah anggota Polri. “Tidak bisa digeneralisir, tapi juga perlu untuk perbaikan kultural,” kata Boy.

Karena itu, lanjut Boy, Saber Pungli ini tidak bisa hanya dilakukan semata-mata dengan penegakan hukum. Perlu perbaikan semua aspek di setiap lembaga pemerintahan. Dari pelayanan publik, pendidikan serta rekrutmen hingga kesejahteraan anggota. “Penguatan jati diri Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat juga penting,” paparnya.

Ia menegaskan, komitmen Polri untuk menangani pungli di internal sangat tinggi. Sehingga, ke depan pelayanan publik juga akan lebih transparan. “Ini tekad kuat Polri,” papar Boy.

Pungli tidak hanya menyasar masyarakat. Namun, oknum kepolisian juga terindikasi menjadi korban pungli dari oknum lainnya. Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menuturkan, selain pungli dalam pelayanan publik, Polri juga mencegah pungli yang dilakukan dalam mutasi dan rekrutmen kepolisian. Satu di antaranya, dengan menerapkan open bidding atau lelang jabatan struktural di kepolisian. “Lelang jabatan ini bisa mencegah pungli,” jelas Boy.

Sistem lelang jabatan ini, lanjut Boy, dilakukan dengan membuka pendaftaran untuk semua anggota yang memenuhi semua persyaratan untuk posisi tertentu. “Semua anggota yang memenuhi syarat bisa mendaftar,” ujarnya.

Nanti, tim Polri akan meranking tiga besar dari semua anggota yang mendaftar. Tiga besar pendaftar ini nanti akan diajukan ke Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). “Di sini dipilih dari tiga besar itu,” papar Boy.

Boy juga menuturkan, dengan begitu kemungkinan pungli untuk mendapatkan jabatan tertentu akan diminimalisir. “Tidak bisa mereka mengatur siapa yang menjabat di posisi tertentu. Semua berdasar kemampuan,” ujarnya.

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menjelaskan, saat ini Satgas Saber Pungli sedang menggodok sejumlah perangkat aturan yang nantinya akan menjadi panduan Satgas tersebut dalam bertugas. “Kami mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan tugas, yakni buku panduan, rencana aksi hingga enam bulan ke depan (November 2016-Mei 2017), format laporan mingguan dan bulanan, serta kelengkapan administrasi untuk tenaga ahli,” bebernya.

Ia menuturkan, perkuatan aturan Satgas Saber Pungli ini penting untuk meningkatkan efektivitas satgas tersebut. Sehingga, setiap kementerian bisa bersih dari pungli. “Aturan ini mempermudah kerja,” paparnya.

Satgas Saber Pungli menerima laporan pengaduan pungutan liar sebanyak 10.520 sejak 28 Oktober 2016 hingga 22 November 2016. “Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” tegas Wiranto.

Wiranto kemudian merincikan laporan atau keluhan masyarakat tersebut. Ada sebanyak 2.949 laporan lewat pesan singkat ke nomor 08568880881, 4.405 laporan SMS ke nomor 1193, 1.241 laporan pungli lewat surat elektronik, dan 743 laporan yang disampaikan melalui sambungan telepon. “Selain itu sebanyak 1.123 laporan masuk lewat aplikasi android, tujuh laporan langsung ke Sekretariat Satgas Saber Pungli di Kemenkopolhukam, serta 52 laporan lewat surat pos,” ungkapnya.

Bagian lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, Satgas Saber Pungli di internal Kemendagri sudah mulai bergerak di berbagai area. Namun karena baru dibentuk 12 hari, ia mengaku belum bisa membeberkan sejauh mana capaian yang sudah didapat. “Belum bisa diumumkan, masukan dan laporan akan terus dipantau dan diselidiki,” katanya kepada Jawa Pos (Grup Sumut Pos), Minggu (27/11).

Jika sudah ada alat bukti yang cukup, lanjutnya, Satgas baru bisa melakukan tindakan. Dan akan diumumkan ke publik dalam beberapa periodenya. Mendagri sudah menetapkan beberapa area rawan pungli di internal Kemendagri. Di antaranya proses pendaftaran ormas, pengelolaan sengketa batas daerah, pengangkatan pejabat dan pengelolaan data kependudukan, pelaksanaan evaluasi rancangan Perda, hingga penerimaan siswa IPDN.

Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar.
Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar.

SUMUTPOS.CO  — Satgas Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) terus berupaya menghentikan pungli yang terjadi di semua lembaga pemerintahan. Jumlah kasus pungli yang ditangani terus membengkak. Perbaikan sistem pelayanan publik yang mencegah pungli urgen.

Semangat menyapu bersih pungli di semua sektor begitu tinggi. Jumlah kasus pungli yang ditangani Satgas Saber Pungli mencapai angka yang cukup fantastis kendati baru berjalan satu bulan sejak 28 Oktober 2016 lalu. Ada sekitar 240 kasus pungli yang tersebar di Polri, Kejagung, dan sejumlah kasus di kementerian.

Untuk jumlah laporan kasus pungli jumlahnya jauh lebih besar dengan 10.520 aduan. Masyarakat mengadu melalui berbagai media, pesan singkat, hingga aplikasi. Namun, pungli masih kerap terjadi, apa yang kurang?

Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menuturkan, sapu bersih pungli di Polri dilakukan dengan penegakan hukum dan sanksi. Saat ini sudah ada belasan anggota yang diproses hukum karena kasus pungli. “Ada yang dipidana, ada yang proses etik,” paparnya, Minggu (27/11).

Saat ini jumlah anggota Polri itu mencapai 430 ribu orang. Lalu, anggota yang diduga terlibat pungli hingga saat ini hanya ratusan orang. Jumlah itu hanya segelintir dari jumlah anggota Polri. “Tidak bisa digeneralisir, tapi juga perlu untuk perbaikan kultural,” kata Boy.

Karena itu, lanjut Boy, Saber Pungli ini tidak bisa hanya dilakukan semata-mata dengan penegakan hukum. Perlu perbaikan semua aspek di setiap lembaga pemerintahan. Dari pelayanan publik, pendidikan serta rekrutmen hingga kesejahteraan anggota. “Penguatan jati diri Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat juga penting,” paparnya.

Ia menegaskan, komitmen Polri untuk menangani pungli di internal sangat tinggi. Sehingga, ke depan pelayanan publik juga akan lebih transparan. “Ini tekad kuat Polri,” papar Boy.

Pungli tidak hanya menyasar masyarakat. Namun, oknum kepolisian juga terindikasi menjadi korban pungli dari oknum lainnya. Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menuturkan, selain pungli dalam pelayanan publik, Polri juga mencegah pungli yang dilakukan dalam mutasi dan rekrutmen kepolisian. Satu di antaranya, dengan menerapkan open bidding atau lelang jabatan struktural di kepolisian. “Lelang jabatan ini bisa mencegah pungli,” jelas Boy.

Sistem lelang jabatan ini, lanjut Boy, dilakukan dengan membuka pendaftaran untuk semua anggota yang memenuhi semua persyaratan untuk posisi tertentu. “Semua anggota yang memenuhi syarat bisa mendaftar,” ujarnya.

Nanti, tim Polri akan meranking tiga besar dari semua anggota yang mendaftar. Tiga besar pendaftar ini nanti akan diajukan ke Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti). “Di sini dipilih dari tiga besar itu,” papar Boy.

Boy juga menuturkan, dengan begitu kemungkinan pungli untuk mendapatkan jabatan tertentu akan diminimalisir. “Tidak bisa mereka mengatur siapa yang menjabat di posisi tertentu. Semua berdasar kemampuan,” ujarnya.

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menjelaskan, saat ini Satgas Saber Pungli sedang menggodok sejumlah perangkat aturan yang nantinya akan menjadi panduan Satgas tersebut dalam bertugas. “Kami mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan tugas, yakni buku panduan, rencana aksi hingga enam bulan ke depan (November 2016-Mei 2017), format laporan mingguan dan bulanan, serta kelengkapan administrasi untuk tenaga ahli,” bebernya.

Ia menuturkan, perkuatan aturan Satgas Saber Pungli ini penting untuk meningkatkan efektivitas satgas tersebut. Sehingga, setiap kementerian bisa bersih dari pungli. “Aturan ini mempermudah kerja,” paparnya.

Satgas Saber Pungli menerima laporan pengaduan pungutan liar sebanyak 10.520 sejak 28 Oktober 2016 hingga 22 November 2016. “Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera,” tegas Wiranto.

Wiranto kemudian merincikan laporan atau keluhan masyarakat tersebut. Ada sebanyak 2.949 laporan lewat pesan singkat ke nomor 08568880881, 4.405 laporan SMS ke nomor 1193, 1.241 laporan pungli lewat surat elektronik, dan 743 laporan yang disampaikan melalui sambungan telepon. “Selain itu sebanyak 1.123 laporan masuk lewat aplikasi android, tujuh laporan langsung ke Sekretariat Satgas Saber Pungli di Kemenkopolhukam, serta 52 laporan lewat surat pos,” ungkapnya.

Bagian lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, Satgas Saber Pungli di internal Kemendagri sudah mulai bergerak di berbagai area. Namun karena baru dibentuk 12 hari, ia mengaku belum bisa membeberkan sejauh mana capaian yang sudah didapat. “Belum bisa diumumkan, masukan dan laporan akan terus dipantau dan diselidiki,” katanya kepada Jawa Pos (Grup Sumut Pos), Minggu (27/11).

Jika sudah ada alat bukti yang cukup, lanjutnya, Satgas baru bisa melakukan tindakan. Dan akan diumumkan ke publik dalam beberapa periodenya. Mendagri sudah menetapkan beberapa area rawan pungli di internal Kemendagri. Di antaranya proses pendaftaran ormas, pengelolaan sengketa batas daerah, pengangkatan pejabat dan pengelolaan data kependudukan, pelaksanaan evaluasi rancangan Perda, hingga penerimaan siswa IPDN.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/