26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Pemilik 25 Kg Sabu-sabu Panik saat Divonis Mati di Medan

Hamri Prayoga langsung diboyong ke sel tunggu tahanan di PN Medan. Selama sidang berlangsung Hamri Prayoga mendapat pengawal ketat dari pihak kepolisian lengkap menggunakan senjata laras panjang.

Sementara itu, dua rekan Hamri Prayoga, yakni Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48) bisa lega terhindar dari tuntutan mati tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Keduanya hanya divonis hukuman seumur oleh Majelis hakim.

Ketiga terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah dengan berkas terpisah. terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual narkotika golongan I A di atas lima gram. Menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup terhadap terdakwa,” ucap majelis hakim, H.Aksir, kemarin.

Putusan majelis hakim tersebut, ringan dari tuntutan terdakwa, yang menuntut Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48) dengan hukuman mati. Menyikapi putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, dijelaskan terdakwa Hamri Prayoga, Rahmat Suwito, dan Ramlan Siregar, ditangkap pada Kamis, 12 September 2014, lalu. Dari tangan mereka disita barang bukti 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan itu, berawal dari diringkusnya Hendra Gunawan (32) di pelataran parkir Swalayan Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, Kamis, 11 September 2014. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai PNS itu, polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti.

Hendra Gunawan yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai, ini disebut sebagai pemakai dan sudah divonis 2 tahun penjara, kemudian polisi melakukan pengembangan. Hendra mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ramlan. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap Ramlan di Jalan Lintas Simpang Kawat-Tanjung Balai.

Hamri Prayoga langsung diboyong ke sel tunggu tahanan di PN Medan. Selama sidang berlangsung Hamri Prayoga mendapat pengawal ketat dari pihak kepolisian lengkap menggunakan senjata laras panjang.

Sementara itu, dua rekan Hamri Prayoga, yakni Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48) bisa lega terhindar dari tuntutan mati tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Keduanya hanya divonis hukuman seumur oleh Majelis hakim.

Ketiga terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah dengan berkas terpisah. terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual narkotika golongan I A di atas lima gram. Menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup terhadap terdakwa,” ucap majelis hakim, H.Aksir, kemarin.

Putusan majelis hakim tersebut, ringan dari tuntutan terdakwa, yang menuntut Rahmat Suwito (31) dan Ramlan Siregar (48) dengan hukuman mati. Menyikapi putusan itu, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, dijelaskan terdakwa Hamri Prayoga, Rahmat Suwito, dan Ramlan Siregar, ditangkap pada Kamis, 12 September 2014, lalu. Dari tangan mereka disita barang bukti 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.

Penangkapan itu, berawal dari diringkusnya Hendra Gunawan (32) di pelataran parkir Swalayan Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, Kamis, 11 September 2014. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai PNS itu, polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti.

Hendra Gunawan yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai, ini disebut sebagai pemakai dan sudah divonis 2 tahun penjara, kemudian polisi melakukan pengembangan. Hendra mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ramlan. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap Ramlan di Jalan Lintas Simpang Kawat-Tanjung Balai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/