25 C
Medan
Tuesday, October 1, 2024

6 Pemuda Digerebek Saat Pesta Sabu di Sibolga

Para tersangka pesta sabu ditahan di Mapolres Sibolga.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Sibolga kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, yang biasa dijadikan tempat pesta narkoba. Di rumah tersebut, polisi menemukan 6 pria, empat di antaranya berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya kabur.

Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, satu dari empat pemuda yang diamankan tidak terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Sedangkan tiga pria sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, AT alias T (32) warga jalan SM Raja. Kemudian, AT alias A (33) warga Jalan Merpati dan HP alias A (27), Kelurahan Pancuran Pinang.

“Sebelumnya di dalam dapur rumah itu ada enam orang. Dua orang melarikan diri, identitasnya telah dikantongi, empat yang berhasil ditangkap. Saat dilakukan tes urine, tiga positif mengandung amphetamine, sedangkan seorang lagi tidak. Dari hasil pemeriksaan, ternyata dia datang bersama HP mau nagih utang kepada A. Dia sempat disuruh membeli gorengan, rokok dan minuman, tapi tidak ikut mengosumsi sabu,” kata Sormin, Rabu (17/7/19).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu berikut alat hisap alias bong.

“Menyita barang bukti berupa sebuah alat hisap atau bong yang terpasang pipet plastik dan terpasang pipa kaca bekas bakaran sabu. Kemudian, tiga buah mancis, sebuah gunting warna hitam, lima potong lempengan logam ujungnya runcing, empat paket sabu-sabu terbungkus plastik bening. Sebuah plastik bening menempel sisa sabu, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan sebuah dompet berisikan uang Rp50 ribu,” ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang di Jalan IL Nommensen, Kelurahan Angin Nauli, Sibolga Kota.

“Tersangka T awalnya menerima pesan dari tersangka A yang isinya mau beli sabu-sabu seharga Rp140 ribu. Selanjutnya, T lalu pergi ke rumah A untuk mengambil uangnya namun tidak ada. Sehingga T kembali ke rumahnya. Beberapa saat kemudian, T ditelepon oleh A. T kemudian menyuruh temannya, identitasnya sudah kita kantongi, untuk menjemput uang tersebut. Setelah mendapat uang, T lalu pergi belanja sabu ke Jalan IL Nommensen seharga Rp300 ribu. Sabu yang dia peroleh kemudian dibagi menjadi 5 paket kecil,” terang Sormin.

Selanjutnya, T pergi ke rumah A untuk memberikan sabu sesuai dengan pesanannya. Di perjalanan T bertemu dengan seorang temannya di sebuah warung, yakni pria yang dari hasil pemeriksaan tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. Saat itu T mengaku mau ke rumah A untuk menagih hutang. Saat mereka menuju dapur rumah A, mereka melihat sudah ada 4 pria dengan alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral.

“Mereka kemudian mengisap sabu bersama-sama di dapur rumah A,” pungkasnya.

Dari catatan kepolisian, tersangka T ternyata pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2017 yang lalu dan dihukum selama 3 tahun di Lapas Tukka. Ironisnya, saat ini tersangka masih berstatus bebas bersyarat.

Ketiga tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga. T dan A dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Jounto pasal 132 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a. Sedangkan HP dikenakan pasal 112 ayat 1 Jounto pasal 132 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a, dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ts/nt/msg/sp)

Para tersangka pesta sabu ditahan di Mapolres Sibolga.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Sibolga kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, yang biasa dijadikan tempat pesta narkoba. Di rumah tersebut, polisi menemukan 6 pria, empat di antaranya berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya kabur.

Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, satu dari empat pemuda yang diamankan tidak terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.

Sedangkan tiga pria sudah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, AT alias T (32) warga jalan SM Raja. Kemudian, AT alias A (33) warga Jalan Merpati dan HP alias A (27), Kelurahan Pancuran Pinang.

“Sebelumnya di dalam dapur rumah itu ada enam orang. Dua orang melarikan diri, identitasnya telah dikantongi, empat yang berhasil ditangkap. Saat dilakukan tes urine, tiga positif mengandung amphetamine, sedangkan seorang lagi tidak. Dari hasil pemeriksaan, ternyata dia datang bersama HP mau nagih utang kepada A. Dia sempat disuruh membeli gorengan, rokok dan minuman, tapi tidak ikut mengosumsi sabu,” kata Sormin, Rabu (17/7/19).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu berikut alat hisap alias bong.

“Menyita barang bukti berupa sebuah alat hisap atau bong yang terpasang pipet plastik dan terpasang pipa kaca bekas bakaran sabu. Kemudian, tiga buah mancis, sebuah gunting warna hitam, lima potong lempengan logam ujungnya runcing, empat paket sabu-sabu terbungkus plastik bening. Sebuah plastik bening menempel sisa sabu, satu unit HP merk Samsung warna hitam dan sebuah dompet berisikan uang Rp50 ribu,” ungkapnya.

Kemudian, berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang di Jalan IL Nommensen, Kelurahan Angin Nauli, Sibolga Kota.

“Tersangka T awalnya menerima pesan dari tersangka A yang isinya mau beli sabu-sabu seharga Rp140 ribu. Selanjutnya, T lalu pergi ke rumah A untuk mengambil uangnya namun tidak ada. Sehingga T kembali ke rumahnya. Beberapa saat kemudian, T ditelepon oleh A. T kemudian menyuruh temannya, identitasnya sudah kita kantongi, untuk menjemput uang tersebut. Setelah mendapat uang, T lalu pergi belanja sabu ke Jalan IL Nommensen seharga Rp300 ribu. Sabu yang dia peroleh kemudian dibagi menjadi 5 paket kecil,” terang Sormin.

Selanjutnya, T pergi ke rumah A untuk memberikan sabu sesuai dengan pesanannya. Di perjalanan T bertemu dengan seorang temannya di sebuah warung, yakni pria yang dari hasil pemeriksaan tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. Saat itu T mengaku mau ke rumah A untuk menagih hutang. Saat mereka menuju dapur rumah A, mereka melihat sudah ada 4 pria dengan alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral.

“Mereka kemudian mengisap sabu bersama-sama di dapur rumah A,” pungkasnya.

Dari catatan kepolisian, tersangka T ternyata pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2017 yang lalu dan dihukum selama 3 tahun di Lapas Tukka. Ironisnya, saat ini tersangka masih berstatus bebas bersyarat.

Ketiga tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga. T dan A dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 Jounto pasal 132 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a. Sedangkan HP dikenakan pasal 112 ayat 1 Jounto pasal 132 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a, dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ts/nt/msg/sp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/