26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Final! Pilkada Medan Hanya Rp69 Miliar, Jumlah TPS Dipangkas, PSU Dihapus

file/sumut pos
LOGISTIK: Dua pekerja menyiapkan logistik Pemilu untuk didistribusikan ke sejumlah kecamatan di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati besaran anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Medan 2020 sebesar Rp69 miliar. Sebelumnya, KPU Medan mengusulkan anggaran sebesar Rp92 miliar. Dengan begitu terjadi pemangkasan anggaran sebesar Rp23 miliar.

“Tadi kami sudah rapat dengan KPU, hasilnya sudah final. Untuk anggaran Pilkada Medan 2020 kita sepakati di angka Rp69 miliar,” kata Kepala Bappeda Kota Medan, Irwan Ritonga di ruang kerjanya usai memimpin rapat tertutup itu, Rabu (17/5).

Menurutnya, hal-hal yang membuat usulan anggaran KPU itu ditekan hingga Rp23 miliar, yakni dipangkasnya jumlah TPS. “Selain itu, kemarin diusulkan juga biaya untuk Pilkada putaran kedua. Tapi disepakati tidak ada Pilkada putaran kedua, karenanya tidak perlu anggaran Pilkada putaran kedua. Dua hal ini merupakan faktor yang banyak mengurangi usulan anggaran itu,” jelasnya.

Irwan juga menjelaskan, hingga saat ini masih anggaran KPU yang disepakati, sedangkan untuk Bawaslu Medan masih dalam tahap pembahasan. Disebutnya, ada beberapa item kegiatan yang perlu direvisi dari anggaran Bawaslu Medan ini, di antaranya terkait pengadaan. “Di usulan mereka (Bawaslu) setiap kegiatan ada pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor) perdivisi. Harusnya pengadaan itu difokuskan di sekretariat aja, ada juga soal kegiatan perjalanan dinas. Hasil pembahasannya pun akan dikonsultasikan Bawaslu Medan ke Bawaslu Sumut” ujarnya.

Disebutkan Irwan, bila pembahasan dengan Bawaslu Medan telah rampung, maka tahap berikutnya yakni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “NPHD tunggu ada P-KPU, kalau kami setelah selesai dengan Bawaslu bisa saja langsung tandatangan NPHD,” terangnya.

Terpisah, komisioner KPU Medan, Nana Miranti yang dikonfirmasi Sumut Pos mengakui, ada pengurangan anggaran dari yang mereka ajukan sebelumnya. “Kita bicarakan berapa dana yang kita anggarkan, dan beberapa yang revisi. Jadi disepakati, sekitar Rp69 miliar anggaran yang kita ajukan,” sebut Nana kepada Sumut Pos, Rabu (17/7) siang.

Anggaran Rp69 miliar itu, menurut Nana, sudah sesuai dengan standar aturan dari Keputusan KPU RI dan Kementerian Keuangan. Kini, KPU Medan menunggu hasil diskusi internal Pemko Medan menyikapi anggaran tersebut. “Dari hasil pembahasan tadi, akan dibahas lagi di internal Pemko Medan. Kemudian, diajukan ke DPRD Medan untuk pembahasan P-APBD 2019,” jelas Nana.

Dijelaskan Nana, dalam usulan sebelumnya mereka menganggarkan biaya untuk pemungutan suara ulang jika ada rekomendasi hasil sengketa Pilkada dari Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi. “Dulu kita ajukan biaya pemungutan ulang, paskaputusan MK. Namun sesuai keputusan KPU RI Nomor 80 tahun 2018, di situ kita cuma mengajukan pemungutan suara ulang hasil rekomendasi Bawaslu saja. Sedangkan putusan MK, akan kita ajukan selanjutnya,” jelas Nana.

Disebutnya, pemungutan suara ulang itu ada dua sebab. Yakni rekomendasi Bawaslu yang dilakukan 10 hari paskapemungutan suara. Yang kedua yakni putusan MK.”Nah, putusan MK itu tidak kita ajukan lagi, makanya anggaran itu berkurang,” tutur Nana.

Jadi, lanjut Nana, yang mereka masukkan dalam anggaran itu hanya pemungutan suara ulang hasil rekomendasi Baswalu saja, dengan total anggaran sebesar Rp juta. “Jadi bila ada gugatan MK, anggaran pemungutan ulang akan diajukan kembali,” sebut Nana.

Meski telah disepakati bersama Pemko Medan, namun Nana belum bisa memastikan apakah anggaran itu akan disetujui DPRD Medan untuk dimasukkan dalam P-APBD Medan 2019. “Kalau dari kita menunggu saja, hasilnya seperti apa. Kita anggarkan sesuai dengan tahapan yang ada. Kalau ada perubahan, tergantung dari kita lah. Terkait dengan peraturan Pemilu 2020 belum ada. Masih ada baru draf, PKPU tahapan dan jadwal,” pungkasnya.

Menanggapi itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menyebutkan, sudah selayaknya Pemko Medan meminta agar usulan anggaran Pilkada Kota Medan 2020 sebesar Rp92 miliar itu bisa dipangkas semaksimal mungkin. Pasalnya, anggaran itu dinilainya masih terlalu tinggi untuk sekadar melaksanakan Pilwako Kota Medan. “Memang sangat wajar kalau usulan anggaran itu dipangkas, Rp92 miliar hanya untuk Pemilihan Walikota Medan, saya pikir itu jelas terlalu tinggi,” ucap Sabar kepada Sumut Pos, Rabu (17/7).

Namun, katanya, usulan anggaran Rp69 miliar yang telah disepakati KPU dan Pemko Medan itu juga belum tentu akan disepakati Banggar DPRD Medan. “Angka Rp69 miliar itu juga belum tentu bisa kita sepakati di DPRD, mereka harus bisa menjelaskan terlebih dahulu rincian angka Rp69 miliar itu. Nanti kami akan minta mereka untuk merincikannya dan kalau memang masih bisa dipangkas lagi, kenapa tidak,” tuturnya. (map/gus)

file/sumut pos
LOGISTIK: Dua pekerja menyiapkan logistik Pemilu untuk didistribusikan ke sejumlah kecamatan di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati besaran anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Medan 2020 sebesar Rp69 miliar. Sebelumnya, KPU Medan mengusulkan anggaran sebesar Rp92 miliar. Dengan begitu terjadi pemangkasan anggaran sebesar Rp23 miliar.

“Tadi kami sudah rapat dengan KPU, hasilnya sudah final. Untuk anggaran Pilkada Medan 2020 kita sepakati di angka Rp69 miliar,” kata Kepala Bappeda Kota Medan, Irwan Ritonga di ruang kerjanya usai memimpin rapat tertutup itu, Rabu (17/5).

Menurutnya, hal-hal yang membuat usulan anggaran KPU itu ditekan hingga Rp23 miliar, yakni dipangkasnya jumlah TPS. “Selain itu, kemarin diusulkan juga biaya untuk Pilkada putaran kedua. Tapi disepakati tidak ada Pilkada putaran kedua, karenanya tidak perlu anggaran Pilkada putaran kedua. Dua hal ini merupakan faktor yang banyak mengurangi usulan anggaran itu,” jelasnya.

Irwan juga menjelaskan, hingga saat ini masih anggaran KPU yang disepakati, sedangkan untuk Bawaslu Medan masih dalam tahap pembahasan. Disebutnya, ada beberapa item kegiatan yang perlu direvisi dari anggaran Bawaslu Medan ini, di antaranya terkait pengadaan. “Di usulan mereka (Bawaslu) setiap kegiatan ada pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor) perdivisi. Harusnya pengadaan itu difokuskan di sekretariat aja, ada juga soal kegiatan perjalanan dinas. Hasil pembahasannya pun akan dikonsultasikan Bawaslu Medan ke Bawaslu Sumut” ujarnya.

Disebutkan Irwan, bila pembahasan dengan Bawaslu Medan telah rampung, maka tahap berikutnya yakni penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “NPHD tunggu ada P-KPU, kalau kami setelah selesai dengan Bawaslu bisa saja langsung tandatangan NPHD,” terangnya.

Terpisah, komisioner KPU Medan, Nana Miranti yang dikonfirmasi Sumut Pos mengakui, ada pengurangan anggaran dari yang mereka ajukan sebelumnya. “Kita bicarakan berapa dana yang kita anggarkan, dan beberapa yang revisi. Jadi disepakati, sekitar Rp69 miliar anggaran yang kita ajukan,” sebut Nana kepada Sumut Pos, Rabu (17/7) siang.

Anggaran Rp69 miliar itu, menurut Nana, sudah sesuai dengan standar aturan dari Keputusan KPU RI dan Kementerian Keuangan. Kini, KPU Medan menunggu hasil diskusi internal Pemko Medan menyikapi anggaran tersebut. “Dari hasil pembahasan tadi, akan dibahas lagi di internal Pemko Medan. Kemudian, diajukan ke DPRD Medan untuk pembahasan P-APBD 2019,” jelas Nana.

Dijelaskan Nana, dalam usulan sebelumnya mereka menganggarkan biaya untuk pemungutan suara ulang jika ada rekomendasi hasil sengketa Pilkada dari Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi. “Dulu kita ajukan biaya pemungutan ulang, paskaputusan MK. Namun sesuai keputusan KPU RI Nomor 80 tahun 2018, di situ kita cuma mengajukan pemungutan suara ulang hasil rekomendasi Bawaslu saja. Sedangkan putusan MK, akan kita ajukan selanjutnya,” jelas Nana.

Disebutnya, pemungutan suara ulang itu ada dua sebab. Yakni rekomendasi Bawaslu yang dilakukan 10 hari paskapemungutan suara. Yang kedua yakni putusan MK.”Nah, putusan MK itu tidak kita ajukan lagi, makanya anggaran itu berkurang,” tutur Nana.

Jadi, lanjut Nana, yang mereka masukkan dalam anggaran itu hanya pemungutan suara ulang hasil rekomendasi Baswalu saja, dengan total anggaran sebesar Rp juta. “Jadi bila ada gugatan MK, anggaran pemungutan ulang akan diajukan kembali,” sebut Nana.

Meski telah disepakati bersama Pemko Medan, namun Nana belum bisa memastikan apakah anggaran itu akan disetujui DPRD Medan untuk dimasukkan dalam P-APBD Medan 2019. “Kalau dari kita menunggu saja, hasilnya seperti apa. Kita anggarkan sesuai dengan tahapan yang ada. Kalau ada perubahan, tergantung dari kita lah. Terkait dengan peraturan Pemilu 2020 belum ada. Masih ada baru draf, PKPU tahapan dan jadwal,” pungkasnya.

Menanggapi itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menyebutkan, sudah selayaknya Pemko Medan meminta agar usulan anggaran Pilkada Kota Medan 2020 sebesar Rp92 miliar itu bisa dipangkas semaksimal mungkin. Pasalnya, anggaran itu dinilainya masih terlalu tinggi untuk sekadar melaksanakan Pilwako Kota Medan. “Memang sangat wajar kalau usulan anggaran itu dipangkas, Rp92 miliar hanya untuk Pemilihan Walikota Medan, saya pikir itu jelas terlalu tinggi,” ucap Sabar kepada Sumut Pos, Rabu (17/7).

Namun, katanya, usulan anggaran Rp69 miliar yang telah disepakati KPU dan Pemko Medan itu juga belum tentu akan disepakati Banggar DPRD Medan. “Angka Rp69 miliar itu juga belum tentu bisa kita sepakati di DPRD, mereka harus bisa menjelaskan terlebih dahulu rincian angka Rp69 miliar itu. Nanti kami akan minta mereka untuk merincikannya dan kalau memang masih bisa dipangkas lagi, kenapa tidak,” tuturnya. (map/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/