MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi Anda pengguna kartu kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar berhati-hati. Kartu kredit bank tersebut bisa dimodifikasi kemudian dipalsukan.
ITU terbukti di sidang vonis pemalsuan kartu kredit BRI yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/7). Tiga terdakwa (pemalsu) divonis masing-masing 5 tahun 3 bulan penjara.
Ketiganya masing-masing, Hoekky Tejo alias Kirandi Syahputera (34), Basri Siregar (42) dan Muhammad Fadli Nasution (36).
Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Irwan Efendi, juga membebankan ketiga terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 KUHP juncto pasal 378 KUHP juncto pasal 33 juncto pasal 49 UU No 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan,” ucap Hakim Irwan Efendi
Ketiganya kompak tertunduk dan menyilangkan tangan diantara kakinya sepanjang pembacaan putusan sekitar 20 menit.
Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Syarifatah Sembiring SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution serempak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut JPU yaitu masing masing 7 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan jaksa Fauzan, kasus ini bermula pada bulan Juni 2017. Saat itu, terdakwa Hoekky memberi perintah kepada terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli untuk melakukan transaksi seolah-olah asli menggunakan dua kartu kredit BRI Visa Touch di Merchant Bank BRI.
Kedua kartu kredit BRI tersebut masing-masing, No 4365020245532709 atas nama Kirandi Syahputera dan Kartu kredit BRI No 4365020240897404 atas nama Ridwan Harianja di Merchant Bank BRI.
Sebelumnya, kartu-kartu kredit tersebut sudah dimodifikasi oleh terdakwa Hoekky Tejo dengan cara memindahkan data dari chip kartu kredit yang asli kepada Smart chip Jco dengan menggunakan software X2.
“Sehingga kartu kredit tersebut dapat digunakan tanpa melalui sistem Host BRI melainkan hanya digunakan di mesin EDC Bank BRI yang pada prosesnya mesin EDC tersebut mengeluarkan Sales Draft (bukti transaksi). Sehingga Merchant (Toko) menduga transaksi itu memang sah dan terdaftar di Host Bank BRI,” ungkap Jaksa.
Namun faktanya, transaksi tersebut merupakan transaksi seolah-olah asli terhadap pihak Merchant dan Bank BRI.
Selanjutnya, terdakwa Hoekky Tejo menjelaskan proses cara kerja kartu kredit kepada terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli Nasution.
“Setelah memilih barang sesuai yang dibeli, lalu pembayarannya menggunakan kartu kredit bank BRI dengan alat mesin EDC Bank BRI. Kemudian setelah kasir mengisi jumlah harga barang yang akan dibelanjakan, lalu memasukkan 6 digit PIN secara Random terus tekan tombol OK maka keluarlah struk/sales draft sebagai tanda berhasil,” jelas JPU Fauzan.
Pertama kali, ketiga terdakwa menggunakan kartu palsu tersebut di toko mas di kota Medan. Saat itu, ketiganya membeli emas seberat kurang lebih 8 gram seharga Rp3.200.000.
Setelah terdakwa Basri Siregar dan terdakwa Muhammad Fadli Nasution mengerti cara menggunakan kartu kredit BRI palsu itu, keduanya menggunakan kartu tersebut di berbagai toko.
Namun yang menjadi prioritas adalah toko emas, toko elektronik dan toko handphone.
“Toko yang menjadi sasaran tidak saja di Kota Medan, melainkan sampai ke Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Jambi, Bengkulu, Lampung. Bahkan untuk terdakwa Hoekky dalam menggunakan kartu kredit tersebut sampai ke Pulau Jawa,” beber Jaksa.
Semua hasil kejahatan diserahkan kepada terdakwa Hoekky. Sehingga pembagian hasil tersebut diserahkan kepada terdakwa Hoekky.
Setelah emas dibeli, ketiganya menjual emas tersebut. Kemudian, uang hasil kejahatan itu dibagi tiga.
“Bahwa akibat dari perbuatan ketiga terdakwa pihak Bank BRI menderita kerugian sebesar Rp2.553.840.268,” pungkas Jaksa. (man/ala)