26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Lurah: Banyak Ngaku-ngaku Punya Grand Sultan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencananya akan dijadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Lurah Tanjungmulia Hilir, Maulana Harahap mengatakan, soal tanah di wilayahnya memang dulu berstatus grand sultan, dan banyak pihak yang mengaku-ngaku pemegang surat grand sultan. “Banyak yang mengaku pemegang grand sultan. Untuk ketiga warga itupun saya meragukan keasliannya,” ucap Maulana.

Dia mengaku, dirinya telah mengetahui tentang gugat dari ketiga warga tersebut. Akan tetapi dalam menanggapi kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada putusan hukum di pengadilan. “Penggugat bukan warga Tanjungmulia Hilir. Kabarnya, tim penyelesaian lahan berencana akan mengadukan balik, karena berupaya menghambat proyek tol,” katanya.

Permasalahan tanah di wilayah kelurahan Tanjungmulia Hilir ini, diakui Maulana cukup rumit. Namun, setahu dia, tanah yang dahulunya dikuasai kerajaan Kesultanan Deli telah diserahkan kepada Alboin Pakpahan, selaku pesuruh kesultanan yang ditugaskan sebagai pengutip uang sewa tanah. “Grand sultan diberikan ke Alboin, kemudian dijualnya kepada warga lain di antaranya warga keturunan Tionghoa,” jelas Maulana.

Seiring berjalannya waktu, lanjut lurah, tanah yang telah diperjual belikan berkembang kepemiliknya. Proses sertifikat tanah lalu diurus dengan menggunakan alas hak grand sultan dari Alboin. “Ada 16 pemilik sertifikat, kalau saat ini adalagi yang mengaku kalau seluruh tanah itu miliknya berdasarkan alas hak grand sultan, ini kan meragukan,” pungkasnya. (rul/bal/adz)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Pemukiman warga tampak dari atas di Jalan Tj Mulia Medan, Jumat (29/9/2017). Pemukiman tersebut rencananya akan dijadikan jalur layang Tol Medan- Binjai, namun masih terkendala pembebasan lahan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Lurah Tanjungmulia Hilir, Maulana Harahap mengatakan, soal tanah di wilayahnya memang dulu berstatus grand sultan, dan banyak pihak yang mengaku-ngaku pemegang surat grand sultan. “Banyak yang mengaku pemegang grand sultan. Untuk ketiga warga itupun saya meragukan keasliannya,” ucap Maulana.

Dia mengaku, dirinya telah mengetahui tentang gugat dari ketiga warga tersebut. Akan tetapi dalam menanggapi kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada putusan hukum di pengadilan. “Penggugat bukan warga Tanjungmulia Hilir. Kabarnya, tim penyelesaian lahan berencana akan mengadukan balik, karena berupaya menghambat proyek tol,” katanya.

Permasalahan tanah di wilayah kelurahan Tanjungmulia Hilir ini, diakui Maulana cukup rumit. Namun, setahu dia, tanah yang dahulunya dikuasai kerajaan Kesultanan Deli telah diserahkan kepada Alboin Pakpahan, selaku pesuruh kesultanan yang ditugaskan sebagai pengutip uang sewa tanah. “Grand sultan diberikan ke Alboin, kemudian dijualnya kepada warga lain di antaranya warga keturunan Tionghoa,” jelas Maulana.

Seiring berjalannya waktu, lanjut lurah, tanah yang telah diperjual belikan berkembang kepemiliknya. Proses sertifikat tanah lalu diurus dengan menggunakan alas hak grand sultan dari Alboin. “Ada 16 pemilik sertifikat, kalau saat ini adalagi yang mengaku kalau seluruh tanah itu miliknya berdasarkan alas hak grand sultan, ini kan meragukan,” pungkasnya. (rul/bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/