MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Baitul Mal Tanwil (BMT) Amanah Ray, Rusdiono, diadili secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/7). Dia didakwa atas kasus penipuan uang nasabah dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, dalam berkas dakwaan menjelaskan, kasus itu bermula pada 2014 lalu, saat saksi korban Dewi Warna Fransiska Ginting, ditawarkan petugas kutip BMT Amanah Ray, Matsani Azahra, yang mengajak menabung di BMT Amanah Ray, dengan pilihan deposito berjangka dan keuntungan berbeda. Saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, lalu setuju atas tawaran itu, dan menyerahkan uang Rp20 juta untuk didepositokan ke BMT Amanah Ray.
“Pada September 2019, saksi lalu pergi mendatangi Kantor BMT Amanah Ray Cabang Delitua, bermaksud menarik uang yang didepositokan, namun dia diminta untuk ke Kantor BMT Amanah Ray pusat, dan didapati Kantor BMT Amanah Ray telah tutup,” ung kap Randi di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.
Mengetahui hal itu, saksi bersama korban lainnya mendatangi dan membuat laporan pengaduan di Polda Sumut, terkait BMT Amanah Ray yang telah tutup, dan tidak bisa mengembalikan uang nasabah yang telah mendepositokan uangnya. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan ditahan pada 24 Januari 2020 di Polda Sumut.
“Selama terdakwa menjadi direktur utama, BMT Amanah Ray tidak ada memiliki izin pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” beber Randi.
Randi juga menjelaskan, sejak berdirinya BMT Amanah Ray pada 2007, terdakwa men-dapatkan kucuran dana dari beberapa sumber, yakni himpunan dana dari masyarakat yang menabung di BMT Amanah Ray, pinjaman dana dari Bahana Artha Ventura sekitar Rp25.000.000.000. Kemudian dana dari Bank Muamalat sekitar Rp17 miliar, pinjaman dana dari Bank Syariah Mandiri sekitar Rp6 miliar, dan pinjaman dana dari Lembaga Penyalur Dana Bergulir sebesar Rp7 miliar.
Randi menyebutkan, keuntungan BMT Amanah Ray adalah dari pembiayaan ke masyarakat dengan laba keuntungan 2,5 persen untuk pembiayaan harian, dan 1,5 persen untuk pembiayaan bulanan, sedangkan 1,1 persen sampai dengan 1,5 persen untuk anggota koperasi.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Dewi Warna Fransiska Ginting, mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp1.010.000.000. JPU pun menjerat terdakwa dengan pidana Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perbankan. Selain itu, terdakwa juga diancama pidana pasal 372 KUHP dan pidana pasal 378 KUHP. (man/saz)