25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Rumah Aspirasi Raden Syafii Ngadu ke Jaksa Agung

Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos
Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggeledahan Rumah Aspirasi Romo Center milik Raden Syafii alias Romo yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut berbuntut panjang. Pasalnya, akibat aksi itu, tuan rumah melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung M Prasetyo.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk mencari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut di rumah aspirasi Romo Center di Jalan Bunga Baldu, Medan Sunggal, Selasa (12/9) dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

“Kita ingin minta klarifikasi atas penggeledahan yang tak sesuai prosedur itu. Sayangnya, kami hanya bisa menemui perwakilan dari Kejati Sumut yakni Iwan Ginting yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik). Sementara itu, Kajati Sumut keluar negeri, Wakajati Sumut juga sedang keluar kota dan Aspidsus begitu juga,” keluh Tosim Gurning, Kepala Rumah Aspirasi Romo Center kepada Sumut Pos, Kamis (15/9) siang.

Tosim mengatakan bahwa Iwan Ginting bersama anggotanya yang melakukan penggeledahan harus mendapat sanksi karena telah menggeledah rumah anggota DPR RI tanpa izin dari presiden.

“Semua itu ada prosedurnya, tidak bisa begitu saja. Apa lagi saat itu, di rumah itu cuma ada pembantu rumah tangga dan security. Selain itu, tak mungkin Rumah Aspirasi menyembunyikan seorang tersangka yang tersangkut kasus pidana,” jelasnya.

Selanjutnya Tosim mengungkapkan keheranannya prihal penggeledahan di Rumah Aspirasi. Menurutnya, sangat tidak tepat jika pihak Kejati menggeledah Rumah Aspirasi.

“Harusnya jika ingin menggeledah, maka lakukan penggeledahan itu di rumah tersangka, bukan di Rumah Aspirasi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Karenanya kami akan pantau terus perkembangan seputar kasus dugaan korupsi di Bank Sumut, karena kami menduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum di Kejati Sumut,” tandas Tosim.

“Apalagi saat penggeledahan itu mereka juga mengikutsertakan wartawan. Artinya, sama saja mereka telah mempermalukan Rumah Aspirasi, apalagi tersangka yang mereka cari pun tak ditemukan di sini,” tambahnya lagi.

Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos
Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggeledahan Rumah Aspirasi Romo Center milik Raden Syafii alias Romo yang dilakukan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut berbuntut panjang. Pasalnya, akibat aksi itu, tuan rumah melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung M Prasetyo.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk mencari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut di rumah aspirasi Romo Center di Jalan Bunga Baldu, Medan Sunggal, Selasa (12/9) dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

“Kita ingin minta klarifikasi atas penggeledahan yang tak sesuai prosedur itu. Sayangnya, kami hanya bisa menemui perwakilan dari Kejati Sumut yakni Iwan Ginting yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik). Sementara itu, Kajati Sumut keluar negeri, Wakajati Sumut juga sedang keluar kota dan Aspidsus begitu juga,” keluh Tosim Gurning, Kepala Rumah Aspirasi Romo Center kepada Sumut Pos, Kamis (15/9) siang.

Tosim mengatakan bahwa Iwan Ginting bersama anggotanya yang melakukan penggeledahan harus mendapat sanksi karena telah menggeledah rumah anggota DPR RI tanpa izin dari presiden.

“Semua itu ada prosedurnya, tidak bisa begitu saja. Apa lagi saat itu, di rumah itu cuma ada pembantu rumah tangga dan security. Selain itu, tak mungkin Rumah Aspirasi menyembunyikan seorang tersangka yang tersangkut kasus pidana,” jelasnya.

Selanjutnya Tosim mengungkapkan keheranannya prihal penggeledahan di Rumah Aspirasi. Menurutnya, sangat tidak tepat jika pihak Kejati menggeledah Rumah Aspirasi.

“Harusnya jika ingin menggeledah, maka lakukan penggeledahan itu di rumah tersangka, bukan di Rumah Aspirasi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Karenanya kami akan pantau terus perkembangan seputar kasus dugaan korupsi di Bank Sumut, karena kami menduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum di Kejati Sumut,” tandas Tosim.

“Apalagi saat penggeledahan itu mereka juga mengikutsertakan wartawan. Artinya, sama saja mereka telah mempermalukan Rumah Aspirasi, apalagi tersangka yang mereka cari pun tak ditemukan di sini,” tambahnya lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/