BINJAI, SUMUTPOS.CO – Barak penadah yang dikomandoi buronan atau DPO Polrestabes Medan berinisial ST, masih terus beroperasi. Buktinya, Edi Susanto alias Asiong yang menggelapkan motor Supra X BK 4041 LR milik Nahan Surbakti, membuang hasil curiannya ke barak yang berada di Sky Garden, Jalan Sei Petani, Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Kamis (20/4) lalu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Elly Syahfitri Harahap, terdakwa mulanya mendatangi korban di Pasar Kaget, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekanbinjai, Binjai Kota pada siang hari. Terdakwa ketemu dengan korban yang tengah duduk di bawah Sky Cross.
Saat itu, terdakwa datang berjalan kaki. Kemudian terdakwa menghampirinya untuk pinjam sepeda motor, dengan alasan untuk beli makanan.
Korban tidak curiga sama sekali, menyerahkan begitu saja kunci motornya. Namun hingga petang hari jelang adzan magrib, terdakwa tak kunjung mengembalikan sepeda motornya.
Singkat cerita tiga hari berselang atau pada Sabtu (22/4), masyarakat melihat terdakwa melintas di Jalan Imam Bonjol dengan menumpangi becak. Masyarakat yang kenal dengan terdakwa, menghentikan laju becak tersebut.
Kabar ini sampai ke telinga korban dan dengan cepat datang ke lokasi. Kepada korban, terdakwa mengaku telah menggelapkan motornya di barak Sky Garden.
Di sana, terdakwa menggadaikannya sebesar Rp3 juta. Uang hasil gelapkan motor dibuat terdakwa untuk foya-foya dengan mengisap sabu dan main judi tembak ikan.
“Dakwaan terdakwa sudah dibacakan. Kamis (20/7), sidang lagi dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar Kasi Pidum Kejari Binjai, Andri Dharma ketika dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (17/7).
Terdakwa akhirnya meringkuk di dalam jeruji besi sel tahanan Polsek Binjai Kota. Pasalnya, terdakwa tidak dapat mengganti motor yang telah digelapkannya dan digadaikan ke barak Sky Garden senilai Rp3 juta.
“Terdakwa didakwa primair pasal 372 KUHP subsidair pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (ted)