26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tolak Pledoi Terdakwa, JPU Tetap Tuntut Tamin Sukardi 10 Tahun

SIDANG: Tamin Sukardi, terdakwa penjualan lahan aset PTPN II menjalani sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN-Sidang penyelewengan lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali digelar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/8).

Kali ini, sidang berjalan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa (Replik) untuk menanggapi pledoi yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Dalam replik nya, jaksa penuntut menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.

“Jaksa penuntut menilai bahwa nota pembelaan terdakwa tidak dapat diterima. Oleh karena itu, jaksa penuntut tetap pada tuntutan semula,” ucap tim Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Agung dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Seperti diketahui, pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp 132 Miliar.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa dengan hukuman selama 10 Tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” tutur Jaksa Salman SH MH di ruang Cakra Utama.

“Dan juga meminta majelis hakim untuk membebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp132 Miliar, yang apabila tidak dibayarkan maka akan disita harta bendanya. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayarkan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, maka harus digantikan dengan hukuman kurungan selama lima tahun penjara,” sambung Salman.

Sekedar mengingatkan, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, bahwa ada tanah seluas 106 hektar milik PTPN II tidak akan diperpanjang HGU nya.

Oleh Tamin Sukardi, tanah itu akan dikuasai. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono.

Atas kasus ini, awalnya terdakwa Tamin Sukardi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun, karena alasan lanjut usia, Tamin Sukardi status penahanan terdakwa dialihkan menjadi tahanan rumah. Bagaimana dengan keterlibatan Mujianto? Sayang, hingga saat ini Kejaksaan enggan mengusutnya. (adz/ala)

SIDANG: Tamin Sukardi, terdakwa penjualan lahan aset PTPN II menjalani sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN-Sidang penyelewengan lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia yang menjerat terdakwa Tamin Sukardi, kembali digelar di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/8).

Kali ini, sidang berjalan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa (Replik) untuk menanggapi pledoi yang diajukan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Dalam replik nya, jaksa penuntut menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya.

“Jaksa penuntut menilai bahwa nota pembelaan terdakwa tidak dapat diterima. Oleh karena itu, jaksa penuntut tetap pada tuntutan semula,” ucap tim Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Agung dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Seperti diketahui, pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk membebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp 132 Miliar.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa dengan hukuman selama 10 Tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” tutur Jaksa Salman SH MH di ruang Cakra Utama.

“Dan juga meminta majelis hakim untuk membebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp132 Miliar, yang apabila tidak dibayarkan maka akan disita harta bendanya. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayarkan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, maka harus digantikan dengan hukuman kurungan selama lima tahun penjara,” sambung Salman.

Sekedar mengingatkan, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, bahwa ada tanah seluas 106 hektar milik PTPN II tidak akan diperpanjang HGU nya.

Oleh Tamin Sukardi, tanah itu akan dikuasai. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono.

Atas kasus ini, awalnya terdakwa Tamin Sukardi ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun, karena alasan lanjut usia, Tamin Sukardi status penahanan terdakwa dialihkan menjadi tahanan rumah. Bagaimana dengan keterlibatan Mujianto? Sayang, hingga saat ini Kejaksaan enggan mengusutnya. (adz/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/