MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) sebesar Rp56 miliar, yang saat ini sedang dalam pengusutan.
Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha), Muslim Muis mengatakan, Kejati Sumut sebagai tim penyidik harus memberikan atensi penuh pada kasus ini.
“Kerugian negaranya kan sudah tahu. Karena itu, ini harus atensi penuh untuk dituntaskan. Jangan nanti, setelah diumumkan tidak ada lagi kelanjutannya,” ungkap Muslim, Senin (17/8).
Menurut Muslim, kejaksaan harus benar-benar serius mengusut tuntas kasus itu.
“Ini kasus besar, jadi kejaksaan harus menunjukkan kinerjanya. Ya, kalau cuma diumumkan saja ada terjadinya dugaan korupsi, semua bisa melakukan itu. Namun, bila diumumkannya tersangka, baru bisa menyatakan itu benar-benar ada,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Kajati Sumut Amir Yanto, mengumumkan adanya dugaan tindak pidana pada Perusahaan Daerah (PD) Perkebunan. Dia menyampaikan itu di hadapan para jurnalis dalam acara menyambut HUT ke-60 Adhiyaksa di Kantor Kejati Sumut, 20 Juli lalu.
Dia mengatakan, pengusutan terhadap dugaan korupsi PD Perkebunan PT PSU, setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp56 miliar. Penyelidikannya masih terus diupayakan. Kasus dugaan korupsi PT PSU ini, menurutnya, merupakan yang paling besar kerugian negaranya, dan bisa saja jumlahnya akan bertambah.
Selain di PT PSU, Kejati Sumut saat ini juga tengah mengusut dugaan korupsi lainnya di 5 BUMD, meski sudah menyebutkan ada 5 BUMD yang tengah diusut. Begitu juga dengan rincian dugaan korupsi yang terjadi di PT PSU. Namun, dia masih enggan membeberkan sudah sejauh mana hasil penyidikan dan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (man/saz)