MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum mahasiswa, M Farchan Ramadhan Syach, alias Farhan, (22), dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti, atas kasus dugaan menyebarkan foto dan video bugil mantan pacarnya di media sosial (medsos).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, tuntutan telah dibacakan pada Selasa (16/8) lalu.
“Tuntutannya 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Yos, Kamis (18/8).
Terdakwa, lanjut Yos, dinilai terbukti melanggar Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengutip surat dakwaan JPU, Febrina Sibayang, perkara itu bermula pada 26 Januari 2022 lalu, ketika terdakwa M Farchan Ramadhan Syach bertempat di Jalan Titipapan, Gang Pertama No 2, Kelurahan Sei Sekambing D, Kecamatan Medan Petisah, dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Kemudian saksi korban, Bunga Artasya, melaporkan perbuatan terdakwa M Farchan Ramadhan Syach, alias Farhan, kepada pihak yang berwajib. Dan dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui, postingan video-video dan foto tersebut, disebarkan oleh terdakwa melalui akun Instagram atas nama bunga artasya, akun Instagram atas nama tasya.cibro, akun Twitter atas nama @bungaartasya3, akun Twitter atas nama @tasyaaacibro, akun Twitter atas nama @tsyac02, dan akun Twitter atas nama @baristakece, yang login pada handphone milik terdakwa, merek Xiaomi, tipe Redmi Note 8, warna hitam, dengan nomor imei 1: 862869045302887, dan imei 2: 862869045302895.
Postingan video-video dan foto saksi korban Bunga Artasya tanpa busana tersebut, yang dikirim oleh terdakwa pada akun Instagram atas nama bunga.artasya, akun Instagram atas nama tasya.cibro, akun Twitter atas nama @bungaartasya3, akun Twitter atas nama @tasyaaacibro, akun Twitter atas nama @tsyac02, dan akun Twitter atas nama @baristakece tersebut, dapat dilihat/diakses oleh warga net atau masyarakat umum melalui akun media sosial Instagram dan Twitter, khususnya yang melakukan pertemanan dengan terdakwa pada kedua akun tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut tanpa izin dari saksi korban Bunga Artasya. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa terhina dan tercemar nama baiknya. (man/saz)