25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Enam Pegawai Dinas Kebersihan Medan Disidang

Foto: Taufik/PM
Enam orang pegawia Dinas Kebersihan Medan plus seorang pegawai SPBU, disidang kasus penggandaan voucher BBM pengangkutan sampah, di PN Medan, Kamis (6/4/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam orang pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan dan seorang pegawai SPBU, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/4).

Ini merupakan babak baru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Saber Pungli Poldasu, beberapa waktu lalu. Di mana, motif para terdakwa yakni menggandakan voucher pengangkutan sampah.

Mereka yang jadi pesakitan yakni Habib Fadillah Lubis, S.Sos (Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan), Sutikno (Kepala UPT TPA Terjun), Ali Sakti (Staf Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan), M. Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, Muhammad Iqbal (honorer dinas kebersihan), Sulaiman Wazid (pekerja SPBU).

Ketujuhnya didakwa bekerja sama melakukan pungli dengan cara menggandakan voucher. Atas perbuatan ini negara dirugikan Rp 61.600.000, hingga para terdakwa diancam pidana Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidanan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan di Ruang Cakra I, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

“Semua terdakwa sudah jelas mendengar dakwaan dari Jaksa? Jika sudah kita tutup sidang. Kita akan lanjutkan pekan depan. Jaksa siapkan saksi-saksinya,” tutup hakim sambil mengetok palu.

Sekedar mengingatkan pembaca, Tim Saber Pungli Poldasu menangkap ketujuh terdakwa pada November 2016 lalu dari salah satu ruangan kantor dinas di Jalan Pinang Baris. Dengan hasil pengembangan seorang pegawai SPBU  terlibat juga dalam kasus pungli ini.

Awalnya OTT dilakukan kepada staff Dinas Kebersihan Kota Medan. Dari keempatnya, polisi menyita uang Rp9 juta, sejumlah dokumen, dan voucher BBM.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, OTT tersebut dilakukan pada Kamis (17/11) sekitar pukul 22.30 wib. Operasi itu dilakukan tepatnya di Kantor Dinas Kebersihan Pemkot Medan, Kecamatan Sunggal.

Para pelaku bekerjasama melakukan manipulasi data dan voucher pengambilan BBM jenis Solar untuk kendaraan pengangkut sampah. Caranya, truk yang seharusnya mengangkut sampah 2 kali sehari, hanya dilaksanakan 1 kali. Berikutnya, voucher BBM ditukarkan uang ke SPBU di Pinang Baris Kota Medan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.(cr7/ras)

Foto: Taufik/PM
Enam orang pegawia Dinas Kebersihan Medan plus seorang pegawai SPBU, disidang kasus penggandaan voucher BBM pengangkutan sampah, di PN Medan, Kamis (6/4/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam orang pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan dan seorang pegawai SPBU, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/4).

Ini merupakan babak baru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Saber Pungli Poldasu, beberapa waktu lalu. Di mana, motif para terdakwa yakni menggandakan voucher pengangkutan sampah.

Mereka yang jadi pesakitan yakni Habib Fadillah Lubis, S.Sos (Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan), Sutikno (Kepala UPT TPA Terjun), Ali Sakti (Staf Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan), M. Kamil Hasan Harahap, Hendra Saputra Pulungan, Muhammad Iqbal (honorer dinas kebersihan), Sulaiman Wazid (pekerja SPBU).

Ketujuhnya didakwa bekerja sama melakukan pungli dengan cara menggandakan voucher. Atas perbuatan ini negara dirugikan Rp 61.600.000, hingga para terdakwa diancam pidana Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidanan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan di Ruang Cakra I, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

“Semua terdakwa sudah jelas mendengar dakwaan dari Jaksa? Jika sudah kita tutup sidang. Kita akan lanjutkan pekan depan. Jaksa siapkan saksi-saksinya,” tutup hakim sambil mengetok palu.

Sekedar mengingatkan pembaca, Tim Saber Pungli Poldasu menangkap ketujuh terdakwa pada November 2016 lalu dari salah satu ruangan kantor dinas di Jalan Pinang Baris. Dengan hasil pengembangan seorang pegawai SPBU  terlibat juga dalam kasus pungli ini.

Awalnya OTT dilakukan kepada staff Dinas Kebersihan Kota Medan. Dari keempatnya, polisi menyita uang Rp9 juta, sejumlah dokumen, dan voucher BBM.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, OTT tersebut dilakukan pada Kamis (17/11) sekitar pukul 22.30 wib. Operasi itu dilakukan tepatnya di Kantor Dinas Kebersihan Pemkot Medan, Kecamatan Sunggal.

Para pelaku bekerjasama melakukan manipulasi data dan voucher pengambilan BBM jenis Solar untuk kendaraan pengangkut sampah. Caranya, truk yang seharusnya mengangkut sampah 2 kali sehari, hanya dilaksanakan 1 kali. Berikutnya, voucher BBM ditukarkan uang ke SPBU di Pinang Baris Kota Medan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.(cr7/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/