26 C
Medan
Tuesday, July 9, 2024

Kejatisu Tak Bisa Pastikan Sidang Mujianto

Mujianto

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), belum bisa memastikan kapan masa penangguhan tersangka penipuan dan penggelapan Mujianto alias Anam berakhir. Sebab, hingga kini yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor.

KEPALA Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas pemeriksaan perkara Mujianto.

“Kalau kasus Mujianto kita masih melengkapi BP perkara secara administrasi dan dalam proses. Dan Terdakwa Mujianto masih setiap hari Jumat wajib lapor,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (17/9).

Kapan perkaranya mulai disidangkan? Sumanggar mengaku tidak mengetahuinya. Hanya saja, kata dia, bila waktunya tiba Kejatisu akan melimpahkan perkara Mujianto ke persidangan.

“Tidak sampai setahun atau bertahun-tahun lah. Bila dirasa sudah cukup, kasusnya akan kita limpahkan ke persidangan,” katanya.

Bukan itu saja, tersangka lain, Rosihan Anwar juga ditangguhkan penahanannya. Rekan Mujianto ini juga dikenakan wajib lapor.

“Temannya (Rosihan Anwar) si Mujianto, juga masih ditangguhkan itu. Jadi nanti mereka harus sama-sama dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mujianto dan Rosihan Anwar beserta berkas dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejatisu, Kamis (26/7) lalu. Penyerahan tahap dua (P22) itu dilakukan 3 hari setelah Mujianto ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/7).

Dia diamankan petugas Imigrasi saat akan berangkat menuju Singapura. Mujianto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April lalu, setelah berulang mangkir dari panggilan Polda Sumut.

Dia sempat terdeteksi berada di Singapura. Mujianto dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pengaduan A Lubis (60) diterima dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT II, tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian materil mencapai Rp3 miliar.

Mujianto dan Rosihan sempat ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (31/1). Namun, beberapa hari kemudian keduanya dilepas.

Setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21), Mujianto menghilang dan tidak mengindahkan panggilan polisi. Dia pun dimasukkan dalam DPO hingga akhirnya tertangkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.(man/ala)

Mujianto

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), belum bisa memastikan kapan masa penangguhan tersangka penipuan dan penggelapan Mujianto alias Anam berakhir. Sebab, hingga kini yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor.

KEPALA Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas pemeriksaan perkara Mujianto.

“Kalau kasus Mujianto kita masih melengkapi BP perkara secara administrasi dan dalam proses. Dan Terdakwa Mujianto masih setiap hari Jumat wajib lapor,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (17/9).

Kapan perkaranya mulai disidangkan? Sumanggar mengaku tidak mengetahuinya. Hanya saja, kata dia, bila waktunya tiba Kejatisu akan melimpahkan perkara Mujianto ke persidangan.

“Tidak sampai setahun atau bertahun-tahun lah. Bila dirasa sudah cukup, kasusnya akan kita limpahkan ke persidangan,” katanya.

Bukan itu saja, tersangka lain, Rosihan Anwar juga ditangguhkan penahanannya. Rekan Mujianto ini juga dikenakan wajib lapor.

“Temannya (Rosihan Anwar) si Mujianto, juga masih ditangguhkan itu. Jadi nanti mereka harus sama-sama dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mujianto dan Rosihan Anwar beserta berkas dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejatisu, Kamis (26/7) lalu. Penyerahan tahap dua (P22) itu dilakukan 3 hari setelah Mujianto ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/7).

Dia diamankan petugas Imigrasi saat akan berangkat menuju Singapura. Mujianto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada pertengahan April lalu, setelah berulang mangkir dari panggilan Polda Sumut.

Dia sempat terdeteksi berada di Singapura. Mujianto dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pengaduan A Lubis (60) diterima dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT II, tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian materil mencapai Rp3 miliar.

Mujianto dan Rosihan sempat ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (31/1). Namun, beberapa hari kemudian keduanya dilepas.

Setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21), Mujianto menghilang dan tidak mengindahkan panggilan polisi. Dia pun dimasukkan dalam DPO hingga akhirnya tertangkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/