31.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Organisasi Pelindung Hewan Minta Kasus Disidangkan, Kapolsek Medan Area: Penjagal Kucing Belum Diamankan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pelaku jagal kucing milik Sonia Rizkika warga Jalan Tangguk Bongkar III, Medan Denai ditangkap Polsek Medan Area. Pelaku disebut-sebut ditangkap pada pekan lalu.

KUCING MILIK KORBAN: Kucing bernama Tayo, milik Sonia Rizkika, warga Jalan Tangguk Bongkar III, Medan Denai. Tayo ditemukan Rizkika di dalam karung sudah tak bernyawa.

Kuasa hukum Sonia, Francine Widjojo menyatakan, pelaku jagal kucing berinisial RS alias N yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April dan dilakukan penahanan sejak 9 April. “Pelaku jagal kucing tersebut terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. Selain itu, juga terancam 2 tahun 8 bulan penjara atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 ayat (2) jo Pasal 302 ayat (2) KUHP,” kata Francine usai mendatangi Mapolsek Medan Area, Rabu (14/4).

Dikatakannya, Sonia tidak bersedia berdamai dengan pelaku. Karena itu, korban meminta agar perkara pidana ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, kucing adalah hewan nonpangan atau bukan untuk dikonsumsi karena tidak berasal dari sumber hayati produk peternakan maupun kehutanan. Di samping itu, kucing adalah hewan peliharaan yang seharusnya kita lindungi agar bebas dari penganiayaan hewan,” tegas Francine.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, bahwasanya pemotongan terhadap hewan pangan wajib memperhatikan kesejahteraan hewan agar tidak terjadi penganiayaan hewan. “Serta, memperhatikan higiene dan sanitasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, dan menghindari risiko zoonosis,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona berharap agar berkas perkara kasus ini bisa segera P21 dan disidangkan. Kata dia, kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan termasuk hewan domestik. “Kasus ini menjadi efek jera agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini,” ujar Doni.

Terpisah, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengaku pihaknya belum ada mengamankan pelaku. Namun demikian, diakui penyidik telah menetapkan tersangka. “Penetapan tersangkanya sudah dilakukan, (tapi) belum diamankan,” katanya singkat.

Seperti diketahui, kasus jagal kucing sebelumnya viral di media sosial ketika pemilik akun instagram @soniarizkikarai memposting kehilangan kucingnya bernama Tayo, pada 27 Januari 2021. Dalam postingannya, video kucingnya diduga sengaja dicincang dan dijagal.

Postingan Sonia spontan menjadi perhatian netizen. Atas hal itu, Polsek Medan Area menerjunkan anggotanya dengan melakukan pengecekan ke loksi dan menemukan karung goni berisi kepala kucing dan organ tubuh kucing. Kemudian, diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Area. Sonia pun sudah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor, LP/71/K/I/2020 tanggal 28 Januari 2021. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pelaku jagal kucing milik Sonia Rizkika warga Jalan Tangguk Bongkar III, Medan Denai ditangkap Polsek Medan Area. Pelaku disebut-sebut ditangkap pada pekan lalu.

KUCING MILIK KORBAN: Kucing bernama Tayo, milik Sonia Rizkika, warga Jalan Tangguk Bongkar III, Medan Denai. Tayo ditemukan Rizkika di dalam karung sudah tak bernyawa.

Kuasa hukum Sonia, Francine Widjojo menyatakan, pelaku jagal kucing berinisial RS alias N yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April dan dilakukan penahanan sejak 9 April. “Pelaku jagal kucing tersebut terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP. Selain itu, juga terancam 2 tahun 8 bulan penjara atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 ayat (2) jo Pasal 302 ayat (2) KUHP,” kata Francine usai mendatangi Mapolsek Medan Area, Rabu (14/4).

Dikatakannya, Sonia tidak bersedia berdamai dengan pelaku. Karena itu, korban meminta agar perkara pidana ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, kucing adalah hewan nonpangan atau bukan untuk dikonsumsi karena tidak berasal dari sumber hayati produk peternakan maupun kehutanan. Di samping itu, kucing adalah hewan peliharaan yang seharusnya kita lindungi agar bebas dari penganiayaan hewan,” tegas Francine.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, bahwasanya pemotongan terhadap hewan pangan wajib memperhatikan kesejahteraan hewan agar tidak terjadi penganiayaan hewan. “Serta, memperhatikan higiene dan sanitasi untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjamin keamanan pangan, dan menghindari risiko zoonosis,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona berharap agar berkas perkara kasus ini bisa segera P21 dan disidangkan. Kata dia, kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan termasuk hewan domestik. “Kasus ini menjadi efek jera agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini,” ujar Doni.

Terpisah, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengaku pihaknya belum ada mengamankan pelaku. Namun demikian, diakui penyidik telah menetapkan tersangka. “Penetapan tersangkanya sudah dilakukan, (tapi) belum diamankan,” katanya singkat.

Seperti diketahui, kasus jagal kucing sebelumnya viral di media sosial ketika pemilik akun instagram @soniarizkikarai memposting kehilangan kucingnya bernama Tayo, pada 27 Januari 2021. Dalam postingannya, video kucingnya diduga sengaja dicincang dan dijagal.

Postingan Sonia spontan menjadi perhatian netizen. Atas hal itu, Polsek Medan Area menerjunkan anggotanya dengan melakukan pengecekan ke loksi dan menemukan karung goni berisi kepala kucing dan organ tubuh kucing. Kemudian, diamankan dan dibawa ke Mapolsek Medan Area. Sonia pun sudah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor, LP/71/K/I/2020 tanggal 28 Januari 2021. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/