UMUTPOS.CO – Fasha Ferdilan Sembiring (2), anak dari pasangan Benny Setiawan Sembiring dan Uli Arti boru Tarigan kondisinya saat ini tidak stabil dan mengalami sakit, pascaterseret mobil milik oknum polisi yang mengaku bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), pada 5 Oktober 2022, sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Gatot Subroto Medan.
Anak tersebut pun sering mengalami muntah, demam tinggi dan sering menangis seperti merasakan kesakitan pada malam hari. Diduga Fasha mengalami trauma yang sangat berat, akibat terseret oleh mobil mini bus warna hitam yang ditumpangi oleh tiga orang oknum polisi, usai gagal melakukan perampokan.
“Kondisi anak saya Fasha yang ikut terseret mobil pada waktu kejadian itu rutin mengalami sakit, kadang dia kesakitan tengah malam, kadang menangis sambil memegang tangannya. Hari ini juga baru kami bawa ke pelayanan medis, karena kami tidak punya uang. Kami membawa anak kami ke bidan untuk mendapatkan pengobatan yang selayaknya,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Senin (17/10).
Dia menceritakan, saat itu anaknya Fasha sedang digendong ibunya Uli Br Tarigan. Mereka terseret karena mencoba mengambil kunci yang dibawa pergi oleh oknum polisi yang naik ke mobil mini bus tersebut.
Sementara, anaknya yang lain, Billy (4) melihat ibu dan adiknya terseret karena mencoba mengambil kunci dan STNK sepeda motor miliknya, juga terlihat mengalami trauma.
“Anak saya Billy ini sepertinya juga mengalami trauma karena melihat adik dan ibunya terseret, terkadang kalau menjelang larut malam, Billy sering seperti ketakutan, karena kejadiannya memang pada saat itu menjelang malam. Kami berencana membawa kedua anak kami ini berobat ke dokter Psikiater/Psikolog agar tidak mengalami truma yang berat dan supaya mereka tidak lagi mengingat-ingat kejadian itu lagi,” ungkapnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada rekan media yang membantu memberitakan kejadian yang menimpanya. “Saya berdoa agar rekan-rekan media diberikan kelancaran rezeki dan kesehatan. Saya juga berterimakasih kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, Dir Reskrimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kanit Jatanras Polrestabes Medan yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus yang menimpa keluarga kami ini,” ucapnya.
Ketiga oknum polisi yang diamankan itu, sambungnya, sudah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Propam Polda Sumut hingga malam pada 11 Oktober 2022, dirinya, istri dan kedua anaknya berada di ruang sidang Propam Polda Sumut, keputusannya ialah ketiga oknum tersebut dipecat tidak dengan hormat (PTDH), namun ketiga oknum tersebut malah mengajukan banding. “Nah di sini sangat saya harapkan kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut untuk tetap memecat (PTDH) ketiga oknum tersebut agar tidak ada lagi korban berikutnya dan citra Polri tidak lagi tercoreng seperti yang dilakukan oleh ketiga oknum yang sudah di PTDH ini,” harapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, bahwa, proses pidana simultan kepada tiga orang terduga pelanggar kode etik ini tetap berjalan.
Dia menegaskan, ketiga polisi itu dijerat dengan pasal berlapis yakni pemerasan dan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHP.
“Tiga oknum polisi perampok warga itu dilaporkan oleh korban terhadap bernama Uli Arti Br Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring pada 6 Oktober lalu. Aduan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut,” ujarnya.
Oknum polisi itu, terang Hadi, berinsial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Ketiganya sudah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) petang. Majelis sidang etik memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri. “Sanksi administratif direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” sebut Hadi. (dwi/azw)