27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Abaikan Dua Panggilan, Liberty Pasaribu Segera Dijemput

BAYU/smg HADIRI SIDANG: Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.
BAYU/smg
HADIRI SIDANG:
Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kali surat panggilan tidak diindahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu akan segera dijemput pihak Poldasu.

“Sudah cukup. Tidak ada panggilan lagi. Yang jelas akan segera dijemput, ” ujar
Kepala Unit I Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kompol Malto Datuan via telepon, Senin (3/8).

Liberty sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2004 senilai Rp3 miliar. Namun bukannya memenuhi panggilan Poldasu, Liberty malah mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid).

Disinggung soal jadwal penjemputan Liberty Pasaribu itu, Malto mengaku belum menjadwalkan.

“Surat panggilan disertai perintah membawa tersangka sudah disiapkan Penyidik,” ungkap Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan
Kasus Liberty berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkama Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi DAK/DAU Kabupaten Tobasa senilai Rp3 miliar, dilakukan bersam-sama. Pada putusan itu, divonis 3 terpidana yaitu, mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa, Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa, Jansen Batubara. Sementara Liberty Pasaribu selaku Pengguna Anggaran, saat itu menjabat Sekda Tobasa, belum disebut terlibat.

Namun, dari hasil penyelidikan oleh Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Liberty Pasaribu ditetapkan sebagai tersangka. (ain)

BAYU/smg HADIRI SIDANG: Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.
BAYU/smg
HADIRI SIDANG:
Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu (kanan), saat menjadi saksi kasus korupsi PLTA Asahan III di PN Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua kali surat panggilan tidak diindahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Toba Samosir, Liberty Pasaribu akan segera dijemput pihak Poldasu.

“Sudah cukup. Tidak ada panggilan lagi. Yang jelas akan segera dijemput, ” ujar
Kepala Unit I Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kompol Malto Datuan via telepon, Senin (3/8).

Liberty sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2004 senilai Rp3 miliar. Namun bukannya memenuhi panggilan Poldasu, Liberty malah mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid).

Disinggung soal jadwal penjemputan Liberty Pasaribu itu, Malto mengaku belum menjadwalkan.

“Surat panggilan disertai perintah membawa tersangka sudah disiapkan Penyidik,” ungkap Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan
Kasus Liberty berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkama Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011. Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi DAK/DAU Kabupaten Tobasa senilai Rp3 miliar, dilakukan bersam-sama. Pada putusan itu, divonis 3 terpidana yaitu, mantan Bupati Tobasa, Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa, Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa, Jansen Batubara. Sementara Liberty Pasaribu selaku Pengguna Anggaran, saat itu menjabat Sekda Tobasa, belum disebut terlibat.

Namun, dari hasil penyelidikan oleh Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Liberty Pasaribu ditetapkan sebagai tersangka. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/