MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terpidana kasus penipuan, Sujono yang telah dihukum 2 tahun penjara, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kejaksaan selanjutnya mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menjalani hukuman.
“Penyerahan diri terpidana setelah upaya penegakan hukum dilakukan secara maksimal untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor: 809 K/PID/2024, tanggal 27 Juni 2024,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, Jumat (18/10).
Sebelumnya, lanjutbya, terpidana menghindari penangkapan dan bersembunyi selama beberapa waktu di Pekanbaru, Provinsi Riau.
“Kejari Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penjemputan paksa setelah terpidana tidak hadir beberapa kali ketika dipanggil secara resmi untuk menjalani hukuman,” katanya.
Pihaknya menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan semua perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami tidak akan membiarkan terpidana yang sudah divonis hukuman, bebas dari tanggung jawab hukumnya,” tegasnya.
Saat ini, kata dia, terpidana telah ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan. “Terpidana saat ini telah ditahan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung,” pungkas Dapot.
Sebelumnya, pada 23 Januari 2024, terpidana Sujono dituntut pidana penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan.
Terdakwa merupakan warga Jalan Jasa Blok B, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp315 juta kepada korban Ahmad Kusnan, dengan modus menjual lahan seluas 25 Ha.
Namun pada 30 Januari 2024, Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Medan dan membebaskan Sujono dari semua dakwaan penuntut umum.
Tak terima dengan putusan bebas itu, JPU Kejari Medan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, dan pada Kamis (7/3), Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas PN Medan terhadap Sujono dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Sebelumnya, JPU Marina Surbakti dalam surat dakwaan menyebutkan Kasus ini bermula dari perkenalan antara saksi Rosman Mochtar dan saksi korban pada tahun 2018, di mana Sujono menjanjikan lahan seluas 25 hektar di Rumbai, Pekanbaru, jika korban memberikan uang sejumlah Rp500 juta. (man/han)