25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Kota Binjai: Kadishub dan Pemborong Jadi Tersangka

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kamera pemantau (CCTV). Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

UMUMKAN: Kasi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Donnel Sitinjak (kiri) saat mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Kota Binjai. teddy akbari/sumut pos.

Adalah berinisial Sy selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan CSA selaku pemborong yang menjadi Direktur CV Tunas Asli Mulia. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Harris didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak, Rabu (17/11).

“Setelah ditetapkan tersangka, keduanya akan kami panggil dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Direncanakan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka baru pada minggu depan,” kata Harris.

Dia menjelaskan, Sy ditetapkan tersangka karena sebagai pucuk pimpinan di Dishub Binjai tidak melakukan pengujian terhadap pengadaan CCTV tersebut. Menurut penyidik, JP yang sudah ditetapkan tersangka dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga menyuruhnya langsung dalam pengadaan tersebut. “Sebagai pengguna anggaran, tidak dilakukan pengujian yang dilaksanakan oleh kadis,” bebernya.

Dia menambahkan, perusahaan juga tidak melakukan pengerjaan pada pengadaan tersebut. Artinya, JP yang mengerjakan secara langsung dengan meminjam perusahaan tersebut.

Selain itu, sambungnya, bos perusahaan tersebut menandatangani seluruh berkas pencairan. Meski, pengerjaan tidak dilakukannya.

“Perusahaan juga tidak melakukan pengerjaan, JP yang mengerjakan semua. Artinya seluruh berkas pencairan uang ditandatangani pemilik perusahaan atas suruan JP,” ungkapnya.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas dugaan korupsi ini ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan. “Dalam waktu dekat, kita akan segera melimpahkan berkas ke PN Medan, walaupun tanpa kehadiran terdakwa,” tukasnya.

Kejari Binjai juga telah menetapkan JP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena mangkir dalam panggilan terhadap kasus tersebut. Hingga kini, Kejari Binjai masih terus akan mencaritahu keberadaan JP.

Sebelumnya, penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dan mendapati temuan yang sudah disita menjadi barang bukti. Akibat ulah tersangka, negara dirugikan senilai Rp388 juta.

Sumut Pos yang mengawal penyelidikan Korps Adhyaksa pernah memberitakan bahwa tersangka yang diduga melakukan sendiri pengadaan CCTV tersebut. Kabar ini berembus kencang dan bukan sekadar isapan jempol belaka.

Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS selalu rekanan memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia. Pengadaan CCTV dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada tahun 2018. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kamera pemantau (CCTV). Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

UMUMKAN: Kasi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Donnel Sitinjak (kiri) saat mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Kota Binjai. teddy akbari/sumut pos.

Adalah berinisial Sy selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan CSA selaku pemborong yang menjadi Direktur CV Tunas Asli Mulia. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Harris didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai, Donnel Sitinjak, Rabu (17/11).

“Setelah ditetapkan tersangka, keduanya akan kami panggil dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Direncanakan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka baru pada minggu depan,” kata Harris.

Dia menjelaskan, Sy ditetapkan tersangka karena sebagai pucuk pimpinan di Dishub Binjai tidak melakukan pengujian terhadap pengadaan CCTV tersebut. Menurut penyidik, JP yang sudah ditetapkan tersangka dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga menyuruhnya langsung dalam pengadaan tersebut. “Sebagai pengguna anggaran, tidak dilakukan pengujian yang dilaksanakan oleh kadis,” bebernya.

Dia menambahkan, perusahaan juga tidak melakukan pengerjaan pada pengadaan tersebut. Artinya, JP yang mengerjakan secara langsung dengan meminjam perusahaan tersebut.

Selain itu, sambungnya, bos perusahaan tersebut menandatangani seluruh berkas pencairan. Meski, pengerjaan tidak dilakukannya.

“Perusahaan juga tidak melakukan pengerjaan, JP yang mengerjakan semua. Artinya seluruh berkas pencairan uang ditandatangani pemilik perusahaan atas suruan JP,” ungkapnya.

Setelah selesai melakukan pemeriksaan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas dugaan korupsi ini ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan. “Dalam waktu dekat, kita akan segera melimpahkan berkas ke PN Medan, walaupun tanpa kehadiran terdakwa,” tukasnya.

Kejari Binjai juga telah menetapkan JP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena mangkir dalam panggilan terhadap kasus tersebut. Hingga kini, Kejari Binjai masih terus akan mencaritahu keberadaan JP.

Sebelumnya, penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dan mendapati temuan yang sudah disita menjadi barang bukti. Akibat ulah tersangka, negara dirugikan senilai Rp388 juta.

Sumut Pos yang mengawal penyelidikan Korps Adhyaksa pernah memberitakan bahwa tersangka yang diduga melakukan sendiri pengadaan CCTV tersebut. Kabar ini berembus kencang dan bukan sekadar isapan jempol belaka.

Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS selalu rekanan memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia. Pengadaan CCTV dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir Rp800 juta pada tahun 2018. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/