BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai mengungkap kasus perampokan dengan modus pelaku mengaku sebagai marinir hingga anggota kepolisian. Sebanyak 4 pelaku diamankan Polres Binjai, Kamis (4/11). Adapun yang mengaku sebagai marinir dan dituding sebagai otak pelaku berinisial ARN alias Bedul (37) warga Klambir V Tanjunggusta Medan Helvetia dan Kabupaten Simalungun.
Anggota Unit Pidum Polres Binjai memberi tindakan tegas dan terukur dalam penangkapan tersangka ARN. Selain ARN, RS (31) warga Medan Amplas, YL alias Yuda (33) warga Medan Barat, dan NA alias Nico (31) warga Medan Labuhan.
“Pengungkapan ini atas penyelidikan yang dilakukan unit pidana umum (Pidum) yang mendapat titik terang tentang keberadaan pelaku. Kemudian petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yang sedang mencari target korban berikutnya di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama didampingi Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba.
Polisi menjelaskan, dalam perampokan itu, korban Risky (20), Yosua Gurusinga (26), Zurah (21), dan Nur Anisa pulang menikmati hiburan malam di pinggiran Kota Binjai dengan berboncengan berpasangan mengendarai sepeda motor. Laju sepeda motor mereka dihentikan oleh pada pelaku yang datang mengendarai Toyota Avanza putih. Pelaku kemudian berpura-pura mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Begitu turun dari kendaraan, pelaku yang mengaku anggota kemudian memaksa korban masuk ke mobil dengan tuduhan sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Alasan disuruh masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor polisi,” urainya.
Sementara sepeda motor korban dibawa oleh kedua pelaku. “Para korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya. Bahkan, para korban dibuang di dua lokasi terpisah,” tambahnya.
Korban Risky dan Yosua dibuang ke kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Hamparanperak. Sementara Zurah dan Nur Anisa ditelantarkan di depan Asrama Haji Medan, Jalan Jenderal AH Nasution.
“Mereka (korban) dirampok di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan. Setelah dirampok, mereka membuat laporan ke Polres Binjai atas kasus pencurian dengan kekerasan sesuai nomor 683/X/2021/Res Binjai pada 25 Oktober 2021,” paparnya.
Polisi bergerak cepat usai korban membuat laporan pengaduan. Polisi pun berhasil menangkap para pelaku.
Adapun barang bukti yang disita yakni, 1 mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, sepucuk pistol mancis jenis FN dengan sarungnya, sepucuk pistol mancis jenis revolver, 2 set borgol, 2 HP jenis iPhone 11, power bank milik Yosua dan IPhone 7 milik Nur Anisa. “Keempat tersangka disangkakan Pasal 365 ayat (1), (2), ke-2e KUHAP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (ted/azw)