26 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Dugaan Korupsi Tapian Siri-siri, Kejatisu Belum Mau Umumkan Tersangka

ist
OBJEK KORUPSI: Taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal ini menjadi objek korupsi beberapa pihak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan Januari 2019, akan mengumumkan tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Bulan-bulan (Januari) ini akan kita umumkan tersangkanya. Tapi tidak dalam minggu-minggu inilah, nanti saya tanya lagi sama penyidiknya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (6/1).

Namun saat didesak, kepastian tersangka tersebut diumumkan, Sumanggar enggan membeberkan.

“Sabar dululah. Nanti akan kita kabari rekan-rekan media,” tandasnya.

Sebagaimana yang telah diucapkannya, penetapan calon tersangka itu, setelah pihaknya meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi kita (Kejatisu) akan memanggil ulang saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa. Karena sebagai pendukung dalam penetapan calon tersangkanya,” ujarnya.

Menurutnya, saksi-saksi yang akan dipanggil nantinya merupakan pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pembangunan Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri.

“Semua akan kita panggil. Karena inikan tahapan sudah ada tersangkanya, kalau kemarinkan masih mau mencari calon tersangkanya,” kata Sumanggar lagi.

Sebelumnya, Aspidsus Kejatisu Agus Salim menyatakan menemukan adanya kerugian negara dan segera akan menetapkan tersangka.

Diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Bahkan, penyidik Pidsus Kejati Sumut, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. (man/ala)

ist
OBJEK KORUPSI: Taman Raja Batu di Kabupaten Mandailing Natal ini menjadi objek korupsi beberapa pihak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan Januari 2019, akan mengumumkan tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Bulan-bulan (Januari) ini akan kita umumkan tersangkanya. Tapi tidak dalam minggu-minggu inilah, nanti saya tanya lagi sama penyidiknya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (6/1).

Namun saat didesak, kepastian tersangka tersebut diumumkan, Sumanggar enggan membeberkan.

“Sabar dululah. Nanti akan kita kabari rekan-rekan media,” tandasnya.

Sebagaimana yang telah diucapkannya, penetapan calon tersangka itu, setelah pihaknya meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi kita (Kejatisu) akan memanggil ulang saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa. Karena sebagai pendukung dalam penetapan calon tersangkanya,” ujarnya.

Menurutnya, saksi-saksi yang akan dipanggil nantinya merupakan pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pembangunan Taman Rajabatu dan Tapian Siri-siri.

“Semua akan kita panggil. Karena inikan tahapan sudah ada tersangkanya, kalau kemarinkan masih mau mencari calon tersangkanya,” kata Sumanggar lagi.

Sebelumnya, Aspidsus Kejatisu Agus Salim menyatakan menemukan adanya kerugian negara dan segera akan menetapkan tersangka.

Diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.

Bahkan, penyidik Pidsus Kejati Sumut, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin untuk dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/