25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Jelang Natal, Warga Patumbak Edarkan Upal

Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Petugas menunjukan ribuan lembar uang palsu pecahan 50 dan 100 ribu beserta alat cetak saat memberikan keterangan pers, di Bakreskrim Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (22/7). Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 6 orang tersangka beserta uang palsu tercetak setara Rp.7 milyar, dari sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Tengah.
Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Petugas menunjukan ribuan lembar uang palsu pecahan 50 dan 100 ribu-ilustrasi.

TIGA JUHAR, SUMUTPOS.CO – Jelang Natal dan Tahun Baru, sindikat pengedar uang palsu (Upal) kembali beraksi. Masyarakat dihimbau ekstra hati-hati dalam bertransaksi, khususnya di daerah pedalaman.

Salah seorang pelaku telah diringkus Polsek Tiga Juhar di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kamis (15/12) kemarin. Dia adalah Yuni Apri Nasution (28).

Saat penangkapan, warga Jalan Pertahanan, Dusun VI, Patumbak, ini ketahuan membeli bensin eceran dengan uang palsu di warung milik Mediasi Jontara Simbolon (49).

Ketika itu warung sedang dijaga oleh Dahlia (11), putri Jontara. Memanfaatkan kepolosan Dahlia, Apri membayar bensin dengan memberikan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Berikutnya Dahlia memberi kembalian sebesar Rp42 ribu.

Begitu Apri pergi, Dahlia memberikan pecahan Rp50 ribu itu kepada ayahnya. Curiga melihat uang itu, Jontara pun coba memeriksanya. Hasilnya, uang tersebut ternyata memang palsu. Setelah menanyakan ciri-ciri Apri kepada Dahlia, Jontara melapor ke Polsek Tiga Juhar.

Bermodal laporan korban dan ciri-ciri pelaku, petugas segera melakukan penyisiran. Tak butuh waktu lama, Apri berhasil diciduk. Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan 2 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu lagi dari saku celananya.

Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa melalui Kapolsek Tiga Juhar, AKP Dimun Hutauruk mengatakan Apri terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelas Dimun sembari menyebutkan jika kasus ini masih dikembangkan. (man/ras)

Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Petugas menunjukan ribuan lembar uang palsu pecahan 50 dan 100 ribu beserta alat cetak saat memberikan keterangan pers, di Bakreskrim Mabes Polri, Jakarta, Jum'at (22/7). Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 6 orang tersangka beserta uang palsu tercetak setara Rp.7 milyar, dari sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Tengah.
Foto: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Petugas menunjukan ribuan lembar uang palsu pecahan 50 dan 100 ribu-ilustrasi.

TIGA JUHAR, SUMUTPOS.CO – Jelang Natal dan Tahun Baru, sindikat pengedar uang palsu (Upal) kembali beraksi. Masyarakat dihimbau ekstra hati-hati dalam bertransaksi, khususnya di daerah pedalaman.

Salah seorang pelaku telah diringkus Polsek Tiga Juhar di Dusun II, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kamis (15/12) kemarin. Dia adalah Yuni Apri Nasution (28).

Saat penangkapan, warga Jalan Pertahanan, Dusun VI, Patumbak, ini ketahuan membeli bensin eceran dengan uang palsu di warung milik Mediasi Jontara Simbolon (49).

Ketika itu warung sedang dijaga oleh Dahlia (11), putri Jontara. Memanfaatkan kepolosan Dahlia, Apri membayar bensin dengan memberikan uang palsu pecahan Rp50 ribu. Berikutnya Dahlia memberi kembalian sebesar Rp42 ribu.

Begitu Apri pergi, Dahlia memberikan pecahan Rp50 ribu itu kepada ayahnya. Curiga melihat uang itu, Jontara pun coba memeriksanya. Hasilnya, uang tersebut ternyata memang palsu. Setelah menanyakan ciri-ciri Apri kepada Dahlia, Jontara melapor ke Polsek Tiga Juhar.

Bermodal laporan korban dan ciri-ciri pelaku, petugas segera melakukan penyisiran. Tak butuh waktu lama, Apri berhasil diciduk. Saat dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan 2 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu lagi dari saku celananya.

Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa melalui Kapolsek Tiga Juhar, AKP Dimun Hutauruk mengatakan Apri terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelas Dimun sembari menyebutkan jika kasus ini masih dikembangkan. (man/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/