MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu seberat 37 kilogram (kg) asal Malaysia, terancam hukuman mati. Kelimanya menjalani sidang dakwaan, sekaligus keterangan saksi dari BNN Sumut, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/12).
Kelima terdakwa masing-masing, Mulyadi Rusli Alias Utoh, Fakhrurrazi alias Ton, Mufazzal alias DAN, Martonis alias Toni dan Ahmad Khusni Mubarok alias Dul.
“Kedua terdakwa Mufanzzal dan Martonis, ditangkap pada hari Sabtu 27 Juni 2020, di SPBU Jalan Medan Binjai Km 12 pada saat mengantarkan barang bukti sabu dari Aceh tujuan Medan dengan mengenderai mobil Avanza putih Nopol BL 1494 ZG,” kata saksi, dihadapan Hakim Ketua T Oyong.
Lebih lanjut, kata saksi, saat dilakukan penggeledahan dalam mobil Avanza yang dikendarai Mufanzzal dan Martonis, petugas BNN menemukan 29 bungkus sabu-sabu yang di simpan dalam 2 karung yang setelah dihitung berat bruto 30.256 gram.
Kemudian, saksi bersama dengan timnya melakukan pengintaian, di Jalan Medan Aceh dan selanjutnya mengikuti kendaraan yang dikemudikan dan dikenderai terdakwa.
“Pas di tempat kejadian perkara (TKP) di SPBU Jalan Medan Binjai Km 12 kita langsung jegat. Saat di jegat, langsung kita mengamankan Mufanzzal dan Martonis, yang saat itu Mufanzzal sebagai sopirnya,” beber saksi.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan penyidikan kepada orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut di Transmart Carrefour Jalan Gatot Subroto Medan.
Dari pengembangan sekitar pukul 17.30 WIB, di area parkir Carrefour Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, ditangkap Ahmad Khusni Mubarak Al Dul yaitu orang yang akan menerima narkotika jenis sabu tersebut.
Berikutnya dari pengembangan selanjutnya kata saksi, pada hari Sabtu 27 Juni 2020, sekitar pukul 18.00 WIB BNN kembali mengamankan Mulyadi alias Utoh di Jalan masuk wisata Tringgadeng Kabupaten Pidea Jaya.
“Dari hasil pemeriksan terdakwa Mulyadi mengaku kalau dirumahnya masih ada menyimpan sabu tersebut. Lalu kami langsung membawa terdakwa Mulyadi ke rumahnya di Desa Lhaksamana Kecamatan Jeumpa Bireuen, Aceh,” jelas saksi lagi.
Masih kata saksi, sampai di rumahnya, terdakwa Mulyadi langsung menuju ke tempat mesin cuci yang terdapat di dalam rumahnya. Kemudian, terdakwa mengambil dengan menggunakan kedua tangannya 1 karung plastik berisi 8 bungkus plastik yang dilakban berwarna abu-abu berisikan narkoba jenis sabu setelah di timbang berat bruttonya 8.678 gram
“Dari depan rumah terdakwa Mulyadi di Dusun Geulumpang Desa Lhaksamana Kecamatan Jeumpa Bireuen Provinsi Aceh, kami kembali menangkap Fakhrurrazi yang juga bagian dari kelompok mereka,” pungkas kedua saksi.
Setelah mendengar keterangan kedua saksi dari pihak BNN Pusat, maka majelis hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa memberikan bantahan atas keterangan saksi
“Tidak ada yang mau di jelaskan pak hakim,” kata terdakwa dari seberang layar kamere monitor “jadi benar keterangan kedua saksi ini ,”tanya hakim, langsung ditimpali terdakwa ya benar pak hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dan Nurhayati Ulfa, bahwa narkoba jenis sabu seberat 37 kg itu awalnya sampai ke Aceh-Indonesia dibawa oleh Mufazzal alias Dan bersama Artonis alias Toni dari Malaysia atas suruhan Chandra (DPO) untuk mengambil 3 karung berisi Narkotika jenis sabu.
Setelah menerima barang tersebut kemudian Mufazzal alias Dan bersama Martonis alias Toni kembali ke Aceh-Indonesia pergi dan pulang menggunakan boat (Oskadon) dengan upah uang sebesar Rp30 juta.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (man/azw)