26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Aliansi Advokat Laporkan 6 Mahasiswa Unpri

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Aliansi Advokat Sitop Hoax melaporkan 6 mahasiswa Universitas Prima (Unpri) Medan ke Polrestabes Medan, yang tertuang dengan Nomor: LP/B/4181/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Pelaporan itu buntut dugaan penyebaran berita bohong melalui video, terkait temuan mayat di kampus tersebut.

“Yang kita lapor 6 mahasiswa Unpri terkait video klarifikasi yang menyebutkan temuan mayat itu sebagai manekin (boneka). Karena video mereka yang viral ini, telah menimbulkan keresahan masyarakat,” ungkap salah satu tim advokat, Munawir Hasibuan, kepada Sumut Pos, Senin (18/12/2023).

Dia menjelaskan, pelaporan itu berdasarkan video viral adanya mayat di lantai 9 Kampus Unpri Medan. Kemudian, lanjutnya, adanya video klarifikasi yang menyebutkan bahwa itu bukanlah mayat melainkan manekin/boneka.

“Kami melaporkan keenam mahasiswa itu dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 dan Pasal 24 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.

Atas laporan itu, dia meminta kepada Polrestabes Medan segera memproses laporan mereka.

“Supaya diproseslah laporan tersebut, agar jadi pelajaran jangan sembarang-sembarang dalam bermedsos seperti menyebar hoax,” harap Munawir.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestsbes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustapa yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut, enggan merespon pesan whatsapp yang dilayangkan wartawan. Begitupun saat dihubungi via handphone, ia enggan menjawab.

Sebelumnya, Jumat (15/12/2023) malam sejumlah pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Sitop Hoax, mendatangi Polrestabes Medan. Mereka melaporkan 6 mahasiswa Unpri atas dugaan penyebaran berita bohong, terkait temuan mayat di Kampus Unpri.

Kasus ini bermula dari media sosial diramaikan adanya klarifikasi dari mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) mengenai dugaan temuan mayat di Kampus UNPRI Medan yang berlokasi di Jalan Sampul, pada 12 Desember 2023.

Dari rekaman video yang diposting melalui akun Tiktok @yuhuyy_09 bahwa dugaan temuan mayat di Kampus UNPRI itu tidak benar (hoax).

“Kami mahasiswa UNPRI dan rekan Harianto menyatakan temuan itu bukan mayat tetapi boneka,” ucap seorang mahasiswa saat menyampaikan klarifikasi melalui medsos tersebut.

Mahasiswa juga menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya video mengenai temuan mayat di Kampus UNPRI sehingga membuat keresahan di masyarakat.

“Demikian pernyataan ini kami buat secara sadar dan tanpa paksaan. Kami mohon maaf,” ucap ke-enam mahasiswa UNPRI Medan tersebut. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Aliansi Advokat Sitop Hoax melaporkan 6 mahasiswa Universitas Prima (Unpri) Medan ke Polrestabes Medan, yang tertuang dengan Nomor: LP/B/4181/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Pelaporan itu buntut dugaan penyebaran berita bohong melalui video, terkait temuan mayat di kampus tersebut.

“Yang kita lapor 6 mahasiswa Unpri terkait video klarifikasi yang menyebutkan temuan mayat itu sebagai manekin (boneka). Karena video mereka yang viral ini, telah menimbulkan keresahan masyarakat,” ungkap salah satu tim advokat, Munawir Hasibuan, kepada Sumut Pos, Senin (18/12/2023).

Dia menjelaskan, pelaporan itu berdasarkan video viral adanya mayat di lantai 9 Kampus Unpri Medan. Kemudian, lanjutnya, adanya video klarifikasi yang menyebutkan bahwa itu bukanlah mayat melainkan manekin/boneka.

“Kami melaporkan keenam mahasiswa itu dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 1946 dan Pasal 24 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya.

Atas laporan itu, dia meminta kepada Polrestabes Medan segera memproses laporan mereka.

“Supaya diproseslah laporan tersebut, agar jadi pelajaran jangan sembarang-sembarang dalam bermedsos seperti menyebar hoax,” harap Munawir.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestsbes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustapa yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut, enggan merespon pesan whatsapp yang dilayangkan wartawan. Begitupun saat dihubungi via handphone, ia enggan menjawab.

Sebelumnya, Jumat (15/12/2023) malam sejumlah pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Sitop Hoax, mendatangi Polrestabes Medan. Mereka melaporkan 6 mahasiswa Unpri atas dugaan penyebaran berita bohong, terkait temuan mayat di Kampus Unpri.

Kasus ini bermula dari media sosial diramaikan adanya klarifikasi dari mahasiswa Universitas Prima Indonesia (UNPRI) mengenai dugaan temuan mayat di Kampus UNPRI Medan yang berlokasi di Jalan Sampul, pada 12 Desember 2023.

Dari rekaman video yang diposting melalui akun Tiktok @yuhuyy_09 bahwa dugaan temuan mayat di Kampus UNPRI itu tidak benar (hoax).

“Kami mahasiswa UNPRI dan rekan Harianto menyatakan temuan itu bukan mayat tetapi boneka,” ucap seorang mahasiswa saat menyampaikan klarifikasi melalui medsos tersebut.

Mahasiswa juga menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya video mengenai temuan mayat di Kampus UNPRI sehingga membuat keresahan di masyarakat.

“Demikian pernyataan ini kami buat secara sadar dan tanpa paksaan. Kami mohon maaf,” ucap ke-enam mahasiswa UNPRI Medan tersebut. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/