27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kejari Binjai Teliti Berkas Pho Sie Dong Cs

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, berkas perkara dengan tersangka Pho Sie Dong Cs masih dalam penelitian Kejaksaan Negeri Binjai, setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.

“Masih diteliti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Fatah Chotib, Senin (11/7).

Dalam hal ini, penyidik kepolisian mengirim dua SPDP perkara narkotika kepada Kejari Binjai dengan tersangka atas nama Pho Sie Dong dan kawan-kawan.

Dua SPDP tersebut dipisah dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Adapun ketiga tersangka dimaksud yakni, Abdul Gunawan (41), Riki Hamdani (37) warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak dan Pho Sie Dong (39) warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara.

Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan tercatat dalam 1 SPDP atau berkas perkara. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).

Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring. Pemisahan berkas perkara ini lantaran barang bukti yang dikuasai oleh Riki adalah narkotika jenis ganja. “Posisi kasusnya juga beda,” pungkas Kasi Pidum.

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5). Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak.

Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi keresahan dari masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran.

Saat polisi menyamar sebagai pembeli, bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu. Oleh Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu. Saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi. Bahkan, Riki juga langsung menunjukkan 1 paket diduga ganja seberat 1,77 gram.

Singkat cerita, keduanya pun diciduk oleh petugas yang menyamar jadi pembeli. Sementara catatan wartawan, Pho Sie Dong cukup banyak dikenal masyarakat Kota Binjai.

Pria yang akrab disapa Sie Dong diduga juga pernah beraktivitas di dunia ilegal. Seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hingga kini, berkas perkara dengan tersangka Pho Sie Dong Cs masih dalam penelitian Kejaksaan Negeri Binjai, setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengirim Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.

“Masih diteliti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai, Fatah Chotib, Senin (11/7).

Dalam hal ini, penyidik kepolisian mengirim dua SPDP perkara narkotika kepada Kejari Binjai dengan tersangka atas nama Pho Sie Dong dan kawan-kawan.

Dua SPDP tersebut dipisah dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh polisi. Adapun ketiga tersangka dimaksud yakni, Abdul Gunawan (41), Riki Hamdani (37) warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak dan Pho Sie Dong (39) warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara.

Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan tercatat dalam 1 SPDP atau berkas perkara. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).

Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring. Pemisahan berkas perkara ini lantaran barang bukti yang dikuasai oleh Riki adalah narkotika jenis ganja. “Posisi kasusnya juga beda,” pungkas Kasi Pidum.

Sebelumnya, Pho Sie Dong diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, Senin (9/5). Mulanya polisi mengamankan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani di Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Hamparan Perak.

Pengungkapan ini dilakukan karena di daerah tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi keresahan dari masyarakat ini, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penyamaran.

Saat polisi menyamar sebagai pembeli, bertemu dengan Abdul dan memesan sabu seharga Rp100 ribu. Oleh Abdul kemudian menyerahkan satu paket diduga sabu. Saat bersamaan, datang Riki Hamdani yang menawarkan ganja kepada polisi. Bahkan, Riki juga langsung menunjukkan 1 paket diduga ganja seberat 1,77 gram.

Singkat cerita, keduanya pun diciduk oleh petugas yang menyamar jadi pembeli. Sementara catatan wartawan, Pho Sie Dong cukup banyak dikenal masyarakat Kota Binjai.

Pria yang akrab disapa Sie Dong diduga juga pernah beraktivitas di dunia ilegal. Seperti main CPO, pupuk bersubsidi hingga buka usaha judi mesin tembak ikan. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/