BINJAI, SUMUTPOS.CO -Petugas Sat Narkoba Polres Binjai meringkus seorang oknum TNI AD, Kopral Kepala (Kopka) JP atas kepemilikan sabu sabu, Rabu (17/1) sore.
Kopka JP diciduk polisi di sebuah gubuk tak jauh dari kediamannya, Jalan Sei Brantas IV, Lingkungan IV, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan.
Dari oknum TNI berusia 47 tahun tersebut, petugas mengamankan barang bukti 14 paket sabu dengan berat kotor 3,04 gram, 8 buah plastik kosong, I buah dompet, 1 buah skop kecil, 1 buah HP dan dompet kecil tempat menyimpan sabu.
Penangkapan Kopka JP berawal saat polisi menerima laporan masyarakat yang resah lantaran lokasi penangkapan kerap dilakukan transaksi narkoba. Oleh polisi, informasi tersebut langsung diselidiki. Hasilnya, polisi mencurigai seseorang yang sesuai dengan informasi tersebut masyarakat, yang terlihat tengah duduk di sebuah gubuk samping rumahnya. Petugas pun langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan membenarkan pihaknya menangkap Kopka JP yang masih berstatus aktif anggota TNI. “Barang bukti 14 paket sabu itu didapat dari yang bersangkutan (Kopka JP-red) ketika dilakukan penggeledahan di seluruh badannya,” jelas Lengkap, Kamis (18/1).
Menurut Lengkap, polisi juga menggeledah kediaman yang bersangkutan. “Penggeledahan di rumah tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya,” sambungnya.
Kepada petugas penyidik, lanjut Lengkap, Kopka JP mengakui semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya untuk dijual kepada calon pembeli. ”Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Sub Datasemen Polisi Militer 1-5/2 di Binjai,”tukasnya.
Sementara itu, Komandan Sub Denpom 1-5/2, Kapten CPM Keriadi membenarkan adanya penyerahan oknum TNI dari Polres Binjai. “Sudah kita tahan, tapi untuk lebih jelasnya, saya dibilang dari Pendam kalau kawan-kawan wartawan konfirmasi langsung ke Pak Yamin Sohar, bagian Pendam di Kodam,” ujarnya.
Terlibat Narkoba Terancam Pecat
Kepala Urusan Media Cetak Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Yamin Sohar enggan berkomentar panjang. Begitupun, dia membenarkan, adanya oknum TNI yang ditangkap polisi karena keterlibatan narkoba jenis sabu sabu.
Namun, Yamin membantah perihal barang bukti yang didapat dari Kopka JP sebanyak 3,04 gram.
“Masih penyelidikan itu. Enggak sampai 3 gram, 0,3 saja. Langsung saja hubungi Kapendam,” katanya.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukti Barisan, Kolonel Edi Hartono sempat mengucapkan terimakasih atas informasi yang dibeberkan oleh Sumut Pos.
Menurut Kolonel Edi Hartono, yang bersangkutan (Kopka JP) sudah ditahan di Subdenpom Binjai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Untuk sanksi, saya kira rekan media pasti tahu karena komitmen Panglima sangat tegas perihal pelanggaran narkoba. Betul (terancam dipecat),” pungkasnya. (ted/han)