28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Aneh, Ketua PN Pakam Keluarkan Surat Eksekusi Lahan Meski Belum Inkracht

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Aneh, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp. Padahal hingga saat ini perkara tersebut masih berproses dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, sidang perdana gugatan sita eksekusi yang diajukan penggugat, Andi berdasarkan panggilan sidang yang dapat dilihat pada e Court Mahkamah Agung RI dalam perkara 288/Pdt.G/Plw/2021/PN Lbp digelar pada 10 Januari 2022.

Namun sidang tersebut, ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut. Sehingga sidang akan dilanjutkan akhir tahun. Namun, pada 13 Januari 2022, pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui surat Nomor W2.U4/430/Hk.02/1/2022 yang ditandatangani Syawal Aswad Siregar S.H, M.Hum An. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A menyurati penggugat, untuk pelaksanaan eksekusi perkara.

Dalam surat tersebut disebutkan, pelaksanaan eksekusi ini menindaklanjuti penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A, Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp tertanggal 12 Januari 2022. Masih berdasarkan surat tersebut dinyatakan, Eksekusi pengosongan perkara akan dilakukan 27 Januari 2022.

Menyikapi hal tersebut, Andi menyebutkan penetapan pelaksanaan sita eksekusi (Executorial Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap aset milik Andi, nasabah kredit macet di Jalan Williem Iskanda Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dinilai cacat hukum.

“Saya protes keras terhadap penetapan eksekusi. Karena ketika diletakkan sita eksekusi saya sudah mengajukan gugatan perlawanan terhadap sita tersebut dan gugatan saya sudah didaftarkan di pengadilan bahkan sudah memasuki sidang pertama.

Disatu sisi gugatan saya diterima dan ketua pengadilan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut. Tapi disisi lain beliau membuat penetapan eksekusi. Ini kan bertentangan,” ujarnya.

Ketika diletakkan sita Andi mengaku sudah tiga kali ke pengadilan Negeri lubuk pakam. Dia berusaha menemui ketua pengadilan tapi tidak berhasil.

“Saya ditemui oleh pihak humas saja. Seharusnya ketua pengadilan harus menjelaskan kepada saya apa argumentasi hukum sehingga diletakkan sita karena upaya hukum masih berjalan supaya tidak mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Ini malah perlawanan sita baru berjalan lanjutnya, malah dibuat penetapan eksekusi. “Jadi ini aneh sekali apalagi saya tidak pernah diberitahu apa alasan hukum penetapan tersebut,” ujarnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Aneh, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp. Padahal hingga saat ini perkara tersebut masih berproses dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelumnya, sidang perdana gugatan sita eksekusi yang diajukan penggugat, Andi berdasarkan panggilan sidang yang dapat dilihat pada e Court Mahkamah Agung RI dalam perkara 288/Pdt.G/Plw/2021/PN Lbp digelar pada 10 Januari 2022.

Namun sidang tersebut, ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut. Sehingga sidang akan dilanjutkan akhir tahun. Namun, pada 13 Januari 2022, pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui surat Nomor W2.U4/430/Hk.02/1/2022 yang ditandatangani Syawal Aswad Siregar S.H, M.Hum An. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A menyurati penggugat, untuk pelaksanaan eksekusi perkara.

Dalam surat tersebut disebutkan, pelaksanaan eksekusi ini menindaklanjuti penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A, Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp tertanggal 12 Januari 2022. Masih berdasarkan surat tersebut dinyatakan, Eksekusi pengosongan perkara akan dilakukan 27 Januari 2022.

Menyikapi hal tersebut, Andi menyebutkan penetapan pelaksanaan sita eksekusi (Executorial Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap aset milik Andi, nasabah kredit macet di Jalan Williem Iskanda Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dinilai cacat hukum.

“Saya protes keras terhadap penetapan eksekusi. Karena ketika diletakkan sita eksekusi saya sudah mengajukan gugatan perlawanan terhadap sita tersebut dan gugatan saya sudah didaftarkan di pengadilan bahkan sudah memasuki sidang pertama.

Disatu sisi gugatan saya diterima dan ketua pengadilan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut. Tapi disisi lain beliau membuat penetapan eksekusi. Ini kan bertentangan,” ujarnya.

Ketika diletakkan sita Andi mengaku sudah tiga kali ke pengadilan Negeri lubuk pakam. Dia berusaha menemui ketua pengadilan tapi tidak berhasil.

“Saya ditemui oleh pihak humas saja. Seharusnya ketua pengadilan harus menjelaskan kepada saya apa argumentasi hukum sehingga diletakkan sita karena upaya hukum masih berjalan supaya tidak mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Ini malah perlawanan sita baru berjalan lanjutnya, malah dibuat penetapan eksekusi. “Jadi ini aneh sekali apalagi saya tidak pernah diberitahu apa alasan hukum penetapan tersebut,” ujarnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/