SERGAI, SUMUTPOS.CO -Sebagai tenaga pendidik, Syahrul Huda(29) tidak memberikan contoh yang baik kepada para anak didik. Pasalnya, guru honorer ini ditangkap polisi karena berbuat cabul kepada salah seorang siswi SMA, sebut saja namanya Mawar (15).
Kasat Reksrim Polres Sergai AKP Ramadhani SH MH mengatakan, penangkapan terhadap Syahrul Huda atas laporan orangtua Mawar yang tidak terima anak perempuannya dicabuli.
“Pelaku kita tangkap berdasarkan adanya laporan dari orangtua korban atas kasus pencabulan anak di bawah umur, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”ujar Rahmadani.
Dijelaskannya, aksi cabul itu terjadi berawal saat Syahrul Huda menjemput korban(Mawar) dari sekolahnya di Sei rampah dengan menggunakan mobil milik orangtua pelaku. Selanjutnya, tersangka membawa Mawar menuju arah Tebingtinggi.
Namun setibanya di areal SPBU Rampah Kiri, Desa Penggalangan, tersangka memberhentikan mobilnya di tepi jalan dan membujuk korban berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Diajak begituan, korban berontak dan karena kalah tenaga, tersangka berhasil mencabuli korban. Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka pun memulangkan korban.
Setibanya di rumah, korban pun menceritakan aib tersebut kepada orangtuanya hingga memutuskan untuk melaporkan Syahrul Huda.
Atas laporan R Br T (47) ke Polres Sergai dengan bukti laporan nomor laporan polisi Nomor/LP/42/II/2018/SU/Res Sergai tertanggal 14 Februari 2016. “tersangka ditangkap petugas dari kediamannya di Dusun Simpang Roda, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu,”terangnya, Minggu (18/2) siang. (sur/han)