31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Sidang Kasus Penelantaran Istri, dr Iman Surya: 3 Putri Saya Masih Sekolah

PEMBELAAN: Sidang kasus penelantaran Istri, dr Iman Surya sampaikan pembelaan di PN Medan, Selasa (18/2). agusman/ SUMUT POS
PEMBELAAN: Sidang kasus penelantaran Istri, dr Iman Surya sampaikan pembelaan di PN Medan, Selasa (18/2). agusman/ SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Didakwa melakukan penelantaran dan tidak menafkahi isteri, dr Iman Surya sampaikan nota pembelaan, pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/2). Kepada Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, dr Iman memohon putusan seadil-adilnya.

“Saya bermohon kepada Majelis untuk tidak dihukum penjara, agar saya tetap dapat bekerja dan beraktifitas untuk memperoleh penghasilan untuk membiayai kehidupan dan pendidikan 3 orang putri saya yang sedang berkuliah,” ungkap dr Iman.

Dia berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kehidupan 3 orang putrinya yang sepenuhnya bergantung pada penghasilan yang diperolehnya dari bekerja. Dikatakannya, dirinya tidak memiliki saudara kandung karena merupakan anak tunggal dan kedua orangtua dr Iman telah meninggal dunia.

“Saya tidak memiliki harta yang cukup, bahkan harus berhutang,” sambung dr Iman.

Sebelum mengakhiri pembelaannya, dr Iman mengaku tidak dapat membayangkan nasib 3 putrinya, bila dirinya dipenjara. Disebutnya, dua orang putrinya saat ini sedang kuliah di luar kota dan masing-masing tinggal di kost-kostan. Sementara putrinya yang bungsu, masih tinggal bersama dirinya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Medan Johor.

Ismail SH selaku Penasehat Hukum dr Iman, juga menyampaikan pembelaan. Dikatakannya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 49 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004, tidak memenuhi unsur menelantarkan dan prematur. Disebutnya, faktanya dr Iman Surya telah dihukum oleh Pengadilan Agama Medan untuk membayar biaya nafkah lampau, sebagaimana tuntutan JPU.

“ Peristiwa tersebut terjadi di luar kemampuan terdakwa karena pada saat itu terdakwa diusir dari rumah orangtua saksi korban,” ujar Penasehat Hukum.

Dikutip dari surat dakwaan, berawal pada 10 Juli 2010, saksi korban menikah dengan terdakwa dan menetap di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Selama perkawinannya dengan terdakwa, saksi korban Tapi Sari Nasution belum dikaruniai anak.

Selama berumah tangga, semua kebutuhan dipenuhi terdakwa yang bertanggungjawab penuh memenuhi lahir dan batin saksi korban. Kemudian, terdakwa memenuhi uang belanja sejak menikah sampai tahun 2012, kepada saksi korban Rp2,5 juta per bulan.

Dan sekira tahun 2013-2014, terdakwa masih memberikan uang belanja kepada saksi korban Rp3,7-4,8 juta. Serta pada awal tahun 2015 sampai dengan Juli 2016, terdakwa memberikan uang rutin saksi korban Rp4,2 juta.

Kemudian Desember 2015, terdakwa meninggalkan rumah, namun masih memberikan nafkah kepada saksi korban Rp4,2 juta. Setelah itu, terdakwa tidak sudah pernah memberikan nafkah kepada saksi korban. (man/btr)

PEMBELAAN: Sidang kasus penelantaran Istri, dr Iman Surya sampaikan pembelaan di PN Medan, Selasa (18/2). agusman/ SUMUT POS
PEMBELAAN: Sidang kasus penelantaran Istri, dr Iman Surya sampaikan pembelaan di PN Medan, Selasa (18/2). agusman/ SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Didakwa melakukan penelantaran dan tidak menafkahi isteri, dr Iman Surya sampaikan nota pembelaan, pada sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/2). Kepada Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, dr Iman memohon putusan seadil-adilnya.

“Saya bermohon kepada Majelis untuk tidak dihukum penjara, agar saya tetap dapat bekerja dan beraktifitas untuk memperoleh penghasilan untuk membiayai kehidupan dan pendidikan 3 orang putri saya yang sedang berkuliah,” ungkap dr Iman.

Dia berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kehidupan 3 orang putrinya yang sepenuhnya bergantung pada penghasilan yang diperolehnya dari bekerja. Dikatakannya, dirinya tidak memiliki saudara kandung karena merupakan anak tunggal dan kedua orangtua dr Iman telah meninggal dunia.

“Saya tidak memiliki harta yang cukup, bahkan harus berhutang,” sambung dr Iman.

Sebelum mengakhiri pembelaannya, dr Iman mengaku tidak dapat membayangkan nasib 3 putrinya, bila dirinya dipenjara. Disebutnya, dua orang putrinya saat ini sedang kuliah di luar kota dan masing-masing tinggal di kost-kostan. Sementara putrinya yang bungsu, masih tinggal bersama dirinya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Medan Johor.

Ismail SH selaku Penasehat Hukum dr Iman, juga menyampaikan pembelaan. Dikatakannya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 49 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004, tidak memenuhi unsur menelantarkan dan prematur. Disebutnya, faktanya dr Iman Surya telah dihukum oleh Pengadilan Agama Medan untuk membayar biaya nafkah lampau, sebagaimana tuntutan JPU.

“ Peristiwa tersebut terjadi di luar kemampuan terdakwa karena pada saat itu terdakwa diusir dari rumah orangtua saksi korban,” ujar Penasehat Hukum.

Dikutip dari surat dakwaan, berawal pada 10 Juli 2010, saksi korban menikah dengan terdakwa dan menetap di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Selama perkawinannya dengan terdakwa, saksi korban Tapi Sari Nasution belum dikaruniai anak.

Selama berumah tangga, semua kebutuhan dipenuhi terdakwa yang bertanggungjawab penuh memenuhi lahir dan batin saksi korban. Kemudian, terdakwa memenuhi uang belanja sejak menikah sampai tahun 2012, kepada saksi korban Rp2,5 juta per bulan.

Dan sekira tahun 2013-2014, terdakwa masih memberikan uang belanja kepada saksi korban Rp3,7-4,8 juta. Serta pada awal tahun 2015 sampai dengan Juli 2016, terdakwa memberikan uang rutin saksi korban Rp4,2 juta.

Kemudian Desember 2015, terdakwa meninggalkan rumah, namun masih memberikan nafkah kepada saksi korban Rp4,2 juta. Setelah itu, terdakwa tidak sudah pernah memberikan nafkah kepada saksi korban. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/