25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kalapas dan KPLP Lubukpakam Dicopot

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Petugas berjaga di samping tersangka kepemilikan narkoba saat gelar kasus oleh BNN, di The City Residence Jalan Sempurna Medan, Senin (11/4). BNN menangkap lima orang tersangka kepemilikan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti, 21,425 kg sabu-sabu, 44.849 pil ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Petugas berjaga di samping tersangka kepemilikan narkoba saat gelar kasus oleh BNN, di The City Residence Jalan Sempurna Medan, Senin (11/4). BNN menangkap lima orang tersangka kepemilikan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti, 21,425 kg sabu-sabu, 44.849 pil ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbongkarnya jaringan narkoba internasional yang dikendalikan seorang napi dari dalam Lapas Kelas IIA Lubukpakam, berujung pada pencopotan Setia Budi Irianto dari jabatan Kepala Lapas Lubukpakam. Pencopotan tersebut, langsung dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (12/4) dini hari.

Kini, jabatan Kepala Lapas Klas IIA Lubukpakan diserahkan kepada Haposan Silalahi yang merupakan kepala Rutan Tarutung. Haposan ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Lubukpakam.

Tak hanya Budi, Kemenkuham Sumut juga menonjobkan Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II Lubukpakam, Ikhwan dari jabatan. Kini, kedua mantan pejabat Lapas Lubukpakam itu dibebastugaskan dan menjadi staf biasa di Kantor Kemenkuham Sumut.

“Sudah cabut (copot) Kepala Lapas dan kepala keamanannya. Termasuk sudah kita tunjuk sebagai Plh,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ayub Suratman saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (12/4/2016).

Namun, pencopotan hanya dilakukan terhadap kedua pejabat itu saja. Kemudian, Ayub menjelaskan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara internal dengan melakukan pemeriksaan terhadap petugas sipir di dalam lapas itu.

“Tengah melakukan pemeriksaan untuk melihat kesalahannya,” jelasnya.

Bebasnya TG menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji Lapas Lubukpakam, Ayub mengaku tidak kecolongan. Menurutnya, ada indikasi melibat warga binaan lainnya dalam mengendalikan bisnis haram TG itu.

“Temuan-temuan barang itu tidak di dalam lapas. Ada indikasi melibatkan narapidana di dalam Lapas. Sudah dibon oleh BNN untuk dilakukan pemeriksaan, “sebutnya.

Dia menduga ada kebijakan Kepala Lapas yang memberikan kelonggar kepada narapida tersebut, sehingga bebas mengendalikan jaringannya. “Makanya, kita cabut dulu dia (Kepala Lapas), bahasa kita dicopot,” cetusnya.

Dia juga meminta kepada Polda Sumut, untuk membantu dalam segi keamanan Lapas dan Rutan se-Sumut. Hal itu, dilakukan sebagai bentuk pencegahan. “Begitu juga kita meminta bangunan baru lapas di Sumut,” ujarnya. (gus/ted)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Petugas berjaga di samping tersangka kepemilikan narkoba saat gelar kasus oleh BNN, di The City Residence Jalan Sempurna Medan, Senin (11/4). BNN menangkap lima orang tersangka kepemilikan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti, 21,425 kg sabu-sabu, 44.849 pil ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Petugas berjaga di samping tersangka kepemilikan narkoba saat gelar kasus oleh BNN, di The City Residence Jalan Sempurna Medan, Senin (11/4). BNN menangkap lima orang tersangka kepemilikan narkoba jaringan internasional dengan barang bukti, 21,425 kg sabu-sabu, 44.849 pil ekstasi dan 6.000 butir pil happy five.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terbongkarnya jaringan narkoba internasional yang dikendalikan seorang napi dari dalam Lapas Kelas IIA Lubukpakam, berujung pada pencopotan Setia Budi Irianto dari jabatan Kepala Lapas Lubukpakam. Pencopotan tersebut, langsung dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (12/4) dini hari.

Kini, jabatan Kepala Lapas Klas IIA Lubukpakan diserahkan kepada Haposan Silalahi yang merupakan kepala Rutan Tarutung. Haposan ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Lubukpakam.

Tak hanya Budi, Kemenkuham Sumut juga menonjobkan Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II Lubukpakam, Ikhwan dari jabatan. Kini, kedua mantan pejabat Lapas Lubukpakam itu dibebastugaskan dan menjadi staf biasa di Kantor Kemenkuham Sumut.

“Sudah cabut (copot) Kepala Lapas dan kepala keamanannya. Termasuk sudah kita tunjuk sebagai Plh,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ayub Suratman saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (12/4/2016).

Namun, pencopotan hanya dilakukan terhadap kedua pejabat itu saja. Kemudian, Ayub menjelaskan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara internal dengan melakukan pemeriksaan terhadap petugas sipir di dalam lapas itu.

“Tengah melakukan pemeriksaan untuk melihat kesalahannya,” jelasnya.

Bebasnya TG menjalankan bisnis haramnya dari balik jeruji Lapas Lubukpakam, Ayub mengaku tidak kecolongan. Menurutnya, ada indikasi melibat warga binaan lainnya dalam mengendalikan bisnis haram TG itu.

“Temuan-temuan barang itu tidak di dalam lapas. Ada indikasi melibatkan narapidana di dalam Lapas. Sudah dibon oleh BNN untuk dilakukan pemeriksaan, “sebutnya.

Dia menduga ada kebijakan Kepala Lapas yang memberikan kelonggar kepada narapida tersebut, sehingga bebas mengendalikan jaringannya. “Makanya, kita cabut dulu dia (Kepala Lapas), bahasa kita dicopot,” cetusnya.

Dia juga meminta kepada Polda Sumut, untuk membantu dalam segi keamanan Lapas dan Rutan se-Sumut. Hal itu, dilakukan sebagai bentuk pencegahan. “Begitu juga kita meminta bangunan baru lapas di Sumut,” ujarnya. (gus/ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/