30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Edarkan 24 Kg Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga Aceh masing-masing Alimuddin Alias Muddin (34), Muhdi Affan Alias Mahdi (52) dituntut pidana mati. Keduanya dinilai terbukti atas kasus peredaran sabu seberat 24 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1).

Sementara seorang terdakwa lainnya, Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga asal Langkat lolos dari tuntutan mati. Dia dituntut 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Alimuddin Alias Muddin dan Muhdi Affan Alias Mahdi dengan pidana mati. Dan terdakwa Afandi Alias Mandor selama 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan berkeyakinan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, pada bulan Mei 2022, terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor bertemu dengan saksi Alimuddin Alias Muddin (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Terdakwa Jumi Afandi bertemu dengan terdakwa Alimuddin disalah satu tempat hiburan malam, yaitu Diskotik Sky Garden tepatnya dibarak-barak Wong Fe Hung.

Kedatangan terdakwa Alimuddin Diskotik Sky Garden tepatnya dibarak-barak Wong Fe Hung untuk mengkonsumsi sabu. Kemudian terdakwa Jumi Afandi berkenalan dengan saksi Alimuddin.

Seiring berjalan waktu, terdakwa Jumi Afandi menjadi dekat dan sering berkomunikasi dengan terdakwa Alimuddin. Selanjutnya pada bulan yang sama, terdakwa Jumi Afandi meminta tolong kepada terdakwa Alimuddin untuk meminjam uang sebesar Rp20 juta.

Namun terdakwa Alimuddin mengatakan, tidak mempunyai uang, namun terdakwa Alimuddin, menawarkan terdakwa untuk menjualkan sabu milik terdakwa Alimuddin. Terdakwa Alimuddin mengatakan, apabila sabunya telah laku terjual maka uangnya bisa dipakai dulu oleh terdakwa Yumi Afandi.

Lalu keesokan harinya saksi Alimuddin membawakan 1 bungkus plastik teh cina berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 875 gram ke daerah Perladangan dekat dengan barak-barak Diskotik Sky Garden.

Berikutnya terdakwa Alimuddin menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Jumi Afandi, untuk dijual dengan harga Rp150 juta dan apabila sabu tersebut sudah laku terjual maka terdakwa Jumi Afandi diberi uang Rp50 Juta oleh Alimuddin.

Singkat cerita, pada 23 Juni 2022 sekira pukul 15.30 wib, empat anggota dari Polrestabes Medan mendapat informasi terdakwa Yumi Afandi akan menjual narkoba jenis sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta.

Mendapat informasi itu polisi lalu
melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Yumi Afandi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat.

Naas, saat uang ditunjukkan oleh polisi dan terdakwa Yumi juga menunjukkan sabunya, kemudian polisi yang melakukan penyamar langsung menangkap terhadap terdakwa Jumi Afandi, bersama barang bukti sabu seberat 875 gram yang diletakkan terdakwa Yumi di jok sepeda motor miliknya.

Selanjunya, setelah itu polisi melakukan pengembangan, dengan petunjuk terdakwa Jumi Afandi akhir polisi berhasil menangkap terdakwa Alimuddin di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batanghari, Medan. Dari terdakwa Alimuddin polisi kembali medapatkkan petunjuk dan polisi kembali berhasil menangkap Mahdi Affan.

Hasil pengembangan yang bermula dari terdakwa Yumi Afandi, polisi berhasil menangkap Alimuddin dan Muhdi Affan dari ketiga terdakwa ini, dan mengamankan barang bukti sebanyak 24 kg. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga Aceh masing-masing Alimuddin Alias Muddin (34), Muhdi Affan Alias Mahdi (52) dituntut pidana mati. Keduanya dinilai terbukti atas kasus peredaran sabu seberat 24 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/1).

Sementara seorang terdakwa lainnya, Jumi Afandi Alias Mandor (27) warga asal Langkat lolos dari tuntutan mati. Dia dituntut 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Alimuddin Alias Muddin dan Muhdi Affan Alias Mahdi dengan pidana mati. Dan terdakwa Afandi Alias Mandor selama 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan berkeyakinan, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, pada bulan Mei 2022, terdakwa Jumi Afandi Alias Mandor bertemu dengan saksi Alimuddin Alias Muddin (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Terdakwa Jumi Afandi bertemu dengan terdakwa Alimuddin disalah satu tempat hiburan malam, yaitu Diskotik Sky Garden tepatnya dibarak-barak Wong Fe Hung.

Kedatangan terdakwa Alimuddin Diskotik Sky Garden tepatnya dibarak-barak Wong Fe Hung untuk mengkonsumsi sabu. Kemudian terdakwa Jumi Afandi berkenalan dengan saksi Alimuddin.

Seiring berjalan waktu, terdakwa Jumi Afandi menjadi dekat dan sering berkomunikasi dengan terdakwa Alimuddin. Selanjutnya pada bulan yang sama, terdakwa Jumi Afandi meminta tolong kepada terdakwa Alimuddin untuk meminjam uang sebesar Rp20 juta.

Namun terdakwa Alimuddin mengatakan, tidak mempunyai uang, namun terdakwa Alimuddin, menawarkan terdakwa untuk menjualkan sabu milik terdakwa Alimuddin. Terdakwa Alimuddin mengatakan, apabila sabunya telah laku terjual maka uangnya bisa dipakai dulu oleh terdakwa Yumi Afandi.

Lalu keesokan harinya saksi Alimuddin membawakan 1 bungkus plastik teh cina berwarna hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 875 gram ke daerah Perladangan dekat dengan barak-barak Diskotik Sky Garden.

Berikutnya terdakwa Alimuddin menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa Jumi Afandi, untuk dijual dengan harga Rp150 juta dan apabila sabu tersebut sudah laku terjual maka terdakwa Jumi Afandi diberi uang Rp50 Juta oleh Alimuddin.

Singkat cerita, pada 23 Juni 2022 sekira pukul 15.30 wib, empat anggota dari Polrestabes Medan mendapat informasi terdakwa Yumi Afandi akan menjual narkoba jenis sabu seberat 875 gram seharga Rp150 juta.

Mendapat informasi itu polisi lalu
melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu kepada terdakwa Yumi Afandi, dan sepakat bertemu di Jalan Kangkung Kelurahan Payarobah Kecamatan Binjai Barat.

Naas, saat uang ditunjukkan oleh polisi dan terdakwa Yumi juga menunjukkan sabunya, kemudian polisi yang melakukan penyamar langsung menangkap terhadap terdakwa Jumi Afandi, bersama barang bukti sabu seberat 875 gram yang diletakkan terdakwa Yumi di jok sepeda motor miliknya.

Selanjunya, setelah itu polisi melakukan pengembangan, dengan petunjuk terdakwa Jumi Afandi akhir polisi berhasil menangkap terdakwa Alimuddin di Royal Kost Kamar 103 di Jalan Sei Batanghari, Medan. Dari terdakwa Alimuddin polisi kembali medapatkkan petunjuk dan polisi kembali berhasil menangkap Mahdi Affan.

Hasil pengembangan yang bermula dari terdakwa Yumi Afandi, polisi berhasil menangkap Alimuddin dan Muhdi Affan dari ketiga terdakwa ini, dan mengamankan barang bukti sebanyak 24 kg. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/